Apakah legal seseorang mengoleksi senjata tajam seperti pedang, kapak, tombak, dan lain-lain? Senjata ini digunakan hanya untuk koleksi sebagai pajangan dan akan di-review dan dijelaskan kegunaannya pada jaman dahulu di Youtube untuk mengedukasi orang yang tertarik dengan sejarah dunia. Senjata tajam yang dikoleksi adalah senjata historikal yang direplika dan dibuat baru, bukan barang antik yang sudah tua. Bagaimana hukumnya di Indonesia?
Setiap orang diperbolehkan untuk memiliki senjata tajam selama terkait dengan pekerjaannya (misal: petani, polisi, dll). Selain itu, masyarakat sipil diperbolehkan untuk memiliki senjata tajam selama tidak dibawa ke ruang publik (umum). Apabila memang terdapat kegiatan di ruang publik seperti pameran, lebih baik Anda mengurus izin keramaian ke kepolisian terlebih dahulu.
Untuk penampilan di Youtube, Anda perlu memperhatikan kebijakan Youtube dan isi dari video Anda. Jangan sampai muatan saluran Youtube Anda dianggap mengandung muatan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi yang dapat dipidana.
Mengenai kegiatan review senjata historis yang Anda lakukan adalah baik karena memiliki tujuan edukasi dan memang dibolehkan oleh Youtube. Namun, lebih baik jika Anda juga mengkategorikan video anda sebagai age restricted atau untuk dewasa untuk menjaga-jaga agar tidak ditiru oleh anak-anak ataupun risiko video Anda akan dihapus oleh Youtube.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya, kami asumsikan terlebih dahulu bahwa replika senjata yang Anda miliki menyerupai asli (bukan terbuat dari plastik), sehingga memang dapat digunakan untuk melukai seseorang.
(1)Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2)Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk (“Senjata Tajam”) secara tanpa hak. Pengertian “tanpa hak” tidak dijelaskan dalam UU Darurat Senjata, tetapi frasa “tanpa hak” mengacu kepada pemahaman “wederrechtelijkheid” yang diartikan sebagai “zonder bevoegdheid” atau “zonder eigen recht”.[1] Jika menggunakan frasa “tanpa hak”, maka rumusannya dapat disetarakan dengan Pasal 548-551 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang juga menggunakan frasa “tanpa hak” yang sebenarnya memiliki pengertian “tanpa adanya suatu hak yang ada pada dirinya”.[2]
Hak sendiri secara sederhana bersumber dari Undang-Undang atau berasal dari asasi manusia.[3] Dengan demikian, kita harus memahami bahwa hak kepemilikan senjata tajam diperbolehkan oleh Undang-Undang. Secara eksplisit, Pasal 2 (2) UU Darurat Senjata menentukan beberapa tujuan yang diperbolehkan dalam menggunakan Senjata Berbahaya, yaitu:[4]
a.Kepentingan pertanian;
b.Pekerjaan rumah tangga;
c.Melakukan pekerjaan; atau
d.Barang pusaka/kuno/ajaib.
Aturan Pemilikan Senjata Tajam dalam Peraturan Daerah
Selain tujuan-tujuan di atas, diatur juga mengenai ketentuan senjata tajam secara khusus pada beberapa Peraturan Daerah, yakni:
Kepemilikan Senjata Tajam dalam Praktik di Pengadilan dan UU Kepolisian
Namun demikian, ternyata ada beberapa putusan pengadilan yang memaknai frase “tanpa hak” sebagai surat izin dari pihak berwenang untuk memiliki, membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam yang sah.[2]
Selain itu, ternyata Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata tajam.[3] Lantas, apakah dengan demikian perlu bagi masyarakat sipil untuk memiliki surat izin kepemilikan senjata tajam?
Berdasarkan wawancara kami pada tanggal 21 Desember 2016 dengan Bapak Samsono, Divisi BINSATPAM, BINMAS POLDA METRO JAYA DKI Jakarta, ternyata memiliki senjata tajam tidak memerlukan izin, tetapi yang tidak diperbolehkan adalah membawa senjata tajam di tempat umum. Jadi selama dikoleksi di rumah, maka tidak akan ada masalah. Jika memang akan dibawa ke tempat umum (misalnya ke pameran senjata), maka lebih baik disarankan untuk mendapatkan izin keramaian terlebih dahulu ke bagian INTELKAM berdasarkan Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95.[4]
Dengan demikian, maka harus diperhatikan juga ketentuan dalam UU ITE beserta amandemennya. Konten yang Anda buat di Youtube harus memperhatikan Pasal 29 UU ITE mengenai muatan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi agar jangan sampai muatan saluran Youtube Anda mengandung muatan demikian karena pemaparan yang keliru akan dianggap sebagai ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.[2]
Selain itu, terdapat juga kebijakan oleh pihak Youtube yang patut diperhatikan oleh Anda dalam me-review penggunaan senjata-senjata tajam sebagai berikut:[3]
a.Muatan ancaman (Threats) baik terhadap individu ataupun kelompok individu;
b.Muatan yang berisi kekerasan atau mengerikan (Violent or graphic content) terutama muatan yang ditujukan untuk mengejutkan, memberi sensasi atau tidak menghormati hal tertentu;
c.Muatan yang merugikan atau berbahaya (Harmful or dangerous content) yang mendukung penonton Youtube untuk melakukan hal tersebut yang dapat mengakibatkan luka (misalnya: instruksi membuat bom, permainan mencekik, penggunaan obat keras). Namun, tindakan-tindakan berbahaya diperbolehkan juka tujuannya adalah untuk mengedukasi, dokumenter, kegiatan ilmiah atau untuk seni.
Untuk menyimpulkan, kepemilikan senjata tajam tidak memerlukan izin, selama tidak dibawa ke ruang publik dan tidak membahayakan. Mengenai kegiatan review senjata historis yang Anda lakukan adalah baik karena memiliki tujuan edukasi dan memang dibolehkan oleh Youtube. Namun, lebih baik jika Anda juga mengkategorikan video anda sebagai age restricted atau untuk dewasa untuk menjaga-jaga agar tidak ditiru oleh anak-anak ataupun risiko video Anda akan dihapus oleh Youtube.
[1] P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, cet. 3, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997), hlm. 347. Lihat juga perdebatan bahwa frasa “tanpa hak” tidak begitu didukung menjadi terjemahan dari wederrechtelijkheid.
[2] P.A.F. Lamintang, hlm. 353. Lihat pendapat Hazewinkel Suringa atas “zonder eigen recht”. KUHP yang digunakan adalah terjemahan Moeljatno, sehingga frasa “tanpa hak” diterjemahkan olehnya sebagai “tanpa wewenang”.
[3] Penulis menyadari bahwa sumber-sumber hak lebih rumit daripada itu, namun demikian untuk memahami konteks jawaban ini cukup dimengerti secara sederhana sebagaimana dijelaskan.