Bagaimana pengaturan mengenai pemberian ASI eksklusif kepada anak? Lalu apakah memberikan ASI eksklusif juga termasuk contoh hak asasi manusia?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya pengaturan pemberian ASI eksklusif diatur dalam UU Kesehatan dalam waktu enam bulan sejak bayi dilahirkan kecuali atas indikasi medis. Pemberian ASI dilanjutkan sampai dengan usia 2 tahun disertai pemberian makanan pendamping. Lalu apakah pemberian ASI eksklusif terhadap anak termasuk contoh hak asasi manusia?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran artikel dengan judul Perlindungan Hukum Atas Pemberian ASI Eksklusif yang dibuat oleh Kartika Febryanti, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 7 Desember 2011.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Aturan Pemberian ASI Eksklusif
Pada dasarnya pengaturan mengenai pemberian air susu ibu (“ASI”) eksklusif diatur dalam Pasal 42 UU Kesehatanyang berbunyi:
Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping.
Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan di tempat kerja dan tempat/fasilitas umum.
Selanjutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif.[1]
Selain itu, pemerintah telah menyusun PP 33/2012 mengenai pemberian ASI eksklusif yang diamanatkan berdasarkan UU Kesehatan terdahulu yaitu UU 36/2009 dan dinyatakan masih berlaku berdasarkan Pasal 453 UU Kesehatan. Adapun beberapa hal yang diatur dalam PP 33/2012 antara lain mengenai pendonor ASI, penggunaan susu formula bayi, dukungan program ASI eksklusif di tempat kerja, dan lainnya.
Sanksi Menghalangi Pemberian ASI Eksklusif
Sebagai tambahan informasi, Pasal 430 UU Kesehatan telah mengatur sanksi bagi orang yang menghalangi pemberian ASI eksklusif dengan ancaman pidana sebagai berikut:
Setiap Orang yang menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Selain itu, kami berpendapat ibu yang merasa dirugikan oleh pihak yang menghalangi pemberian ASI eksklusif dapat menuntut ganti rugi menggunakan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Memberikan ASI Eksklusif Termasuk Contoh Hak Asasi Manusia?
Sebelumnya, mari simak pengertian apa itu hak asasi manusia sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU HAMadalah:
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kemudian, dalam Pasal 52 ayat (2) UU HAM diatur mengenai hak anak yaitu:
Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Jadi, kami berpendapat pemberian ASI eksklusif kepada bayi adalah contoh hak asasi manusia anak yang diatur dan dilindungi undang-undang. Sehingga dapat disimpulkan, apabila ada pihak yang menghalangi pemberian ASI eksklusif, maka tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif