Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kewajiban Pendaftaran Waralaba
Menurut
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (“PP 42/2007”),
waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Dalam pelaksanaannya,
pemberi waralaba (franchisor) wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba (franchisee).
[1]
Prospektus penawaran waralaba sendiri menurut
Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (“Permendag 71/2019”) adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta hak kekayaan intelektual (HKI) pemberi waralaba.
[2]
Di sisi lain,
penerima waralaba juga wajib mendaftarkan perjanjian waralaba.
[3] Dengan demikian, kewajiban pendaftaran dokumen terkait waralaba pada dasarnya tidak hanya berlaku bagi pemberi waralaba, melainkan juga penerima waralaba.
Pendaftaran prospektus waralaba dan perjanjian waralaba dilakukan melalui pengajuan permohonan
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (“STPW”).
[4] STPW merupakan bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran.
[5]
Pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan mengajukan permohonan STPW melalui lembaga OSS, yang diterbitkan untuk dan atas nama Menteri Perdagangan atau Bupati/Walikota.
[6]
Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi memproses permohonan STPW yang terdiri atas:
[7]STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri;
STPW pemberi waralaba berasal dari dalam negeri;
STPW penerima waralaba dari waralaba luar negeri;
STPW pemberi waralaba lanjutan dan waralaba luar negeri;
STPW pemberi waralaba lanjutan dan waralaba dalam negeri.
Sedangkan dinas yang membidangi perdagangan atau Unit Terpadu Satu Pintu di wilayah provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota di seluruh Indonesia memproses permohonan STPW yang terdiri atas:
[8]STPW penerima waralaba dari waralaba dalam negeri;
STPW penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri; dan
STPW penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri.
Masalah Hukum Waralaba yang Belum Terdaftar
Menjawab pertanyaan Anda, jika pemberi waralaba dan penerima waralaba melanggar kewajiban pendaftaran prospektus penawaran dan perjanjian waralaba, maka Menteri Perdagangan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan
sanksi administratif berupa:
[9]peringatan tertulis;
denda; dan/atau
pencabutan STPW.
Patut dicatat, sanksi administratif berupa
peringatan tertulis terhadap pelanggaran pendaftaran dapat diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu dua minggu sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
[10] Sanksi administratif berupa
denda paling banyak Rp100 juta kemudian
dikenakan setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
[11]
Sedangkan sanksi pencabutan STPW
hanya dikenakan bagi pemberi waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada penerima waralaba, setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
[12]
Selain secara adminisitratif, tidak terdaftarnya waralaba Anda juga bermasalah secara perdata. Telah diuraikan sebelumnya bahwa sebelum membuat perjanjian waralaba, Anda diharuskan mendaftarkan prospektus penawaran waralaba untuk mendapatkan STPW.
Subekti dalam buku Hukum Perjanjian (hal. 25) menjelaskan, perjanjian yang sudah ditetapkan suatu formalitas atau bentuk cara tertentu dinamakan perjanjian formal. Apabila perjanjian yang demikian itu tidak memenuhi formalitas yang ditetapkan oleh undang-undang, maka ia batal demi hukum. Menurut hemat kami, hal ini berlaku bagi perjanjian yang tidak didahului STPW pemberi waralaba.
Masih dari buku yang sama, batal demi hukum artinya dari semula dianggap tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan (hal. 20). Dengan demikian, Anda berkewajiban untuk mengembalikan nominal investasi yang telah diberikan oleh penerima waralaba.
Terkait tuduhan penipuan, menurut hemat kami, Anda baru dapat dijerat atas tindak pidana ini apabila terdapat jaminan nilai keuntungan tertentu yang Anda janjikan kepada penerima waralaba.
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 261) menjelaskan unsur-unsur dari tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan yaitu:
membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang;
maksud pembujukan itu adalah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
membujuknya itu dengan memakai:
nama palsu atau keadaan palsu;
akal cerdik (tipu muslihat); atau
karangan perkataan bohong.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia. 1991;
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa. 2005.
[1] Pasal 10 ayat (1) PP 42/2007
[3] Pasal 11 ayat (1) PP 42/2007
[4] Pasal 7 ayat (3) Permendag 71/2019
[5] Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019
[6] Pasal 11 ayat (1) dan (2) Permendag 71/2019
[7] Pasal 11 ayat (3) Permendag 71/2019
[8] Pasal 11 ayat (4) Permendag 71/2019
[11] Pasal 18 ayat (1) dan (2) PP 42/2007
[12] Pasal 18 ayat (3) PP 42/2007