KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Korban Menerapkan Denda 10 Kali Harga Barang Kepada Pencuri?

Share
Pidana

Bolehkah Korban Menerapkan Denda 10 Kali Harga Barang Kepada Pencuri?

Bolehkah Korban Menerapkan Denda 10 Kali Harga Barang Kepada Pencuri?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

1. Bolehkah memberikan sanksi denda 10 kali lipat dari harga barang yang dicuri kepada pelaku? 2. Jika boleh, apakah ada dasar hukumnya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Jika yang Anda maksudkan adalah pengenaan denda oleh Anda/pemilik barang sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian yang Anda alami, Anda bisa saja membuat kesepakatan di luar proses hukum yang ada supaya pelaku pencurian tersebut memberikan pengembalian senilai kerugian materiil maupun imateriil yang Anda derita.

    Ā 

    Akan tetapi, jika denda yang Anda maksud adalah denda sebagaimana diatur dalam Pasal 362Ā Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (ā€œKUHPā€), maka pengenaan pidana berdasarkan pasal tersebut adalah menjadi kewenangan pengadilan untuk memutus.

    Ā 

    KLINIK TERKAIT

    Selengkapnya Pasal 362 KUHP berbunyi:

    Ā 

    ā€œBarang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.ā€

    Ā 
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dari ketentuan Pasal 362 KUHP jelas bahwa sanksi untuk tindak pidana pencurian ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

    Ā 

    Dengan demikian memang ada sanksi pidana denda yang dapat dikenakan pada pelaku pencurian. Namun, terkait dengan jumlah dendanya, sesuai Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP,Ā jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam pasal tersebut dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

    Ā 

    Pengenaan pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP ini tidak ditentukan oleh besar kecilnya nilai barang yang dicuri, tapi ditentukan oleh putusan pengadilan sesuai tuntutan jaksa berdasarkan pasal yang digunakan untuk menuntut. Karena pencurian adalah termasuk delik biasa, bukan delik aduan, maka proses pidananya akan tetap dilanjutkan. Kemudian, denda yang dikenakan oleh pengadilan ini adalah salah satu bentuk hukuman pidana.

    Ā 

    Di sisi lain, Anda juga dapat menempuh jalur hukum perdata untuk memperoleh ganti kerugian ini antara lain dengan mendasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum. Lebih jauh simak artikel Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi Jika Menjadi Korban Tindak Pidana?

    Ā 
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Ā 

    DASAR HUKUM

    1.Ā Ā Ā Ā Ā  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

    2.Ā Ā Ā Ā Ā  Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    Ā Ā 

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda