Mengapa seorang bupati/walikota/gubernur terpilih ketika dia menjadi tersangka malah tetap dilantik sebagai bupati/walikota/gubernur? Apakah ada dasar hukumnya?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat olehTri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 15 Januari 2014.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Intisari:
Dalam hal calon kepala daerah terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah kepala daerah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.[1]Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[2]
Berkaitan dengan calon kepala daerah yang terlibat suatu tindak pidana, pada dasarnya calon wakil kepala daerah dan wakilya harus memenuhi persyaratan, salah satunya yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.[3]
Lalu bagaimana jika calon kepala daerah terpilih ditetapkan sebagai tersangka? Apakah tetap dilantik?
Pelantikan Calon Kepala Daerah Terpilih
Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara.[4] Sementara, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi yang bersangkutan.[5]
Guna menjawab pertanyaan Anda, untuk pelantikan calon Gubernur terpilih kami mengacu pada Pasal 163 ayat (6) UU 10/2016 yang berbunyi:
Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
Sementara, untuk pelantikan calon Bupati/Walikota terpilih kami mengacu pada Pasal 164 ayat (6) UU 10/2016 yang berbunyi:
Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Menurut hemat kami, tetap dilantiknya calon kepala daerah terpilih ini adalah wujud keadilan itu sendiri dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, dimana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[6] Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak Tentang Asas Praduga Tak Bersalah.
Hal ini juga diwujudkan dengan ketentuan soal kelanjutan proses hukum calon kepala daerah terpilih yang bersangkutan, yaitu apabila calon kepala daerah terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai kepala daerah.[7]
Namun, dalam hal calon kepala daerah terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah dan saat itu juga diberhentikan sebagai kepala daerah.[8]