Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Pengelolaan Terbatas
Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah optimalisasi Barang Milik Negara dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.
Pengelolaan aset dalam Perpres 32/2020 dilakukan terhadap Barang Milik Negara (“BMN”) pada kementerian/lembaga atau aset Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”).
[1]
BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
[2]
Jenis BMN atau aset BUMN yang dapat dilakukan pengelolaan aset, meliputi:
[3]infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus;
infrastruktur jalan tol;
infrastruktur sumber daya air;
infrastruktur air minum;
infrastruktur sistem pengelolaan air limbah;
infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
infrastruktur ketenagalistrikan; dan
infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.
BMN atau aset BUMN dimaksud sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
[4]telah beroperasi penuh paling kurang selama dua tahun;
membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum;
memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 tahun;
untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan standar akuntansi pemerintahan pada periode sebelumnya; dan/atau
untuk aset BUMN, memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang dua tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang tiga tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia.
Perencanaan Pengelolaan Aset
Perencanaan pengelolaan aset dilakukan oleh:
[5] menteri/kepala lembaga selaku pengguna BMN pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan; atau
direktur utama BUMN selaku penanggung jawab pengurusan aset BUMN yang bersangkutan.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (“KPPIP”) memfasilitasi penyusunan perencanaan pengelolaan aset BMN dan/atau BUMN.
[6]
Dalam rangka penyediaan infrastruktur yang bersifat strategis untuk pelayanan umum, perencanaan pengelolaan aset dapat dilakukan oleh KPPIP secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau BUMN pemilik aset.
[7]
Perencanaan pengelolaan aset sekurang-kurangnya meliputi:
[8]nama infrastruktur yang dilakukan pengelolaan aset;
perkiraan nilai dana hasil pengelolaan aset, yang ditentukan:
atas BMN dilakukan penilaian aset oleh penilai pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN, berdasarkan permohonan menteri/kepala lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (“PJPK”);
atas aset BUMN dilakukan penilaian aset oleh Badan Usaha Penilai Aset, berdasarkan permohonan Direktur Utama BUMN selaku PJPK.
peruntukan dana hasil pengelolaan aset yang diutamakan untuk meningkatkan fungsi operasional infrastruktur sejenis dengan BMN atau aset BUMN. Apabila tidak terdapat infrastruktur sejenis, dana hasil pengelolaan aset dapat diperuntukan bagi pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lainnya. Infrastruktur dimaksud merupakan infrastruktur yang terdapat dalam daftar proyek infrastruktur prioritas dan/atau daftar proyek strategis nasional.
Perencanaan mempertimbangkan paling sedikit:
[9]keterkaitan fungsi dan manfaat antar sektor infrastruktur dan antar wilayah;
analisa biaya manfaat dan sosial; dan
analisa nilai manfaat uang (value for money).
Penyiapan Transaksi Pengelolaan Aset BMN dan BUMN
Pertama,
untuk pengelolaan aset BMN, PJPK melakukan penyiapan transaksi pengelolaan aset BMN atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam daftar rencana pengelolaan aset. Penyiapan transaksi paling sedikit meliputi:
[10] penyiapan dokumen teknis, antara lain meliputi dokumen keuangan, dokumen kelembagaan, dan dokumen hukum;
penjajakan minat pasar;
penetapan nilai dana hasil pengelolaan aset;
penetapan peruntukan dana hasil pengelolaan aset;
penyiapan pemilihan badan usaha pengelola aset;
penyiapan draf perjanjian;
pembentukan kelompok kerja untuk pemilihan badan usaha pengelola aset.
Dalam rangka penyiapan transaksi,
PJPK mengikutsertakan Badan Layanan Umum (“BLU”) dan didampingi badan usaha pendamping.
[11] Badan usaha pendamping dipilih melalui tender atau penunjukan langsung, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[12]
Perjanjian pengelolaan aset BMN paling sedikit memuat, di antaranya:
[13]dasar perjanjian;
identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
objek pengelolaan aset; dan
hasil pengelolaan aset.
Apabila perjanjian pengelolaan aset BMN mengatur penyerahan pengelolaan aset yang diadakan oleh badan usaha pengelola aset selama jangka waktu perjanjian, perjanjian pengelolaan aset BMN paling sedikit memuat:
[14]kondisi aset yang akan diserahkan;
tata cara penyerahan aset;
status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada pimpinan BLU;
status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan
pembebasan menteri/ kepala lembaga dan pimpinan BLU dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset.
Kedua,
terhadap aset BUMN, PJPK melakukan penyiapan transaksi pengelolaan aset BUMN atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam daftar rencana pengelolaan aset. Penyiapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada BUMN bersangkutan.
[15]
PJPK menyiapkan perjanjian pengelolaan aset, yang paling sedikit memuat:
[16]tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati;
tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat pemanfaatan aset;
hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan;
larangan bagi badan usaha pengelola aset untuk mengagunkan aset sebagai jaminan kepada pihak ketiga;
tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset; dan
hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila perjanjian pengelolaan aset mengatur penyerahan pengelolaan aset yang diadakan oleh badan usaha pengelola aset selama jangka waktu perjanjian, perjanjian pengelolaan aset paling sedikit memuat:
[17]kondisi aset yang akan dialihkan;
tata cara pengalihan aset;
status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada direktur utama BUMN;
status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan
pembebasan direktur utama BUMN dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset.
Pelaksanaan Transaksi Pengelolaan Aset BMN
Pelaksanaan transaksi pengelolaan aset BMN meliputi:
[18] pemilihan badan usaha pengelola aset;
penyerahan BMN oleh PJPK kepada BLU;
penandatangan perjanjian pengelolaan aset; dan
pemenuhan pembiayaan pengelolaan aset oleh badan usaha pengelola aset.
PJPK melakukan pemilihan badan usaha pengelola aset melalui metode tender prakualifikasi. Tender prakualifikasi dapat dilakukan secara elektronik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga.
[19]
PJPK menyerahkan BMN untuk dilakukan pengelolaan aset kepada pimpinan BLU setelah penerbitan surat penunjukkan badan usaha pengelola aset, namun penyerahannya dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian pengelolaan aset BMN. BMN dimaksud dicatatkan sebagai BMN Kementerian Keuangan selaku pengelola barang.
[20]
Pimpinan BLU melakukan penandatanganan perjanjian pengelolaan aset BMN dengan badan usaha pengelola aset, dengan jangka waktu perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
[21]
Badan usaha pengelola aset harus telah menyetorkan seluruh dana hasil pengelolaan aset BMN ke dalam rekening BLU, paling lama dalam jangka waktu enam bulan setelah menandatangani perjanjian pengelolaan aset.
[22]
Jangka waktu ini dapat diperpanjang oleh pimpinan BLU, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian badan usaha pengelola aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pimpinan BLU.
[23]
Perpanjangan jangka waktu diberikan satu kali dengan batas waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.
[24]
Apabila jangka waktu tersebut atau jangka waktu perpanjangan tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha pengelola aset, perjanjian pengelolaan aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh pimpinan BLU.
[25]
Dalam hal perjanjian pengelolaan aset BMN berakhir, badan usaha pengelola aset menyerahkan hak pengelolaan aset BMN yang dilakukan pengelolaan aset kepada pimpinan BLU.
[26]
Hak tersebut
diserahterimakan dari pimpinan BLU kepada kementerian/lembaga selaku pengguna barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
[27]
Dalam kaitannya dengan penggunaan hak kekayaan intelektual, perjanjian pengelolaan aset BMN harus memuat jaminan bahwa:
[28]hak kekayaan intelektual yang digunakan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum;
menteri/kepala lembaga dan pimpinan BLU dibebaskan dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun yang berkaitan dengan penggunaan hak kekayaan intelektual dalam pengelolaan aset;
dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan atas hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf b:
kelangsungan pengelolaan aset tetap dapat dilaksanakan; dan
penggunaan hak kekayaan intelektual tetap dapat berlangsung.
Pelaksanaan Transaksi Pengelolaan Aset BUMN
Sedangkan untuk aset BUMN, pelaksanaan transaksi pengelolaan asetnya dilakukan melalui:
[29] pemilihan badan usaha pengelola aset;
penandatangan perjanjian pengelolaan aset; dan
pemenuhan pembiayaan pengelolaan aset oleh badan usaha pengelola aset.
PJPK melakukan pemilihan badan usaha pengelola aset, sesuai ketentuan yang berlaku pada BUMN bersangkutan. BUMN melakukan kerja sama dengan badan usaha pengelola aset yang telah dipilih.
[30]
Kerjasama dapat dilakukan dengan membentuk
badan usaha pelaksana.
[31] PJPK melakukan penandatangan perjanjian pengelolaan aset BUMN dengan badan usaha pengelola aset, dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor.
[32]
Badan usaha pengelola aset harus telah menyetorkan pendanaan pengelolaan aset BUMN ke dalam rekening PJPK, paling lama dalam jangka waktu enam bulan setelah badan usaha pengelola aset menandatangani perjanjian pengelolaan aset.
[33]
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh PJPK, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian badan usaha pengelola aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PJPK.
[34]
Perpanjangan jangka waktu oleh PJPK diberikan satu kali dengan batas waktu paling lama enam bulan.
Apabila jangka waktu tersebut atau jangka waktu perpanjangan tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha pengelola aset, perjanjian pengelolaan aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh PJPK.
[35]
Apabila perjanjian pengelolaan aset BUMN berakhir, aset BUMN yang dilakukan pengelolaan aset
diserahterimakan dari badan usaha pengelola aset kepada PJPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor yang bersangkutan.
[36]
Dalam kaitannya dengan penggunaan hak kekayaan intelektual, perjanjian pengelolaan aset harus memuat jaminan bahwa:
[37]hak kekayaan intelektual yang digunakan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum;
direktur utama BUMN dibebaskan dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun yang berkaitan dengan penggunaan hak kekayaan intelektual dalam pengelolaan aset; dan
dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan atas hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf b:
kelangsungan pengelolaan aset tetap dapat dilaksanakan; dan
penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tetap dapat berlangsung.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 2 Perpres 32/2020
[2] Pasal 1 angka 2 Perpres 32/2020
[3] Pasal 3 Perpres 32/2020
[4] Pasal 4 Perpres 32/2020
[5] Pasal 5 ayat (1) Perpres 32/2020
[6] Pasal 5 ayat (2) Perpres 32/2020
[7] Pasal 6 Perpres 32/2020
[8] Pasal 7 & Pasal 8 Perpres 32/2020
[9] Pasal 9 Perpres 32/2020
[10] Pasal 12 ayat (1) & (2) Perpres 32/2020
[11] Pasal 12 ayat (3) & Pasal 13 ayat (1) Perpres 32/2020
[12] Pasal 13 ayat (2) & (3) Perpres 32/2020
[13] Pasal 14 ayat (1) huruf a, b, c, & d Perpres 32/2020
[14] Pasal 14 ayat (2) Perpres 32/2020
[15] Pasal 26 Perpres 32/2020
[16] Pasal 27 ayat (1) & (2) Perpres 32/2020
[17] Pasal 27 ayat (3) Perpres 32/2020
[18] Pasal 15 Perpres 32/2020
[19] Pasal 16 ayat (1), (2), & (3) Perpres 32/2020
[20] Pasal 17 Perpres 32/2020
[21] Pasal 18 Perpres 32/2020
[22] Pasal 19 ayat (1) Perpres 32/2020
[23] Pasal 19 ayat (2) Perpres 32/2020
[24] Pasal 19 ayat (3) Perpres 32/2020
[26] Pasal 20 ayat (1) Perpres 32/2020
[27] Pasal 20 ayat (2) Perpres 32/2020
[28] Pasal 21 Perpres 32/2020
[29] Pasal 28 Perpres 32/2020
[30] Pasal 29 ayat (1), (2), & (3) Perpres 32/2020
[31] Pasal 30 Perpres 32/2020
[32] Pasal 31 Perpres 32/2020
[33] Pasal 32 ayat (1) Perpres 32/2020
[34] Pasal 32 ayat (2) Perpres 32/2020
[35] Pasal 32 ayat (3) & (4) Perpres 32/2020
[36] Pasal 33 Perpres 32/2020
[37] Pasal 34 Perpres 32/2020