Jika karyawan pada saat masa bekerja tidak tanda tangan Surat Pernyataan Tidak Membocorkan Rahasia Perusahaan (namun ada diatur di PKB dan SPK dalam lingkup masih sebagai karyawan) kemudian keluar dan membocorkan rahasia perusahaan, apakah kami bisa menuntut berdasarkan SPK & PKB tanpa Surat Pernyataan tersebut? Kedua, apakah UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang masih berlaku?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan sektor ketenagakerjaan di Indonesia hanya mengatur ketentuan yang berkaitan dengan pembocoran rahasia perusahaan oleh karyawan yang masih aktif bekerja. Sehingga, belum ada hukum yang mengatur secara tegas mengenai pembocoran rahasia perusahaan yang dilakukan oleh karyawan setelah di PHK atau mengundurkan diri (resign) dari perusahaan.
Lantas apa hukumnya bagi mantan karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan ataupun rahasia dagang? Bisakah ia dituntut secara pidana? Langkah hukum apa yang dapat dilakukan perusahaan jika mantan karyawan membocorkan rahasia perusahaan/rahasia dagang?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Langkah Jika Mantan Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan yang ditulis oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Desember 2021, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 9 September 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian Rahasia Perusahaan
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai definisi rahasia perusahaan. Berdasarkan Pasal 23 UU 5/1999jo.Putusan MK No. 85/PUU XIV/2016, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Dari bunyi pasal tersebut, rahasia perusahaan dapat diartikan sebagai informasi tentang kegiatan usaha pelaku usaha. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam artikel Perbedaan Rahasia Dagang dan Rahasia Perusahaan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Masih bersumber dari artikel yang sama, unsur rahasia perusahaan meliputi berbagai informasi yang mendukung, di antaranya:
memiliki sifat rahasia dan dijaga kerahasiaannya;
terbukanya informasi menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena berpindah dan dimanfaatkan oleh pesaing; dan
memiliki nilai ekonomis.
Kemudian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) dalam Pedoman Penjelasan Pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehatmendefinisikan rahasia perusahaan sebagai informasi kegiatan usaha yang tidak pernah dibuka oleh pemiliknya kepada siapapun juga, kecuali kepada orang-orang yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pemilik informasi kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan tersebut (hal. 5).
Lebih lanjut, perlu diketahui pula bahwa meskipun rahasia perusahaan dan rahasia dagang berkaitan erat, akan tetapi keduanya tidaklah sama. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.[1]
KPPU menjelaskan rahasia perusahaan tidak dapat disamakan dengan rahasia dagang mengingat dalam rahasia dagang, pemegang hak dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, karena rahasia dagang sudah pasti memiliki nilai ekonomis, sedangkan rahasia perusahaan tidak. Rahasia dagang adalah hak atas kekayaan intelektual yang menurut sistem hukum Eropa kontinental merupakan suatu recht op voorbrengselen van de geest (hak atas hasil-hasil produk kejiwaan manusia), sedangkan rahasia perusahaan belum tentu (hal. 16).
Dasar Hukum Terciptanya Hubungan Kerja
Selanjutnya, dalam hukum ketenagakerjaan, perusahaan sebagai pemberi kerja dan karyawan sebagai pekerja/buruh saling terikat hubungan kerja. Adapun definisi dari hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[2] Hubungan kerja ini terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh/karyawan.[3]
Selanjutnya, UU Ketenagakerjaan dan perubahannya mengatur beberapa jenis perjanjian yang melahirkan hubungan kerja, antara lain perjanjian kerja yang merupakan perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[4]
Lalu, ada juga perjanjian kerja bersama, yaitu perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.[5]
Berdasarkan penjelasan di atas, kami mengasumsikan bahwa SPK dan PKB yang Anda maksud adalah Surat Perjanjian Kerja (“SPK”) dan Perjanjian Kerja Bersama ("PKB”) sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, sehingga sebelumnya perusahaan Anda memiliki hubungan kerja berdasarkan SPK maupun PKB dengan mantan karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan.
Lalu, berdasarkan praktik kami, PKB memang hanya mengikat karyawan yang bersangkutan selama masih berstatus sebagai pekerja di perusahaan terkait. Begitu pula dengan SPK antara pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Pembocoran Rahasia Perusahaan oleh Karyawan
Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan sektor ketenagakerjaan di Indonesia hanya mengatur ketentuan yang berkaitan dengan pembocoran rahasia perusahaan oleh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat (2) jo. Penjelasan Pasal 52 Ayat (2) huruf i PP 35/2021, yaitu pengusaha dapat langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap pekerja/buruh karena melakukan pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama khususnya dalam hal pekerja/buruh membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
Sehingga, UU Ketenagakerjaan dan perubahannya, serta PP 35/2021 tidak mengatur secara tegas mengenai pembocoran rahasia perusahaan yang dilakukan oleh karyawan setelah di PHK atau mengundurkan diri (resign) dari perusahaan.
Selain itu, ketentuan UU 2/2004 mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial hanya mengakui bahwa perselisihan hubungan industrial yang dapat diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Hubungan Industrial terbatas pada:[6]
perselisihan mengenai hak;
perselisihan kepentingan;
perselisihan PHK; dan
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa terkait pembocoran rahasia perusahaan setelah hubungan kerja berakhir juga tidak dapat diselesaikan melalui prosedur yang diatur dalam UU 2/2004.
Perlindungan Rahasia Perusahaan di Luar Sektor Ketenagakerjaan
Dalam ulasan berikut, akan diuraikan lebih lanjut mengenai hukum pembocoran rahasia perusahaan yang dilakukan oleh mantan karyawan, yang dapat menjadi acuan bagi perusahaan/pengusaha dalam melakukan tindakan hukum terhadap mantan karyawan yang bersangkutan.
Sebagaimana telah kami jelaskan, dalam sektor persaingan usaha, Pasal 23 UU 5/1999 jo. Putusan MK No. 85/PUU XIV/2016 mengatur bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Maka, menurut hemat kami, mantan karyawan perusahaan bisa dianggap telah melakukan pelanggaran pasal tersebut apabila membocorkan rahasia perusahaan dalam rangka bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan memenuhi unsur-unsur lainnya dalam pasal di atas.
Jika hal tersebut terjadi, mengingat yang dilakukan oleh mantan karyawan merupakan pelanggaran hukum, kami berpendapat, pihak perusahaan yang dirugikan bisa menggugat mantan karyawan tersebut atasperbuatan melawan hukum (“PMH”).
Terkait perbuatan melawan hukum, Pasal 1365 KUH Perdatamenyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Selengkapnya mengenai PMH dapat Anda baca pada Apa itu Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata?
Perusahaan/pengusaha sebagai pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pembocoran rahasia perusahaan dapat melaporkan secara tertulis kepada KPPU dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor.[7]
Di sisi lain, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 23 UU 5/1999 di atas, berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.[8]
Perlindungan Rahasia Dagang
Kemudian, menjawab pertanyaan kedua Anda, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat artikel ini diterbitkan, UU Rahasia Dagang masih berlaku dan belum mengalami perubahan.
Setelah memahami perlindungan rahasia perusahaan, mari kita pahami perlindungan rahasia dagang. Sebuah informasi akan mendapat perlindungan rahasia dagang apabila informasi tersebut memenuhi kriteria berikut.:
Bersifat rahasia, yaitu apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.[9]
Mempunyai nilai ekonomi, yaitu apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.[10]
Dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya, yaitu apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.[11] Yang dimaksud dengan “upaya-upaya sebagaimana mestinya” adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktek umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana rahasia dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.[12]
Pelanggaran rahasia dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.[13]
Hal tersebut dikatakan pelanggaran karena pemilik rahasia dagang berhak untuk melarang pihak lain menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.[14]
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, ada tidaknya surat pernyataan bukan menjadi masalah. Pasalnya, apabila mantan karyawan benar adanya membocorkan rahasia perusahaan yang merupakan rahasia dagang, mantan karyawan tersebut dapat dianggap telah melakukan pelanggaran rahasia dagang meskipun sudah tidak lagi sebagai karyawan perusahaan.
Atas pelanggaran rahasia dagang ini, perusahaan yang dibocorkan rahasia dagangnya dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri[15] dan/atau dapat juga mengadukan mantan karyawan yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana pelanggaran rahasia dagang yang diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.[16]
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di siniuntuk mempelajari lebih lanjut.