KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Memberikan Pisau sebagai Cendera Mata Tapi Dipakai untuk Bunuh Diri

Share
Pidana

Memberikan Pisau sebagai Cendera Mata Tapi Dipakai untuk Bunuh Diri

Memberikan Pisau sebagai Cendera Mata Tapi Dipakai untuk Bunuh Diri
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya memberikan hadiah cendera mata kepada seorang kawan berupa sebuah pisau belati dengan tujuan sebagai koleksi. Namun, kawan saya mengancam akan bunuh diri menggunakan pisau hadiah cendera mata tersebut. Apakah saya bisa dituntut hukuman jika terjadi kasus bunuh diri? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Pasal 345 KUHP lama dan Pasal 462 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku di tahun 2026, orang yang mendorong, membantu/menolong atau memberi sarana kepada orang lain untuk melakukan bunuh diri, dan orang lain tersebut mati karena bunuh diri, maka diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

    Lantas, jika Anda memberikan hadiah pisau kepada seseorang dengan tujuan koleksi atau cendera mata, dan orang tersebut bunuh diri dengan pisau, apakah Anda dapat dipidana?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Eko Ardiansyah Pandiangan, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Juli 2020.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kesalahan dalam Pertanggungjawaban Pidana

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai pertanggungjawaban pidana. Menurut Albert Aries pada buku Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru Dilengkapi dengan Asas, Yurisprudensi & Postulat Lain (hal.135), makna dari pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) adalah seseorang tidak dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana hanya berdasarkan perbuatan yang dilakukan seseorang, namun juga melihat bagaimana sikap batin dari pelaku yang pada faktor perbuatan (actus reus).

    Dalam arti lain, pertanggungjawaban pidana adalah suatu mekanisme untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak.

    Baca juga: Memahami Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru

    Perbuatan agar dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, harus mengandung unsur kesalahan. Kesalahan tersebut terdiri dari dua jenis yaitu kesengajaan (opzet) dan kelalaian (culpa). Selengkapnya mengenai kesengajaan dan kelalaian dapat Anda baca pada Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana.

    Lantas, jika Anda memberikan hadiah pisau kepada seseorang dengan tujuan koleksi atau cendera mata, dan orang tersebut bunuh diri dengan pisau, apakah Anda dapat dipidana?

    Perbuatan Menolong/Memberi Sarana Orang Lain untuk Bunuh Diri

    Pada dasarnya, pasal yang mengatur perbuatan menolong/memberi sarana orang lain bunuh bunuh diri dapat Anda temukan di Pasal 345 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 462 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu pada tahun 2026, sebagai berikut:

    Pasal 345 KUHPPasal 462 UU 1/2023
    Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.Setiap orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Terkait Pasal 345 KUHP, R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal.243), menjelaskan bahwa orang yang bunuh diri tidak diancam hukuman, akan tetapi orang yang sengaja menghasut menolong orang lain untuk bunuh diri dapat dikenakan Pasal 345 KUHP. Untuk dijerat pasal ini, orang yang bunuh diri tersebut harus benar-benar mati, jika tidak atau hanya percobaan,  maka orang yang menghasut tersebut tidak dapat dihukum.

    Sebagai contoh, dalam buku yang sama, R. Soesilo menjelaskan bahwa penjual obat yang menjual obat atau orang yang memberikan tali kepada orang dengan tidak mengetahui, bahwa orang itu akan bunuh diri, tidak dapat dikenakan Pasal 345 KUHP. Hal ini karena pertolongan itu diberikan tidak dengan sengaja.

    Lebih lanjut, menurut Andi Hamzah dalam buku Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, unsur Pasal 345 KUHP adalah (hal. 57-58):

    1. Subjek (normadressaat) barang siapa; dan
    2. Bagian inti delik (delicts bestanddelen);
      1. sengaja;
      2. mendorong orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana untuk itu; dan
      3. orang itu jadi bunuh diri.

    Hal ini pun selaras dengan Penjelasan Pasal 462 UU 1/2023 yang menjelaskan bahwa apabila orang yang didorong, dibantu, atau diberi sarana untuk bunuh diri tidak mati, orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana tersebut, tidak dijatuhi pidana. Alasannya karena pertimbangan bunuh diri bukan merupakan suatu tindak pidana. Oleh karena itu, percobaan untuk melakukan bunuh diri juga tidak diancam dengan pidana.

    Baca juga: Hukumnya Membantu Orang Lain Bunuh Diri

    Berdasarkan pengertian pertanggungjawaban pidana serta ketentuan Pasal 345 KUHP dan Pasal 462 UU 1/2023, maka Anda tidak dapat dituntut secara hukum karena pemberian pisau belati kepada teman Anda untuk koleksi atau cendera mata. Dengan kata lain, tujuan Anda memberikannya bukan untuk dipakai bunuh diri atau memberikan sarana kepada teman Anda untuk bunuh diri.

    Hal ini sejalan juga dengan adagium hukum yang menyatakan "Actus non facit reum, nisi mens sit rea" yang artinya "perbuatan tidak membuat orang bersalah, kecuali jika terdapat sikap batin yang jahat".[2] Oleh karena Anda memberikan pisau untuk tujuan koleksi atau cendera mata atas hubungan pertemanan Anda, maka niat jahat atau kesengajaan untuk memfasilitasi orang untuk bunuh diri tidak terpenuhi.

    Namun jika pisau tersebut Anda berikan kepada teman Anda atas pengetahuan Anda untuk digunakan sebagai alat bunuh diri, maka berdasarkan Pasal 345 KUHP atau Pasal 462 UU 1/2023, Anda dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

    Atas kasus yang terjadi, kami menyarankan Anda untuk melaporkan kepada orang terdekat teman Anda yang ingin bunuh diri atas keinginannya tersebut, agar dapat diberikan masukan yang positif ataupun mencegah agar hal-hal yang tidak diinginkan (bunuh diri) terjadi. Atau Anda dapat melaporkan kepada Hotline Bunuh Diri di Indonesia, melalui nomor telepon 119. Dengan demikian, 119 dapat digunakan jika seseorang sudah mencoba melakukan bunuh diri atau situasi lain yang mengancam keselamatan nyawa seseorang.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. Albert Aries. Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru Dilengkapi dengan Asas, Yurisprudensi & Postulat Latin. Depok: RajaGrafindo Persada, 2024;
    2. Andi Hamzah. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2015;
    3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia, 1991;
    4. Septa Candra. Pembaharuan Hukum Pidana: Konsep Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Nasional yang akan Datang. Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 1, Juni, 2013;
    5. Hotline Bunuh Diri di Indonesia, yang diakses pada Jumat, 28 Juni 2024, pukul 13.00 WIB.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    [2] Septa Candra. Pembaharuan Hukum Pidana: Konsep Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Nasional yang akan Datang. Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 1, Juni, 2013, hal. 43

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda