Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi
Lebih lanjut, prodi dan perguruan tinggi diselenggarakan atas izin menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi dan akan
memperoleh akreditasi minimum pada saat memperoleh izin penyelenggaraan.
[1] Persyaratan akreditasi minimum ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk prodi dan ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (“BAN-PT”) untuk perguruan tinggi.
Akreditasi minimum tersebut berlaku paling lama 2 tahun.
[2]
Akreditasi perguruan tinggi dapat dilakukan setelah semua prodi di perguruan tinggi yang bersangkutan terakreditasi.
[3] Selanjutnya, prodi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir.
[4]
Menyambung pertanyaan Anda, menurut hemat kami, perguruan tinggi tempat Anda belajar sudah seharusnya mengantongi izin dan akreditasi minimum. Pengelolaan perguruan tinggi tersebut sudah harus disesuaikan dengan UU Dikti paling lambat 2 tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut pada tanggal 10 Agustus 2012. Hal ini sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 97 UU Dikti yang menyatakan bahwa:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin penyelenggaraan Program Studi yang sudah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.
pengelolaan Perguruan Tinggi harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
pengelolaan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah berubah menjadi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan sebagai PTN Badan Hukum dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun.
pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c mengikuti Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
Jadi, menurut hemat kami, perguruan tinggi Anda seharusnya telah menyesuaikan ketentuan akreditasi paling lambat pada tahun 2014. Namun mengingat Anda lulus pada tahun 2009, maka berlaku ketentuan Pasal 52 Permenristekdikti 32/2016, yang selengkapnya berbunyi:
Izin pembukaan Program Studi dan/atau izin pendirian Perguruan Tinggi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012 dinyatakan tetap berlaku.
Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum terakreditasi, dinyatakan terakreditasi dan tunduk pada Peraturan Menteri ini.
Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang dinyatakan terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melakukan akreditasi ulang paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.
Status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterbitkan oleh BAN-PT masih tetap berlaku sampai status akreditasi dan peringkat terakreditasi yang ditetapkan oleh BAN-PT berakhir.
Status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri tentang izin pembukaan Program Studi dan/atau izin pendirian Perguruan Tinggi yang diterbitkan antara 10 Agustus 2012 sampai dengan diterbitkan Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Keputusan Menteri tersebut ditetapkan.
Penerbitan Ijazah
Merujuk
Pasal 42 ayat (1) UU Dikti, ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu prodi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Kemudian berdasarkan keterangan Anda bahwa perguruan tinggi Anda telah berdiri pada tahun 2005, maka
peraturan yang berlaku pada saat itu adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”).
Mengacu pada Pasal 61 ayat (2) UU Sisdiknas, ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Dengan demikian, dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada saat didirikan pada tahun 2005, perguruan tinggi Anda sudah seharusnya mengantongi izin sekaligus akreditasi perguruan tinggi yang diberikan oleh BAN-PT. Adapun dikarenakan ada sejumlah peraturan-peraturan baru terkait akreditasi perguruan tinggi, maka sudah seharusnya perguruan tinggi Anda menyesuaikan ketentuan akreditasi dengan Pasal 97 UU Dikti jo. Pasal 52 Permenristekdikti 32/2016.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 33 ayat (3) dan (5) UU Dikti
jo. Pasal 4 ayat (1) Permenristekdikti 32/2016
[2] Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permenristekdikti 32/2016
[3] Pasal 5 Permenristekdikti 32/2016
[4] Pasal 33 ayat (6) UU Dikti
[5] Pasal 87 ayat (1) huruf b PP 13/2015
[6] Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Permenristekdikti 51/2018