KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Meminta Ganti Rugi Karena Seng Tetangga Terbang dan Merusak Rumah

Share
Perdata

Meminta Ganti Rugi Karena Seng Tetangga Terbang dan Merusak Rumah

Meminta Ganti Rugi Karena Seng Tetangga Terbang dan Merusak Rumah
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Beberapa waktu lalu angin yang kuat menerbangkan seng rumah tetangga yang belum siap dibangun lengkap dengan broti-brotinya sehingga merusak rumah saya. Si pemilik seng kemudian mengambil kembali sengnya yang merusak rumah saya. Apakah saya berhak meminta ganti rugi atas kerusakan rumah saya? Terima kasih sebelumnya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Tetangga Anda selaku pemilik seng dapat digugat ganti rugi meski rusaknya rumah Anda tidak disebabkan oleh perbuatannya secara langsung. Yaitu dalam hal terbukti bahwa memang tetangga Anda telah lalai misalnya sengnya memang belum terpasang dengan benar sehingga memang ada kemungkinan seng tersebut terbang jika ada angin.

     

    Namun demikian, upaya kekeluargaan wajib dilakukan dalam penyelesaian masalah dalam kehidupan bertetangga. Jika tidak berhasil, jalur hukum dapat dijadikan pilihan terakhir.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Sebelumnya, menurut hemat kami, masalah dalam kehidupan bertetangga sepatutnya diselesaikan secara musyawarah dengan semangat kekeluargaan. Untuk menghadapinya, Anda perlu berkepala dingin dan senantiasa menciptakan perdamaian antara Anda dengan tetangga. Jalur hukum hendaknya digunakan sebagai alat terakhir (ultimum remedium) setelah upaya perdamaian telah dilakukan dan gagal.

     

    Jika memang Anda menderita kerugian karena seng tetangga Anda yang tertiup angin itu merusak rumah Anda, Anda dapat menyampaikan keberatan kepada tetangga Anda. Anda dapat memusyawarahkan secara kekeluargaan bagaimana ganti rugi sepatutnya dilakukan.

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hal ini merupakan hak Anda selaku pihak yang dirugikan. Adapun langkah hukum yang dapat Anda dapat lakukan jika ganti rugi tidak dapat disepakati adalah menggugat tetangga Anda secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”). Anda dapat menggugat tetangga Anda secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

     

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

     

    Seperti yang sering dijelaskan dalam beberapa artikel sebelumnya, salah satunya dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan antara lain Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

    a.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

    b.    Perbuatan itu harus melawan hukum;

    c.    Ada kerugian;

    d.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

    e.    Ada kesalahan.
     

    Menurut Rosa Agustina (hal. 117), yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:

    a.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku

    b.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain

    c.    Bertentangan dengan kesusilaan

    d.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

     

    Dalam hal ini Anda yang menggugat PMH harus membuktikan bahwa perbuatan tetangga Anda memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, misalnya seng itu memang belum terpasang dengan baik dan kuat sehingga memang ada kemungkinan terbang dan merugikan orang lain saat terjadi angin kencang.

     

    Sebagai contoh kasus dapat kita dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 04/Pdt.G/2010/PN.Jr. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa penggugat merasa dirugikan akibat tower yang dimiliki tergugat roboh saat hujan disertai angin kencang. Perlu diketahui bahwa tower tersebut juga dipergunakan untuk menyangga beban antena milik pihak lain beserta perlengkapannya. Hal ini menyebabkan beban yang disangga oleh tower menjadi jauh lebih berat dan melebihi kapasitasnya. Sehingga kemudian mengakibatkan tower tersebut miring ke arah barat.

     

    Hakim dalam putusannya menyatakan robohnya tower adalah akibat dari kelalaian Para Tergugat dalam melakukan perawatan terhadap tower tersebut. Untuk itu, tergugat dinyatakan melakukan PMH dan dihukum untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang menimpa penggugat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

     
    Referensi:

    Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.

     
    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 04/Pdt .G/2010/PN.Jr.


    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda