Dalam penyebutan pihak yang berutang atau yang memberi utang dalam bidang perbankan dikenal istilah Debitur atau Kreditur. Sesuai dengan teks asli BW istilah yang dipergunakan adalah Debitor atau Kreditor. Hal ini juga terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan & Kebudayaan, terbitan Balai Pustaka, edisi ketiga tahun 1990, halaman 190. Juga terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Drs Peter Salim MA & Yenny Salim BSc, terbitan Modern English Pres, Edisi pertama tahun 1990, halaman 325. Bahkan dalam UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan pun huruf 1 & 2 Pasal 1 Bab I mengenai Ketentuan Umum, pemerintah & DPR telah mempopulerkan istilah Debitor-Kreditor tersebut Pertanyaan: 1. Istilah apa sebenarnya yang paling tepat untuk pihak yang berhutang atau pihak yang memberi hutang dilihat dari kacamata hukum dan apa akibat dari penggunaan istilah yang tidak tepat bagi dunia perbankan? 2. Dapatkah Hak Tanggungan yang telah dipasang dipermasalahkan oleh pihak yang berhutang karena dalam Perjanjian Kreditnya Bank menyebut istilah Debitur-Kreditur, sedangkan UU Hak Tanggungan menyebut istilah Debitor-Kreditor dalam ketentuan umumnya? Demikian disampaikan atas jawabannya diucapkan terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1.Penggunaan istilah yang berbeda ini (kreditur/debitur dan kreditor/debitor) boleh jadi dapat menimbulkan kebingungan dan perdebatan. Berdasarkan penelusuran kami terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, literatur maupun kamus terkait penggunaan istilah pihak yang berutang atau yang memberi utang. Berikut di bawah ini antara lain penggunaan istilah-istilah tersebut dari beberapa sumber:
“Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.”
Selain itu, memang sistem hukum Indonesia yang merupakan peninggalan hukum Belanda, banyak menyerap istilah-istilah dari Bahasa Belanda langsung ke dalam Bahasa Indonesia. Seperti halnya debitor dalam Bahasa Belanda yang dituliskan debiteur dapat diartikan sebagai debitor/debitur (Kamus Hukum Belanda-Indonesia).
Jadi, menurut pendapat kami istilah yang tepat digunakan sesuai dengan kacamata hukum adalah istilah yang mendasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait (dalam hal ini terkait penggunaan istilah pihak yang berutang (debitor) dan pihak yang berpiutang (kreditor). Namun, secara prinsip perbedaan penggunaan istilah tersebut tidak memberikan pengaruh secara hukum karena keduanya memiliki arti yang sama yakni, debitur/debitor adalah pihak yang memiliki utang, sedangkan kreditur/kreditor adalah pihak yang memiliki piutang.
Dengan demikian, menurut hemat kami, penggunaan istilah yang berbeda dalam dunia perbankan di mana UU Perbankan menggunakan istilah Debitur dan Kreditur sedangkan pada praktiknya ditemui penggunaan istilah Debitor dan Kreditor, seharusnya tidak menimbulkan akibat hukum apapun.
2.Sesuai dengan penjelasan kami di atas, penggunaan istilah Debitor/Kreditor dalam Perjanjian Kredit Bank tidak akan berakibat hukum terhadap hak tanggungan yang disertakan dalam perjanjian kredit bank karena tidak menyentuh pokok-pokok dari perjanjian penanggungan itu sendiri (Hak Tanggungan).