Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Struktur Lembaga Kemasyarakatan Desa
Permendagri 18/2018 mengkategorikan RT dan RW sebagai jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”).
[1] LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
[2] RT dan RW bertugas:
[3]membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pengurus LKD terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang sesuai dengan kebutuhan. Pengurus LKD memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
[4]
Dalam Perda Cilegon 5/2018, yang dimaksud sebagai
RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.
[5] Sementara
RW adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah.
[6]
Susunan organisasi pengurus RT sendiri terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang sesuai kebutuhan.
[7] RT mempunyai tugas membantu Lurah dalam pemyelenggaraan urusan pemerintahan. Selain itu, RT juga mempunyai fungsi:
[8]pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintah lainnya;
pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara kelurahan dengan masyarakat.
Jabatan Wakil Ketua RW
Adapun RW yang menjadi perhatian Anda dibentuk di tingkat kelurahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Setiap RW terdiri atas paling sedikit tiga RT dan paling banyak delapan RT.
[9] RW bertugas untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Sementara dalam menjalankan tugasnya, RW berfungsi untuk:
[10]pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintah lainnya;
pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dengan masyarakat.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, Perda 10/2018 memang sejak semula memungkinkan adanya jabatan Wakil Ketua RW. Susunan organisasi pengurus RW adalah Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang sesuai kebutuhan.
[11] Permendagri 18/2018 sendiri mengatur bahwa LKD yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diakui keberadaannya sebagai LKD sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri tersebut.
[12] Dengan demikian, susunan RW yang mengenal jabatan Wakil Ketua tetap dapat diberlakukan.
Pengurus RT/RW Merangkap Anggota Partai Politik
Perda Cilegon 5/2018 pada dasarnya tidak melarang seorang anggota partai politik (“Parpol”) untuk menjabat sebagai pengurus RT atau RW.
[13] Satu-satunya larangan spesifik bagi pengurus RT/RW adalah tidak boleh terlibat langsung maupun tidak langsung dalam suatu kegiatan organisasi terlarang.
[14] Namun demikian, larangan keanggotaan parpol bagi pengurus RT/RW tercantum dalam jenjang pengaturan yang lebih tinggi, yaitu
Pasal 8 ayat (5) Permendagri 18/2018.
Pengurus RT/RW yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (5) Permendagi 18/2018 tersebut dapat diberhentikan. Dasar hukum bagi pemberhentian ini dapat mengacu pada
Pasal 23 ayat (1) huruf e Perda Cilegon 5/2018, di mana anggota pengurus RT dapat diganti atau berhenti sebelum masa baktinya karena sebab-sebab yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau norma-norma kehidupan masyarakat. Konstruksi yang serupa berlaku bagi pengurus RW.
[15] Pemberhentian pengurus RT ditetapkan dengan keputusan Lurah. Keputusan tersebut ditembuskan kepada Wali Kota dan Camat.
[16] Tata cara yang sama juga berlaku bagi pemberhentian pengurus RW.
[17]
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Permendagri 18/2018
[2] Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018
[3] Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018
[4] Pasal 8 ayat (1), (3), dan (4) Permendagri 18/2018
[5] Pasal 1 angka 8 Perda Cilegon 5/2018
[6] Pasal 1 angka 7 Perda Cilegon 5/2018
[7] Pasal 18 Perda Cilegon 5/2018
[8] Pasal 17 ayat (2) dan (3) Perda Cilegon 5/2018
[9] Pasal 26 ayat (1) dan (2) Perda Cilegon 5/2018
[10] Pasal 27 ayat (2) dan (3) Perda Cilegon 5/2018
[11] Pasal 28 Perda Cilegon 5/2018
[12] Pasal 15 Permendagri 18/2018
[13] Pasal 19
vide Pasal 29 Perda Cilegon 5/2018
[14] Pasal 19 huruf d
vide Pasal 29 huruf d Perda Cilegon 5/2018
[15] Pasal 34 ayat (1) huruf e Perda Cilegon 5/2018
[16] Pasal 23 ayat (2) dan (3) Perda Cilegon 5/2018
[17] Pasal 34 ayat (2) dan (3) Perda Cilegon 5/2018