KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Menuntut Prestasi Jika Jangka Waktu Perjanjian Tak Dicantumkan

Share
Perdata

Langkah Menuntut Prestasi Jika Jangka Waktu Perjanjian Tak Dicantumkan

Langkah Menuntut Prestasi Jika Jangka Waktu Perjanjian Tak Dicantumkan
Rizky Amalia, S.H., M.H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair

Bacaan 10 Menit

Langkah Menuntut Prestasi Jika Jangka Waktu Perjanjian Tak Dicantumkan

PERTANYAAN

Saya pernah transaksi jual beli yang barangnya pre order. Karena barang itu susah dicari (langka), saya terpaksa ke vendor itu untuk keperluan bisnis saya. Namun, saya tidak teliti baca perjanjian, yang ternyata tidak ada ketentuan batas waktu kapan barang akan diserahkan. Ini sudah lebih dari 6 bulan, sedangkan saya butuh segera. Apa solusi agar saya 'memaksa' vendor tersebut untuk segera mengirimkan barang yang saya butuhkan tersebut? Lantas, bisakah vendor itu bisa dikatakan wanprestasi jika tidak segera menyerahkan barangnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, pada dasarnya perjanjian jual beli antara Anda dengan pihak vendor telah lahir. Lahirnya perjanjian jual beli ini membawa konsekuensi hukum bagi para pihak, yaitu munculnya kewajiban untuk memenuhi prestasi satu sama lain. Dalam hal ini, prestasi dari pihak vendor adalah menyerahkan barang pre-order yang merupakan objek dari perjanjian dan Anda selaku pembeli wajib untuk melakukan pembayaran.

    Lantas, langkah apa yang dapat dilakukan jika jangka waktu pemenuhan prestasi dalam perjanjian jual beli tidak dicantumkan dan pembeli ingin segera mendapatkan prestasinya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kapan Suatu Perjanjian Itu Lahir?

    KLINIK TERKAIT

    Kriteria Pembeli Beriktikad Baik dalam Jual Beli Tanah

    Kriteria Pembeli Beriktikad Baik dalam Jual Beli Tanah

    Jual beli adalah perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak lain (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.[1]

    Jual beli merupakan perjanjian bernama yang telah diatur dalam KUH Perdata. Menurut Pasal 1457 KUH Perdata, disebutkan sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsur esensialia dari perjanjian jual beli adalah adanya barang dan harga.

    Selanjutnya, dalam Pasal 1458 KUH Perdata disebutkan bahwa jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelah orang-orang itu mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar. Hal ini mencerminkan sifat konsensualisme dari perjanjian jual beli.

    Oleh karena itu, berdasarkan kronologi dalam pertanyaan yang Anda ajukan, maka perjanjian jual beli antara Anda dengan pihak vendor telah lahir. Lahirnya perjanjian jual beli ini membawa konsekuensi hukum bagi para pihak yaitu munculnya kewajiban untuk memenuhi prestasi satu sama lain.

    Kewajiban Para Pihak dalam Jual Beli

    Perjanjian merupakan pertukaran prestasi antar pihak yang meletakkan kewajiban pada masing-masing pihak untuk melakukan pemenuhan prestasi. Terkait dengan perjanjian jual beli, menurut Pasal 1474 KUH Perdata, terdapat 2 kewajiban utama penjual yaitu:

    1. menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan; dan
    2. menanggungnya, yaitu menjamin penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tentram serta tidak adanya cacat-cacat tersembunyi pada barang tersebut.[2]

    Selanjutnya, kewajiban utama pembeli diatur di dalam Pasal 1513 KUH Perdata, yaitu membayar harga pembelian, pada waktu dan tempat yang ditetapkan menurut perjanjian. Mengenai harga pembelian itu, dalam Pasal 1465 KUH Perdata ditegaskan bahwa harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak.

    Dalam konteks pertanyaan Anda, maka prestasi pihak vendor adalah menyerahkan barang pre-order yang merupakan objek dari perjanjian dan Anda selaku pembeli wajib untuk melakukan pembayaran. Adapun, objek dari perjanjian jual beli tersebut adalah barang pre-order.

    Adapun, barang pre-order menurut pembagian benda tegolong sebagai benda yang masih akan ada sebagaimana diatur dalam Pasal 1334 KUH Perdata

    Langkah Jika Jangka Waktu Perjanjian Jual Beli Tak Dicantumkan

    Berdasarkan pertanyaan Anda, di dalam perjanjian jual beli tersebut tidak dicantumkan secara jelas mengenai jangka waktu pemenuhan prestasi. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam rangka penegakan kewajiban kontraktual.

    Jangka waktu dalam suatu perjanjian tidak termasuk unsur esensialia dari perjanjian jual beli. Sehingga, walaupun tidak memuat jangka waktu pemenuhan prestasi, para pihak tetap wajib untuk memenuhi prestasi masing-masing.

    Selanjutnya, perlu dipahami bahwa tujuan dari perjanjian jual beli adalah peralihan kepemilikan (levering). Adapun, berdasarkan pertanyaan Anda, pihak vendor belum menyerahkan barang dan kami asumsikan bahwa Anda telah melakukan pembayaran atas barang tersebut. Jika demikian, maka terdapat beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan antara lain:

    1. Melakukan somasi (peringatan) secara wajar kepada pihak vendor untuk segera memenuhi prestasinya dengan disertai batasan waktu pelaksanaan prestasi.
    2. Pemutusan perjanjian dengan disertai pengembalian pembayaran beserta dengan ganti kerugian dan bunga.

    Sejalan dengan upaya tersebut, dalam Pasal 1267 KUH Perdata diterangkan bahwa pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih memaksa pihak lain untuk memenuhi persetujuan jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan (perjanjian) dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.

    Dalam hal ini, kami berpendapat bahwa vendor telah melakukan wanprestasi, apabila pembayaran telah Anda lakukan. Seorang debitur dikatakan wanprestasi apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut yakni:[3]

    1. tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan;
    2. memenuhi prestasi dengan tidak sebagaimana mestinya;
    3. memenuhi prestasi tidak sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan; dan
    4. melakukan hal yang dilarang menurut kontrak yang telah disepakati.

    Namun, apabila Anda belum melakukan pembayaran, maka vendor belum dapat dikatakan melakukan wanprestasi karena batasan waktu yang disepakati belum ada. Apabila barang pre-order yang dimaksud memang belum tersedia, dan Anda belum melakukan pembayaran, maka perjanjian jual beli tersebut tidak dapat dilakukan pemenuhan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    REFERENSI

    1. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995;
    2. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1996.

    [1] Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995, hal. 1-2

    [2] Pasal 1491 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    [3] Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1996, hal. 46

    Tags

    jual beli
    perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!