Saya pernah menerima paket yang tidak dipesan berupa produk kosmetik. Saya tidak mengenal pengirim. Adakah hukumnya menerima paket yang tidak dipesan? Mohon bantuannya, terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kejadian menerima paket yang tidak dipesan masih kerap terjadi belakangan ini. Kebanyakan ‘paket tak bertuan’ tersebut menggunakan pembayaran cash on delivery (COD). Lalu, langkah hukum apa yang bisa Anda lakukan selaku penerima paket?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Menerima Paket dari Pengirim yang Tidak Jelas yang dibuat oleh Kartika Febryanti dan Diana Kusumasari dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 20 Januari 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Langkah Jika Anda Menerima Paket yang Tidak Dipesan
Dalam kasus yang Anda alami, kami kurang memahami apakah kurir salah mengirim paket atau paket tersebut memang benar atas nama Anda, namun sebenarnya Anda tidak pernah memesannya dan tidak mengenal siapa pengirimnya alias Anda menerima paket yang tidak dipesan.
Namun guna menyederhanakan jawaban, kami mengasumsikan dengan kondisi yang kedua yaitu Anda menerima paket yang tidak dipesan dan tidak mengenal siapa pengirimnya. Hal ini kerap terjadi, kadang Anda diminta untuk membayar pesanan tersebut dengan dalih pembayaran cash on delivery (“COD”). Lantas, bagaimana hukumnya dan apa yang bisa Anda lakukan?
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah melakukan penolakan pembayaran COD kepada kurir atas pesanan tersebut. Kemudian Anda bisa sekaligus mengecek pada aplikasi atau laman dan menunjukkannya kepada kurir bahwa Anda tidak pernah memesan paket tersebut. Di samping itu, Anda dapat menghubungi pihak pengirim yang biasanya identitasnya tertera pada paket yang dikirimkan.
Akan tetapi, apabila paket tersebut sudah terlanjur diterima dan sudah dibayar sebelumnya, pastikan bahwa Anda tidak membuka paket yang diberikan. Langkah selanjutnya Anda dapat mengembalikan paket tersebut ke penyelenggara jasa pengiriman terkait.
Dugaan Pencurian Data Pribadi
Adapun kemungkinan lainnya mengapa Anda menerima paket yang tidak dipesan adalah karena telah terjadi pencurian data pribadi. Hal ini merupakan suatu bentuk tindak pidana yang kini telah diatur secara khusus dalam Pasal 65 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP yaitu:
Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Apabila dilanggar, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Apabila dilanggar, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat Anda tidak dapat dihukum karena menerima paket yang tidak dipesan. Sebab ini bukan tanggung jawab Anda sebagai penerima. Bisa jadi kurir salah antar paket atau telah terjadi tindak pidana pencurian data pribadi milik Anda.