Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengangkatan Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
[1] Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.
[2]
Direksi perseroan terdiri atas satu orang anggota direksi atau lebih. Namun, perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau perseroan terbuka wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota direksi. Jika Direksi terdiri atas dua anggota direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham (
RUPS). Dalam hal RUPS tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
[3]
Anggota direksi diangkat oleh RUPS. Kewenangan RUPS tidak dapat dilimpahkan kepada organ perseroan lainnya atau pihak lain.
[4] Untuk pertama kali, pengangkatan anggota direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian. Anggota direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota direksi.
[5]
Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut. Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
[6]
Direksi Baru yang Tidak Tercantum dalam Akta Perubahan
Kami asumsikan bahwa direktur yang Anda maksud telah melalui proses pengangkatan Direksi sesuai dengan ketentuan UUPT di atas. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada pendapat Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 363). Menurutnya, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi, oleh UUPT, tidak dikategorikan sebagai perubahan Anggaran Dasar (AD) yang digariskan Pasal 21 ayat (2) dan (3) UUPT yang berbunyi:
Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
jangka waktu berdirinya Perseroan;
besarnya modal dasar;
pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
…, dst.
Perubahan susunan direksi dapat dikategorikan sebagai perubahan data perseroan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (3) huruf c UUPT, yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan “perubahan data Perseroan” adalah antara lain data tentang pemindahan hak atas saham, penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembubaran Perseroan.
Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi,
Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota direksi kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
Dalam hal pemberitahuan belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh
Direksi yang belum tercatat dalam daftar perseroan. Pemberitahuan tidak termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh direksi baru atas pengangkatan dirinya sendiri.
[7]
Yang dimaksud sebagai “permohonan” dan “pemberitahuan” adalah yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 94 ayat (8) UUPT yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan “permohonan” adalah permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
Yang dimaksud dengan “pemberitahuan” adalah pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan pemberitahuan tentang data Perseroan lainnya yang wajib diberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Dengan demikian, menurut hemat kami, tidak tercantumnya nama direktur tersebut sebagai anggota direksi di dalam akta perubahan data perseroan tidak menghapuskan legalitas jabatan tersebut, sepanjang keseluruhan proses pengangkatan direksi sesuai UUPT telah terpenuhi. Yang perlu dilakukan oleh Direksi adalah memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri, karena jika tidak diberitahukan, maka permohonan dan pemberitahuan mengenai perubahan anggaran dasar dan/atau data perseroan yang dilakukan oleh Direksi yang tidak tercatat dalam Daftar Perseroan tidak akan diterima oleh Menteri.
Kebatalan Pengangkatan Direksi
Di sisi lain, pengangkatan direksi yang tidak tercantum dalam akta juga tidak batal demi hukum. Sifat batal demi hukum dari pengangkatan seorang direksi sendiri diatur dalam Pasal 95 ayat (1) jo. Pasal 93 ayat (1) UUPT, yang masing-masing berbunyi:
Pasal 95 ayat (1) UUPT
Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 batal karena hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Pasal 93 ayat (1) UUPT
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
dinyatakan pailit;
menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Sepanjang syarat dalam Pasal 93 ayat (1) UUPT tersebut terpenuhi, maka pengangkatan seorang direksi tidak batal demi hukum.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
[1] Pasal 1 angka 5 UUPT.
[2] Pasal 92 ayat (1) dan (2) UUPT.
[3] Pasal 92 ayat (3), (4), (5), dan (6) UUPT.
[4] Pasal 94 ayat (1) UUPT dan penjelasannya.
[5] Pasal 94 ayat (2), (3), dan (4) UUPT.
[6] Pasal 94 ayat (5) dan (6) UUPT.
[7] Pasal 94 ayat (7), (8), dan (9) UUPT.