Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Undang-undang Perlindungan Anak telah mengatur mengenai pengangkatan anak yang dapat dilihat di pasal 39 - 40, yang intinya mengatakan bahwa:
- Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pengangkatan anak tidak akan memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya;
- Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat;
- Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir;
- Bila asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat;
- Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Dalam hal ini, pengangkatan terhadap anak dimana kedua/salah satu orang tua kandungnya masih ada harus melalui perjanjian antara orangtua kandung dengan calon orangtua angkat yang dinamakan private adoption, dimana terjadi pengalihan kuasa asuh dari satu pihak kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan demi kepentingan terbaik anak. Mengenai syarat-syarat melakukan pengangkatan anak tersebut dapat dilihat di Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan SEMA Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pemeriksaan Permohonan Pengesahan/Pengangkatan Anak.
Untuk lebih detailnya, anda bisa menghubungi pengacara atau konsultan hukum yang ada dalam direktori hukumonline.com. Demikian semoga bermanfaat.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda di sini!