Apa yang menjadi pembeda antara asuransi syariah dengan asuransi biasa? Karena sepertinya keduanya sama-sama membayar premi dan uangnya bisa tidak kembali.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada intinya, pembeda antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah bahwa dalam asuransi syariah:
tidak mengandung unsur maysir, gharar, dan riba; serta
sistem pengelolaan dana dengan 2 rekening terpisah, yaitu rekening tabarru dan tijarah dalam asuransi syariah. Seandainya peserta asuransi tidak mengalami risiko, maka peserta asuransi tetap mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan dana tijarah. Sementara dana tabarru berfungsi untuk saling menanggung kerugian peserta.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sementara berdasarkan Fatwa DSN-MUI 21/2001, asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.[2] Asuransi syariah menggunakan bentuk akad tabarru dan tijarah. [3] Tabarru adalah akad yang dilakukan untuk tujuan tolong-menolong, sementara tijarah adalah akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Sumber dana untuk membayar klaim diperoleh dari rekening tabarru’ di mana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama risiko tersebut.
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Pada dasarnya, perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah yaitu adanya akad yang mengandung maysir, gharar, dan riba dalam asuransi konvensional, sementara asuransi syariah tidak. Dalam pengelolaan dana tijarah, asuransi syariah juga tidak boleh melakukan investasi yang mengandung unsur maysir, gharar, dan riba.
Disebut mengandung maysir (gambling), karena ada satu pihak yang untung namun pihak yang lain mengalami kerugian. Artinya apabila selama dalam masa perjanjian asuransi peserta tidak mengalami musibah atau kecelakaan, maka premi yang disetor oleh peserta menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya. Sementara dalam asuransi syariah, apabila peserta dalam waktu pertanggungan tidak mengalami kecelakaan, maka ia tetap berhak mendapatkan premi yang disetor ke dalam rekening tijarah.
Disebut mengandung gharar (uncertainty), karena jumlah premi yang dibayarkan dalam asuransi konvensional jumlahnya sudah pasti/sudah jelas, sementara jumlah uang pertanggungan yang diberikan ketika terjadi risiko jumlahnya tidak pasti/tidak jelas. Sementara dalam asuransi syariah, dalam akad harus jelas diatur mengenai: [4]
hak dan kewajiban peserta dan perusahaan:
cara dan waktu pembayaran premi; serta
syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Selain itu, jumlah klaim yang dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.[5]
Disebut mengandung riba, yaitu dalam hal sumber dana pembayaran klaim asuransi. Dalam asuransi konvensional, pembayaran klaim diambil dari dana yang dikelola perusahaan yang diinvestasikan ke beberapa jenis instrumen investasi, termasuk instrumen investasi yang mengandung riba (misalnya deposito di bank konvensional). Sementara dana tijarah dalam asuransi syariah wajib dikelola dengan akad syariah dan menggunakan instrumen investasi yang sesuai dengan ketentuan syariah.[6]
Pengelolaan Dana dalam Asuransi Syariah
Selain tidak adanya unsur maysir, gharar, dan riba dalam pengelolaan dananya, asuransi syariah juga dikenal dengan karakteristiknya yang memiliki dua rekening pengelolaan dana.
Dana premi yang dibayarkan oleh pemegang polis asuransi syariah sejak awal dibagi menjadi dua rekening:
Rekening tabarru, yaitu rekening bersama khusus peserta polis, di mana dana dalam rekening ini merupakan dana hibah yang fungsinya untuk saling menanggung ketika ada kerugian yang terjadi kepada anggota yang terkena musibah.[7]
Rekening tijarah, yaitu rekening pemegang polis yang dikelola dengan menggunakan akad mudharabah, di mana pemegang polis bertindak sebagai sahibul mal (pemilik dana) dan perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola dana). Investasi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Apabila ada keuntungan, maka akan dibagi antara kedua belah pihak dengan prinsip bagi hasil.[8]
Jadi, untuk menjawab pertanyaan Anda, pembeda antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah, pertama, tidak mengandung unsur maysir, gharar, dan riba. Kedua, adanya pemisahan rekening tabarru dan tijarah dalam asuransi syariah. Dalam asuransi syariah, seandainya peserta asuransi tidak mengalami risiko, maka peserta asuransi tetap mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan dana tijarah. Sementara dana tabarru berfungsi untuk saling menanggung kerugian anggota.