KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mekanisme Perlindungan Saksi dan Korban di Daerah

Share
Pidana

Mekanisme Perlindungan Saksi dan Korban di Daerah

Mekanisme Perlindungan Saksi dan Korban di Daerah
Maharani Siti Shopia, S.H.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Bacaan 10 Menit

Mekanisme Perlindungan Saksi dan Korban di Daerah

PERTANYAAN

Saat ini LPSK berkedudukan di ibukota negara (Jakarta). Oleh karena itu, bagaimanakah mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban di daerah yang berada jauh dari ibukota negara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mekanisme perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) terhadap saksi dan korban yang wilayahnya jauh dari pusat pemerintahan (ibukota negara) tentunya tidak berbeda dengan mekanisme perlindungan terhadap saksi dan korban yang berada di pusat. Mekanisme untuk mendapatkan perlindungan saksi dan korban dari LPSK adalah sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Perlindungan Saksi dan Korban Terkait Tindak Pidana Korupsi

    Perlindungan Saksi dan Korban Terkait Tindak Pidana Korupsi

    1.    Permintaan diajukan secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri, diajukan oleh orang yang mewakilinya, dan atau oleh pejabat yang berwenang kepada LPSK;

    2.    Pemberian perlindungan dan bantuan kepada Saksi dan/atau Korban ditentukan dan didasarkan pada Keputusan LPSK dalam Rapat Paripurna LPSK

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.    Dalam hal LPSK menerima permohonan tersebut, Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan berkewajiban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban;

    4.    Perlindungan LPSK diberikan kepada Saksi dan/atau Korban termasuk keluarganya sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan;

    5.    Perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban diberikan sejak ditandatanganinya perjanjian pemberian perlindungan;

    6.    Pembiayaan perlindungan dan bantuan yang diberikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    7.    Perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:

    (a) inisiatif sendiri dari Saksi dan/ atau Korban yang dilindungi,

    (b) atas permintaan pejabat yang berwenang,

    (c) saksi dan/atau korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau

    (d) LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan; dan

    8.    Penghentian perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban harus dilakukan secara tertulis.

     

    Hal yang membedakan adalah daya jangkau LPSK serta kecepatan penanganan, mengingat keberadaan LPSK masih berada di pusat. Kendati demikian, meski LPSK belum memiliki perwakilan di daerah, LPSK akan mempertimbangkan percepatan penanganan terhadap saksi dan korban yang mengalami ancaman bahaya dan membutuhkan perlindungan cepat di daerah. Penanganan tersebut dilakukan LPSK dengan bekerja sama dengan instansi lain yang terkait di daerah yang merupakan jejaring LPSK untuk dapat memberikan perlindungan sementara dan cepat sesuai yang dibutuhkan saksi dan korban di daerah.

     

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

     

    Tags

    perlindungan saksi dan korban

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!