Ayah saya seorang PNS (kepala sekolah), diam-diam ayah saya menikah lagi tanpa izin dari ibu saya. Ibu saya tidak terima dengan pernikahan kedua ayah saya. Apa yang harus ibu saya lakukan? Ke mana sebaiknya ibu saya melapor? Mohon sarannya. Terima kasih.
PNS yang melakukan poligami diam-diam atau tanpa izin pejabat yang berwenang bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin PNS sebagaimana yang diatur dalam PP 53/2010. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum. Jadi, ibu Anda sebagai istri bisa melaporkan suaminya Anda pada pejabat yang berwenang menghukum.
Merujuk pada pertanyaan, Ayah Anda (selaku PNS) melakukan poligami tanpa izin maka jika dikenakan sanksi disiplin berat dan diberhentikan maka pemberhentian kepala sekolah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ketentuan Poligami secara Umum
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“UU Perkawinan”) telah diatur bahwa jika seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.[1] Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika:[2]
a.isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain hal-hal di atas, si suami dalam mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[3]
a.adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b.adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c.adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Persetujuan isteri/isteri-isterinya tidak diperlukan jika isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.[4]
Jadi secara umum, jika suami ingin bepoligami harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya persetujuan isteri. Tetapi bagi PNS, ada peraturan khusus lagi yang mengatur mengenai poligami.
Ketentuan Poligami Bagi PNS
Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).
1)Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2)Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
3)Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
4)Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
a.penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c.pembebasan dari jabatan;
d.pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e.pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Kemana Melaporkan PNS yang Diam-Diam Berpoligami?
Jadi PNS yang melakukan poligami diam-diam atau tanpa persetujuan istrinya dan tanpa izin pejabat yang berwenang bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana yang diatur dalam PP 53/2010. Lalu, kepada siapa laporan ditujukan jika PNS berpoligami tanpa izin?
PNS yang melakukan pelanggaran disiplin (dalam konteks ini adalah PNS yang berpoligami tanpa izin) dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum.[7] Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.[8]
Jadi PNS yang berpoligami tanpa izin dapat dihukum dengan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang.
Merujuk pada pertanyaan, Ayah Anda (selaku PNS) melakukan poligami tanpa izin maka jika dikenakan sanksi disiplin berat dan diberhentikan maka pemberhentian kepala sekolah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.[9] Menurut hemat kami Ibu Anda bisa melaporkan pada Kepala Dinas Pendidikan yang membawahi Ayah Anda selaku Kepala Sekolah.
Sebagai contoh, dalam artikel Tidak Terima, Istri PNS Laporkan Suami Berpoligami Sirisebagaimana yang kami akses dari situs berita Republika, istri seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, melaporkan suaminya yang telah berpoligami secara siri kepada pihak Inspektorat setempat. Kepala Kantor Inspektorat Pemkab Jembrana, Ketut Arimbawa, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan poligami yang dilakukan PNS berinisial HN.