Suatu saat saya naik sepeda motor dan ketika saya naik sepeda motor tersebut ada orang yang menebar brosur dari mobil tepat di depan saya sambil mobil tersebut jalan. Ketika mereka menebar brosur tadi sambil mobilnya berjalan, maka brosur tersebut terbang dan menutupi muka saya, oleh karena itu saya hampir terjatuh. Yang mau saya tanyakan: apakah penebar brosur tadi salah? Apa saya bisa menuntut mereka (apa dasar hukumnya)? Terima kasih.
Beberapa daerah mengatur larangan bagi setiap orang/badan menyebarkan selebaran, brosur, pamflet atau sejenisnya di sepanjang jalan umum, kecuali telah mendapatkan izin dari instansi berwenang. Jika penyebaran brosur itu tanpa izin dari instansi berwenang, beralasan jika Anda melaporkannya kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Namun demikian, upaya kekeluargaan tetap diutamakan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pencabutan izin dan atau pembongkaran. Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.[2] Di samping itu, pelaku dapat dikenakan sanksi Pidana Kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.[3]
Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali peraturan daerah setempat perihal larangan menyebarkan brosur ini. Jika penyebaran brosur itu tanpa izin dari instansi berwenang, beralasan jika Anda melaporkannya kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Larangan Membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas
Ditinjau dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”),ada aturan tentang kewajiban pengguna jalan untuk mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas sebagaimana disebut dalam Pasal 105 UU LLAJ:
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a.berperilaku tertib; dan/atau
b.mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya orang yang menyebarkan brosur itu mencegah agar brosur tidak terbang dan berpotensi membahayakan keselamatan berlalu-lintas.
Jika Anda Merasa Dirugikan
Berdasarkan keterangan Anda, yang Anda alami adalah Anda hampir terjatuh. Dari sini kami dapat menyimpulkan bahwa belum ada kerugian nyata yang Anda rasakan. Kami menyarankan agar upaya kekeluargaan tetap diutamakan.
Jika upaya kekeluargaan tidak berhasil, untuk melakukan upaya hukum seperti gugatan, Anda harus membuktikan kerugian yang Anda derita. Anda dapat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, kemudian menggugat orang yang membagikan brosur tersebut atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”).
Seperti yang sering dijelaskan dalam beberapa artikel sebelumnya, salah satunya dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan antara lain Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
a.Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b.Perbuatan itu harus melawan hukum;
c.Ada kerugian;
d.Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e.Ada kesalahan.
Menurut Rosa Agustina (hal. 117), yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:
1.Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2.Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
3.Bertentangan dengan kesusilaan;
4.Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Anda bisa saja menggugat orang yang menyebarkan brosur karena telah melakukan PMH dan meminta sejumlah ganti rugi, tetapi tentu Anda harus membuktikan bahwa semua unsur-unsur PMH terpenuhi dalam kasus Anda.