Menindaklanjuti pertanyaan saya yang kemarin (Penyelenggara Negara), mengapa suatu perusahaan yang bukan merupakan BUMN melainkan hanya sebagai anak perusahaan BUMN diwajibkan menyampaikan LHKPN?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.
Berdasarkan penulusuran kami dalam laman resmi KPK, LHKPN diwajibkan antara lain kepada:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
1.Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2.Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3.Menteri;
4.Gubernur;
5.Hakim;
6.Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7.Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
a. Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
b. Pimpinan Bank Indonesia;
c. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
d. Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
1.Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
2.Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
3.Pemeriksa Bea dan Cukai;
4.Pemeriksa Pajak;
5.Auditor;
6.Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
7.Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
8.Pejabat pembuat regulasi
Mengutip artikel Status Hukum Anak Perusahaan BUMN, anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN, maka berdasarkan penjelasan sebelumnya, direksi maupun dewan komisaris anak perusahaan BUMN tidak ada kewajiban untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK. Apabila Saudara mendapatkan informasi bahwa direksi atau komisaris anak perusahaan BUMN wajib menyerahkan LHKPN, kami menyarankan agar Saudara menanyakan langsung ke KPK sebagai lembaga pelaksana terkait hal ini.