Di berbagai medsos beredar video dan berita bahwa pemudik yang nekat akan diminta untuk putar balik ke tempat awal dan bahkan juga dikenai sanksi. Saya ingin menanyakan bahwa apakah ini benar dan apa saja yang diatur pemerintah terkait larangan mudik? Selain itu, adakah ketentuan refund kepada penumpang yang sudah terlanjur beli tiket?
Baik penyelenggara transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut, dan transportasi udara akan mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% kepada calon penumpang yang telah membeli tiket.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Larangan sementara penggunaan transportasi selama masa mudik Idulfitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 mulai berlaku sejak 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dan berlaku untuk:[1]
transportasi darat;
transportasi perkeretaapian;
transportasi laut; dan
transportasi udara.
Larangan sementara penggunaan transportasi darat berlaku untuk transportasi darat dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:[2]
Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”);
zona merah penyebaran COVID-19; dan
aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
Pertama, transportasi darat yang dimaksud terdiri atas:[3]
kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
kapal angkutan penyeberangan; dan
kapal angkutan sungai dan danau.
Kedua, larangan sementara untuk transportasi perkeretaapian berlaku untuk:[4]
perjalanan kereta api antarkota yang dilakukan pembatalan perjalanan kereta api antarkota untuk angkutan penumpang dan dikecualikan terhadap kereta api antarkota untuk angkutan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan.[5]
perjalanan kereta api perkotaan yang dilakukan dengan:
pembatalan perjalanan untuk angkutan penumpang yang masuk atau keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang selain sebagaimana dimaksud di huruf a diberlakukan pengaturan PSBB di wilayah tersebut; dan
perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang kereta rel listrik Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, diberlakukan pengaturan PSBB di wilayah tersebut.[6]
Ketiga, larangan sementara transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang serta berlaku juga untuk:[7]
pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan PSBB; dan
pelayaran antarprovinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan PSBB.
Keempat, larangan sementara transportasi udara meliputi perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB dan/atau zona merah penyebaran COVID-19 baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.[8]
Larangan ini dikecualikan terhadap transportasi udara yang digunakan untuk:[9]
pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing;
operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
operasional angkutan kargo; dan
operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Berdasarkan uraian di atas, Permenhub 25/2020 ‘melarang’ mudik dengan menetapkan larangan sementara terhadap transportasi yang digunakan untuk mudik.
Refund Tiket dan Pemberian Sanksi bagi yang Tidak Taat
Pertama, selama tanggal berlakunya larangan sementara di atas, penyelenggara transportasi darat wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan tanggal tersebut.[10]
Pelanggaran terhadap larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat akan dikenai sanksi sebagaimana Pasal 6 Permenhub 25/2020, yaitu:
kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah yang dimaksud Pasal 2 Permenhub 25/2020 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah yang dimaksud Pasal 2 Permenhub 25/2020 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, penyelenggara transportasi perkeretaapian wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan kereta api antarkota yang dibatalkan.[11]
Penyelenggara sarana perkeretaapian yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sementara dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[12]
Ketiga, badan usaha transportasi laut wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan selama tanggal berlakunya larangan sementara penggunaan sarana transportasi.[13]
Selain itu, badan usaha transportasi laut juga dapat mengembalikan biaya tiket dengan cara:[14]
pengembalian biaya tiket 100% secara tunai; atau
melakukan penjadwalan ulang (reschedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya tambahan; atau
melakukan perubahan rute pelayaran (reroute) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya tambahan jika rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah yang dimaksud Pasal 2 Permenhub 25/2020.
Pelanggaran terhadap larangan transportasi laut dikenai sanksi sebagaimana Pasal 18 Permenhub 25/2020, yaitu:
tanggal 24 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020, diberi peringatan tertulis; dan
tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020, dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan surat izin usaha perusahaan angkutan laut sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan selama tanggal berlakunya larangan sementara penggunaan sarana transportasi.[15]
Badan usaha angkutan udara dalam mengembalikan biaya tiket, berdasarkan kesepakatan bersama calon penumpang, juga dapat dilakukan dengan cara:[16]
melakukan penjadwalan ulang (reschedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya;
melakukan perubahan rute penerbangan (reroute) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah yang dimaksud Pasal 2 Permenhub 25/2020;
mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara; atau
memberikan kupon tiket (voucher ticket) sebesar nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli oleh penumpang yang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat 1 tahun serta dapat diperpanjang paling banyak 1 kali.
Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sementara penggunaan transportasi udara dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute.[17]
Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.