Apa sih yang dimaksud dengan harmonisasi peraturan-peraturan di Indonesia? Mohon pencerahannya? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada prinsipnya, harmonisasi peraturan perundang-undangan adalah mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan. Harmonisasi peraturan ini terbagi menjadi dua yaitu harmonisasi vertikal dan harmonisasi horizontal. Apa bedanya dan bagaimana mekanisme atau tahapan pengharmonisasian?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan (“pengharmonisasian”) adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.[1]
Harmonisasi peraturan berkaitan erat dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Proses harmonisasi dibutuhkan sebagai bentuk penyelesaian atas tidak harmonis atau tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau peraturan yang sejajar namun tidak harmonis satu sama lain.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Harmonisasi peraturan perundang-undangan pada prinsipnya adalah mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan. Pentingnya harmonisasi antar norma terutama norma hukum menjadi sebuah konsekuensi logisagar sebuah ketertiban tercapai dalam sebuah tata hukum yang dibentuk suatu negara. Jika terjadi disharmoni, maka peraturan perundang-undangan yang ada di bawah dapat kehilangan daya laku dan daya gunanya. Harmonisasi antar peraturan perundang-undangan dalam hubungan hierarkis sangatlah penting. Jika antara peraturan perundang-undangan yang hierarkis tidak harmonis maka makna dari hierarki tersebut telah hilang dengan sendirinya.[2]
Pentingnya harmonisasi norma dalam hubungan peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan lain, adalah konsekuensi teori norma hukum berjenjang yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen juga Hans Nawiaski.[3]
Jenis Harmonisasi Peraturan
Harmonisasi peraturan terbagi menjadi dua, yaitu harmonisasi vertikal dan horizontal, dengan penjelasan sebagai berikut:
Harmonisasi vertikal adalah harmonisasi perundang-undangan yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang lain dalam hierarki yang berbeda.
Harmonisasi horizontal adalah harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berada dalam hierarki yang sama dan sederajat.
Pasal 7 UU 12/2011 mengatur bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan MPR;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Ketentuan hierarki tersebut menegaskan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peratruran yang lebih tinggi. Dalam hal harmonisasi vertikal ini berlaku asas lex superiori derogat legi inferiori atau peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.[4]
Di samping itu, perlu diperhatikan pula harmonisasi horizontal atau harmonisasi antara peraturan yang kedudukannya sederajat. Dalam harmonisasi jenis ini, asas pentingnya adalah lex posterior derogat legi priori, yaitu peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lebih lama.[5]
Patut Anda ketahui, sebelumnya dalam PP 59/2015 menyebutkan perancang peraturan perundang-undangan mempunyai tugas untuk pengharmonisasian. Kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Permenkumham 22/2018 tentang pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah dan Permenkumham 23/2018 tentang pengharmonisasian rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, rancangan peraturan dari lembaga nonstruktural.
Makna pengharmonisasian di sini antara lain pengharmonisasian dengan sila-sila dalam Pancasila, pembukaan UUD 1945, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat.[6]
Sehingga, dapat dikatakan bahwa konsep pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 12/2011 yang hanya mengatur pada rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden kini berkembang pada peraturan perundang-undangan lainnya sejak adanya PP 59/2016 dan peraturan turunannya.
Mekanisme Harmonisasi Peraturan
Mekanisme pengharmonisasian atau harmonisasi peraturan saat ini dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu:[7]
permohonan pengharmonisasian konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan;
pemeriksaan administratif;
analisis konsepsi;
rapat pengharmonisasian konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan;
paraf persetujuan; dan
penyampaian hasil pengharmonisasian konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, saat ini telah terdapat kewenangan penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi berdasarkan Permenkumham 2/2019. Mediasi ini dilakukan di luar pengadilan terhadap disharmoni peraturan perundang-undangan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.[8]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi
REFERENSI
Asrul Ibrahim. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Konstelasi dan Kontroversi dalam Monograf Dekonstruksi Perundang-undangan Indonesia: Menggapai Cita-Cita Ideal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan I Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Ed. Revisi. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020;
Sapto Budoyo. Konsep Langkah Sistemik Harmonisasi Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah CIVIS 2, Juli 2014.
[2] Asrul Ibrahim. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Konstelasi dan Kontroversi dalam Monograf Dekonstruksi Perundang-undangan Indonesia: Menggapai Cita-Cita Ideal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hal. 80
[3] Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan I Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Ed. Revisi. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020, hal. 43-45
[4] Sapto Budoyo. Konsep Langkah Sistemik Harmonisasi Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah CIVIS 2, Juli 2014, hal. 615
[5] Sapto Budoyo. Konsep Langkah Sistemik Harmonisasi Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah CIVIS 2, Juli 2014, hal. 615