Apakah ada aturan kalau tersangka yang ditahan oleh jaksa bisa dikarantina (tidak boleh dikunjungi oleh siapapun)? Kalau ada aturan itu, apakah bisa diberlakukan untuk semua kasus, termasuk tersangka yang hanya terkena tindak pidana ringan? Berapa lama tersangka ini bisa dikarantina? Terima kasih.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memakai istilah “sel pengasingan”, bukan “karantina”. Banyak juga pihak yang memakai istilah “isolasi”.
Seorang narapidana atau tahanan yang sampai dimasukkan dalam kamar terasing (sel pengasingan) adalah masuk dalam kategori hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Penempatan tahanan sementara di sel pengasingan ini merupakan bentuk hukuman disiplin bagi narapidana atau tahanan yang melanggar tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Pelanggaran apa yang dilakukan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memakai istilah “sel pengasingan”, bukan “karantina”. Banyak juga pihak yang memakai istilah “isolasi”.
Masa Penahanan oleh Kejaksaan
Masa penahanan oleh Kejaksaan (Penuntut Umum) adalah paling lama 20 hari dan bisa diperpanjang paling lama 30 hari apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai.[1] Selama masa penahanan, Tersangka memiliki hak untuk dikunjungi oleh keluarga dan penasihat hukumnya sesuai dengan jadwal kunjungan Rumah Tahanan Negara.[2]
Menyorot pertanyaan Anda, masa pengasngan ini berhubungan dengan tindakan disiplin bagi tahanan. Tindakan Disiplin adalah tindakan pengamanan terhadap Narapidana atau Tahanan berupa penempatan sementara dalam kamar terasing (sel pengasingan).[3] Penempatan tahanan sementara di sel pengasingan ini merupakan bentuk hukuman disiplin.
Dalam Permenkumham 6/2013itu diatur mengenai jenis-jenis hukuman yang diberikan kepada tahanan atau narapidana jika melanggar tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Narapidana atau Tahanan yang melanggar tata tertib, dijatuhi:[4]
a.hukuman disiplin tingkat ringan;
b.hukuman disiplin tingkat sedang; atau
c.hukuman disiplin tingkat berat.
Seorang tahanan yang sampai dimasukkan dalam kamar terasing (sel pengasingan) adalah masuk dalam kategori hukuman disiplin tingkat sedang sebagaimana disebut dalam Pasal 9 ayat (2) Permenkumham 6/2013:
Hukuman Disiplin tingkat sedang, meliputi:
a.memasukkan dalam sel pengasingan paling lama 6 (enam) hari; dan
b.menunda atau meniadakan hak tertentu dalam kurun waktu tertentu berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Namun, memasukkan tahanan di sel pengasingan juga dapat termasuk hukuman disiplin tingkat berat, yang meliputi:
a.memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari; dan
b.tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan
Beberapa contoh kasus yang dilakukan tahanan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat: tidak mengikuti program pembinaan yang ditetapkan, melakukan upaya melarikan diri,mengancam atau melawan petugas, menyimpan senjata api, dan lain-lain.[5]