Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan Bagi Siswa Penerima KJP
PERTANYAAN
Apakah benar ada fasilitas masuk gratis ke Kebun Binatang Ragunan bagi anak sekolah? Tetapi kenapa pada saat berkunjung kemarin anak saya dikenakan biaya masuk?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah benar ada fasilitas masuk gratis ke Kebun Binatang Ragunan bagi anak sekolah? Tetapi kenapa pada saat berkunjung kemarin anak saya dikenakan biaya masuk?
Intisari:
Layanan gratis masuk ke Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum berlaku pada hari biasa. Kebijakan ini berlaku hanya bagi penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia, dan peserta didik yang menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Anda tidak menjelaskan secara rinci kapan anak Anda mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan, serta apakah Anak Anda merupakan peserta didik penerima KJP atau tidak. Jika Anak Anda datang pada hari biasa dan merupakan peserta didik penerima KJP, maka anak Anda akan mendapatkan layanan gratis masuk ke Taman Margasatwa Ragunan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Layanan Tiket Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum Pada Hari Biasa Bagi Masyarakat Tertentu ("Pergub DKI Jakarta 8/2017").
Sebagaimana yang Anda sebutkan, memang benar ada fasilitas gratis masuk Taman Margasatwa Ragunan, hal ini datur dalam Pasal 3 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 8/2017, berbunyi:
Layanan gratis masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum pada hari biasa diberikan kepada masyarakat tertentu, yaitu:
1. penyandang Disabilitas;
2. penduduk lanjut usia; dan
3. peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar ("KJP").
Kartu Jakarta Pintar atau KJP adalah kartu yang disediakan Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Bank DKI untuk diberikan kepada Peserta Didik dari keluarga tidak mampu sebagai sarana pengambilan bantuan Biaya Operasional Pendidikan.[1]
Kemudian yang disebut dengan hari biasa adalah hari selain hari libur nasional dan hari libur yang berlaku pada Taman Margasatwa Ragunan, Kawasan Monumen Nasional dan Museum.[2]
Penyandang Disabilitas dan/atau penduduk lanjut usia harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Daerah. Penduduk lanjut usia merupakan seseorang yang telah mencapai usia paling sedikit 60 tahun. Dalam hal Penyandang Disabilitas dan/atau penduduk lanjut usia merupakan Warga Binaan Sosial (WBS) dapat memperoleh layanan gratis dengan menggunakan surat rekomendasi dari Kepala Panti. Peserta didik penerima KJP merupakan peserta didik yang terdata dalam data Program Perlindungan Sosial.[3]
Layanan gratis masuk tersebut hanya berlaku untuk tarif masuk Taman Margasatwa Ragunan, retribusi masuk Museum dan pelataran cawan pada Tugu Monumen Nasional dan Museum.[4] Layanan gratis masuk Taman Margasatwa Ragunan dioperasikan oleh Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan.[5]
Jadi layanan gratis masuk ke Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum hanya berlaku pada hari biasa. Kebijakan ini berlaku hanya bagi penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia, dan peserta didik yang menerima KJP. Di sini Anda tidak menjelaskan secara rinci kapan anak Anda mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan, serta apakah Anak Anda merupakan peserta didik penerima KJP atau tidak. Jika anak Anda datang pada hari biasa dan merupakan peserta didik penerima KJP, maka anak Anda akan mendapatkan layanan gratis masuk ke Taman Margasatwa Ragunan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Siapkan, Tiket Kebun Binatang Ragunan Gunakan Jackard, diakses pada Rabu, 25 Oktober 2017, pukul 11.28 WIB.
[1] Pasal 1 angka 13 Pergub DKI Jakarta 8/2017
[2] Pasal 1 angka 14 Pergub DKI Jakarta 8/2017
[3] Pasal 3 ayat (2), (3), (4) dan (5) Pergub DKI Jakarta 8/2017
[4] Pasal 4 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 8/2017
[5] Pasal 4 ayat (4) Pergub DKI Jakarta 8/2017
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?