KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Lembur Dianggap Kadaluwarsa

Share
Ketenagakerjaan

Lembur Dianggap Kadaluwarsa

Lembur Dianggap Kadaluwarsa
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Lembur Dianggap Kadaluwarsa

PERTANYAAN

Di perusahaan saya, approval secara tertulis untuk lembur baru diberikan oleh atasan setelah lembur, bukan sebelum lembur. Lalu approval ini yang akan kami claim untuk dibayar oleh bagian finance. Yang jadi masalah, finance hanya membayar lemburan maksimal untuk 3 bulan terakhir. Jadi jika pada bulan Agustus saya claim lembur untuk bulan April-Mei-Juni-Juli, maka lembur saya pada 4 bulan yang lalu (bulan April) tidak akan dibayar meski pun atasan saya sudah tanda tangan. Pertanyaan saya, apakah hal tersebut melanggar hukum? karena saya tidak menemukan hal tersebut di Kepmen No. 102 Th. 2004. Terima kasih. Yudo, Jakarta.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Waktu Kerja dan Upah Lembur

    Waktu Kerja dan Upah Lembur

    Upah lembur, merupakan hak seorang pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Hal ini dapat kita lihat dalam pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):

    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur

     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam pasal 96 UU Ketenagakerjaan diatur bahwa tuntutan pembayaran hak pekerja/buruh baru kadaluwarsa setelah 2 tahun.

    Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak

     

    Merujuk pada pasal di atas, menurut kami, peraturan perusahaan yang membatasi pembayaran upah lembur untuk 3 bulan terakhir adalah menyalahi UU Ketenagakerjaan. Pembayaran upah pekerja baru kadaluwarsa setelah 2 tahun, bukan 3 bulan. Artinya, selama belum melampaui waktu 2 tahun, pekerja/buruh masih bisa menuntut haknya atas upah lembur.

     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!