Saya bersama teman-teman (Sarjana Hukum) bermaksud untuk mendirikan satu kantor konsultasi hukum non-litigasi. Mohon informasi wadah apakah yang paling cocok untuk kami? Syarat-syarat apa yang harus dipenuhi untuk pendirian kantor ini dan adakah hal-hal lain yang harus kami perhatikan dan penuhi? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, untuk mendirikan sebuah kantor konsultan hukum wajib memiliki izin advokat karena jasa tersebut diberikan oleh seorang advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kemudian, bentuk kantor advokat sesungguhnya tidak dibatasi pada bentuk badan usaha tertentu, namun pada umumnya berbentuk usaha perseorangan, firma, atau persekutuan perdata.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apa Syarat-syarat Pendirian Kantor Konsultan Hukum? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 11 November 2011.
Sebelumnya, perlu dipahami bahwa konsultan hukum non-litigasi atau yang memberikan jasa hukum di luar pengadilan juga wajib memiliki Izin Advokat. Hal ini sesuai dengan definisi jasa hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), yaitu jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pada dasarnya, bentuk kantor advokat tidak dibatasi pada suatu bentuk badan usaha tertentu. Namun, dalam praktik kantor hukum atau kantor advokat umumnya berbentuk:
Jadi, jika ada lebih dari satu orang yang akan mendirikan kantor advokat, maka Anda dan rekan-rekan advokat lainnya dapat memilih bentuk firma atau maatschap. Dalam praktiknya, menurut Irma Devita Purnamasari dalam buku Mendirikan Badan Usaha (hal. 20), para pengacara (advokat) di Indonesia sering menggunakan bentuk firma (firma hukum). Namun, menurutnya, kantor advokat lebih tepat menggunakan bentuk maatschap karena masing-masing advokat yang menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi, sesuai dengan ketentuan Pasal 1642 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan saat pembukaan atau perpindahan kantor advokat adalah mengenai kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri, organisasi advokat, dan pemerintah daerah setempat.[1]
Melalui video tersebut, ketiga founders Hukumonline membagikan strategi terhadap advokat untuk terus beradaptasi dan berinovasi seiring perkembangan teknologi, termasuk dalam tata kelola law firm itu sendiri.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata