Maaf sebelumnya, saya tidak mengerti hukum sepenuhnya. Orang tua saya akan bertransaksi rumah, dan dalam pengurusan AJB bahwa lurah A meminta komisi 10% yang dikatakan bahwa peraturan daerah (katanya) dan hanya di dalam kelurahan tersebut, sedangkan dalam kelurahan saya saat ini dalam pengurusan surat-surat tidak ada pemungutan (hanya seikhlasnya), apakah benar adanya komisi tersebut? Sedangkan saya membaca dalam artikel (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 bahwa Pejabat Pembuat Akta (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS) serta saksi biayanya tidak boleh melebihi 1 persen). Apakah dalam komisi tersebut benar adanya dan lurah tersebut melakukan pungli? Mohon jawabannya. Terima kasih.
Dalam hal Lurah meminta imbalan lebih dari yang disebutkan dari PP di atas, patut diduga bahwa yang bersangkutan telah melakukan pungutan liar. Atas perbuatannya, pelaku berpotensi dijerat pidana dan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kemudian apa saja upaya yang dapat dilakukan oleh Anda?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Pada dasarnya, satu-satunya pejabat yang berwenang membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun hanyalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”)[1]. Akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut selanjutnya disebut akta PPAT.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sehingga, dalam hal telah terjadi perbuatan hukum terkait tanah, dalam hal ini yaitu jual beli tanah, PPAT berwenang membuatkan akta PPAT berupa Akta Jual Beli Tanah (“AJB”).
Camat dan Kepala Desa sebagai PPAT Sementara
Dalam hal belum terdapat cukup PPAT untuk melayani pembuatan akta di daerah, Menteri dapat menunjuk camat atau kepala desa sebagai PPAT Sementara.[3]
Berdasarkan ketentuan di atas, peraturan perundang-undangan secara eksplisit hanya menyebut camat dan kepala desa sebagai pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPAT Sementara, sedangkan Lurah tidak disebut.
Meskipun demikian, Lurah dapat bertindak sebagai saksi telah dilakukannya jual beli tanah. Untuk itu, kami asumsikan bahwa komisi tersebut dimintakan atas jasanya sebagai saksi dalam penandatanganan AJB.
Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksitidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Dari bunyi pasal di atas, uang honorarium saksi memang tidak bolehmelebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta, sehingga apa yang dikatakan oleh lurah tersebut yang meminta komisi sebesar 10% tidaklah benar adanya.
Selain itu, dalam pertanyaan Anda, si lurah menerangkan besaran komisi tersebut diatur dalam peraturan daerah (“Perda”). Merujuk pada Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, pada prinsipnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun kedudukan PP 24/2016 mengenai batasan uang jasa saksi berada di atas Perda. Sehingga, seharusnya Perda tersebut tidak boleh mengatur ketentuan yang bertentangan dengan PP, dalam hal ini tidak boleh mengatur uang honorarium sebesar 10% bagi PPAT serta saksi penandatanganan AJB. Ini sejalan dengan asas hukum lex superior derogat legi inferior, dimana Perda yang Anda maksud seharusnya tidak boleh bertentangan dengan PP. Selengkapnya simak Bolehkah Perda Mengatur Hukum Acara Peradilan Pidana Anak?.
Jerat Hukum Pungutan Liar oleh Lurah
Di sisi lain, patut diduga bahwa lurah yang bersangkutan telah melakukan pungutan liar (“pungli”). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, pungli adalah pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya.
Dalam hal ini, Lurah yang bersangkutan telah meminta honorarium yang melebihi ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yakni 10% padahal seharusnya honorarium maksimal yang diterima sebesar 1%. Atas perbuatan ini, Lurah yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 423Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), Lurah dilarangmenyalahgunakan wewenang, menerima pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, serta melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.[4]
Atas pelanggaran yang dilakukan, si Lurah dapat dijatuhi hukuman disiplin[5], dengan ketentuan:
Jika terbukti melakukan/tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi/mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani, dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat.[6]
Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan/atau menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, dikenakan hukuman disiplin berat.[7]
Atas perbuatan tersebut, Anda dapat:
Melaporkan perbuatan tersebut ke Satgas Saber Pungli, baik secara langsung atau daring melalui laman Satgas Saber Pungli.
Mengadukan hal tersebut ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.