pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
pertunjukan Ciptaan;
Pengumuman Ciptaan;
Komunikasi Ciptaan; dan
penyewaan Ciptaan.
Dalam pertanyaan Anda, frasa “foto karya orang lain” yang Anda jadikan acuan untuk membuat lukisan, kami asumsikan sebagai karya fotografi jika melihat ke dalam UU Hak Cipta. Karya fotografi termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf k UU Hak Cipta.
Tindakan Anda dapat dikategorikan sebagai bentuk pengadaptasian karena mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain, yaitu dari bentuk karya fotografi menjadi lukisan. Apakah terdapat pelanggaran atau tidak, perlu dijelaskan terlebih dahulu apakah penggunaan dari lukisan tersebut untuk kepentingan komersial atau untuk kepentingan lainnya.
Jika pengadaptasian bentuk karya fotografi menjadi lukisan dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk kepentingan komersial, maka tindakan tersebut dapat disebut sebagai sebuah pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Apa sanksi pidananya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
pertunjukan Ciptaan;
Pengumuman Ciptaan;
Komunikasi Ciptaan; dan
penyewaan Ciptaan.
Dalam pertanyaan Anda, frasa “foto karya orang lain” yang Anda jadikan acuan untuk membuat lukisan, kami asumsikan sebagai karya fotografi jika melihat ke dalam UU Hak Cipta. Karya fotografi termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf k UU Hak Cipta.
Tindakan Anda dapat dikategorikan sebagai bentuk pengadaptasian karena mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain, yaitu dari bentuk karya fotografi menjadi lukisan. Apakah terdapat pelanggaran atau tidak, perlu dijelaskan terlebih dahulu apakah penggunaan dari lukisan tersebut untuk kepentingan komersial atau untuk kepentingan lainnya.
Jika pengadaptasian bentuk karya fotografi menjadi lukisan dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk kepentingan komersial, maka tindakan tersebut dapat disebut sebagai sebuah pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Apa sanksi pidananya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sehubungan dengan pertanyaan Anda, perlu dipahami bahwa dalamUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) dikenal istilah hak ekonomi. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.[1]
Dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta dijelaskan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
penerbitan Ciptaan;
Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
penerjemahan Ciptaan;
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
pertunjukan Ciptaan;
Pengumuman Ciptaan;
Komunikasi Ciptaan; dan
penyewaan Ciptaan.
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkanizin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.[2] Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaandan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.[3]
Dalam pertanyaan Anda, frasa “foto karya orang lain” yang Anda jadikan acuan untuk membuat lukisan, kami asumsikan sebagai karya fotografi jika melihat ke dalam UU Hak Cipta. Karya fotografi termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf k UU Hak Cipta.Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang berupa karya fotografi berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.[4]
Berdasarkan wawancara kami dengan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dari IPAS Institute, Risa Amrikasari, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi agar suatu karya cipta dapat dilindungi oleh hukum hak cipta, yaitu fixed (merupakan kesatuan yang nyata hingga dapat diperbanyak) dan original (asal-usulnya jelas).
Menurut Risa, lukisan dalam hal ini memenuhi syarat tersebut di atas. Akan tetapi jika berbicara mengenai syarat originalitas, maka kita harus melihat kepada asal-usul karya yang dihasilkan tersebut. Jika lukisan tersebut sebagaimana disebutkan di atas dihasilkan berdasarkan acuan menggunakan karya fotografi orang lain yang memiliki hak cipta dan diunduh dari internet, maka karya lukisan tersebut termasuk sebagai karya adaptasi atau derivative work.
Yang dimaksud dengan adaptasi adalah mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain. Sebagai contoh dari buku menjadi film.[5]
Selain itu menurut beliau, karya adaptasi sebagaimana diatur oleh Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (1) huruf n UU Hak Cipta dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. Agar suatu karya adaptasi mendapatkan perlindungan hak cipta, maka karya adaptasi tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari pencipta karya yang terdahulu yang dialihwujudkan (kecuali untuk karya yang telah termasuk dalam domain publik) untuk diadaptasi agar tidak melanggar hak cipta.
Selanjutnya perlu dijelaskan terlebih dahulu apakah penggunaan dari lukisan tersebut untuk kepentingan komersial atau untuk kepentingan lainnya.
Jika penggunaannya untuk kepentingan komersial tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta, maka tindakan tersebut dapat disebut sebagai sebuah pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukanpelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruff, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Yang dimaksud dengan Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.[6]
Sementara jika selain untuk kepentingan komersial, maka penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagaipelanggaran Hak Ciptajikasumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:[7]
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikankepentingan yang wajar dari Pencipta.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, tindakan Anda dapat dikategorikan sebagai bentuk pengadaptasian karena mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain. Apakah terdapat pelanggaran atau tidak, harus dilihat kembali dari tujuan Anda membuat lukisan tersebut. Jika pengadaptasian bentuk karya fotografi menjadi lukisan dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk penggunaan secara komersial, maka Anda dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp 500 juta berdasarkan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Penjawab telah melakukan wawancara dengan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dari IPAS Institute, Risa Amrikasari, via WhatsApp dan via e-mail pada 22 Juni 2018 pukul 11.50 WIB.