Saya mau menanyakan apakah ada undang-undangnya jika saya terganggu olehorang yang merokok di samping depan rumah saya? Asap rokoknya sangat mengganggu ketika saya membuka pintu, asapnya masuk ke dalam rumah dan membuat saya pusing. Sedangkan saya sudah menegurnya berkali-kali untuk tidak merokok di depan rumah tersebut. Rumah saya itu ruko dan disamping adalah rumah yang disewakan kepada orang lain. Apakah saya salah dengan menegurnya untuk tidak merokok di samping depan rumah saya tersebut?Yang merokok itu buruh sablon. Saya sudah melaporkan ke satpam, namun katanya area itu untuk umum dan merupakan ruang terbuka sehinggatidak ada hukum yang melarangnya, apakah hal tersebut benar? Terima kasih dan mohon pencerahannya.
Pada dasarnya, meskipun merokok dapat membahayakan kesehatan, merokok tidak dilarang oleh undang-undang apabila dilakukan di tempat khusus merokok atau di tempat yang tidak dilarang untuk merokok.
Anda sebagai anggota masyarakat mempunyai hak untuk menegur oknum yang merokok tidak pada tempatnya. Namun, sebelum melapor ke pihak yang berwenang, alangkah baiknya permasalahan tersebut diupayakan terlebih dahulu untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya, merokok dapat memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan, baik kesehatan si perokok ataupun orang-orang dan lingkungan yang berada di sekitarnya. Namun, bukan berarti merokok dilarang sepenuhnyaselama dilakukan di tempat yang diperbolehkan undang-undang.
Sebelum kami menjawab pertanyaan Andalebih lanjut, sangat disayangkan Andatidak menyebutkan domisili tempat tinggal Anda, namun untuk lebih memudahkan penjabaran kami, kami asumsikan Andaberdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Kawasan Tanpa Rokok
Meskipun beberapa peraturan perundang-undangan memberikan batasan terhadap kegiatan merokok, di sisi lain, kegiatan merokok adalah tindakan yang diperbolehkan dan diatur oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) mengatur tentang pembatasan terhadap kegiatan merokok dengan cara memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatanmenyatakan:
Kawasan tanpa rokok antara lain:
a.Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b.Tempat Proses Belajar Mengajar;
c.Tempat Anak Bermain;
d.Tempat Ibadah;
e.Angkutan Umum;
f.Tempat Kerja; dan
g.Tempat Umum dan Tempat Lain yang Ditetapkan”.
Kemudian Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatanmenyatakan:
Khusus bagitempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnyadapat menyediakan tempat khusus merokok.
Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yaitu tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak-anak dan angkutan umum.
Tempat Khusus untuk Merokok
Terkait dengan tempat khusus untuk merokok (smoking area),Pasal 18 Pergub 88/2010 mengatur bahwa tempat khusus merokok harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung; dan
b.tidak berdekatan dengan pintu keluar masuk gedung.”
Setiap orang tidak boleh merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.
Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum wajib melaksanakan kawasan dilarang merokok dengan ketentuan sebagai berikut:[2]
a.membuat penetapan kawasan dilarang merokok;
b.memasang tanda larangan merokok di tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok;
c.menyediakan sarana pengaduan yang dilengkapi dengan nomor telepon, layanan pesan singkat dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.menyediakan satuan tugas atau petugas pengawasan kawasan dilarang merokok termasuk petugas yang melayani pengaduan;
e.melarang, menegur, memperingatkan dan menindak setiap orang yang merokok tidak pada tempatnya;
f.menindaklanjuti atas laporan apabila ada yang merokok di kawasan dilarang merokok;
g.memberi contoh dan teladan di tempat yang menjadi tanggung jawabnya; dan
h.memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas asap rokok.
Berdasar ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila suatu kawasan telah dinyatakan Kawasan Tanpa Rokok, yang ditandai dengan adanya tanda larangan merokok, masyarakat tidak diperbolehkan merokok di area tersebut. Sebaliknya, apabila pada area tersebut tidak ada tanda larangan merokok, maka sah-sah saja orang merokok disitu.
Analisis
Apabila dikaitkan dengan kronologis yang Andasampaikan, pertama-tama harus dilihat terlebih dahulu apakah tempat Anda tersebut merupakan salah satu tempat dilarang merokok sebagaimana disebutkan di atas. Apabila tidak terdapat tanda larangan merokok, maka kawasan tersebut bukanlah area tanpa rokok, sehingga sah-sah saja apabila para buruh merokok di area tersebut. Namun, apabila area tersebut tercantum tanda larangan merokok dan para buruh tetap merokok di tempat tersebut, maka mereka telah menyalahi peraturan yang berlaku.
Pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok
Pasal 19 Pergub 50/2012 menyatakan bahwa:
(1)Masyarakat berhak melakukan pengaduan adanya pelanggaran kawasan dilarang merokok.
(2)Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Pengelola, Pimpinan, dan/atau Penanggung Jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum, atau SKPD/UKPD yang tugas pokok dan fungsinya melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok dan/atau Walikota/Bupati.
Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara sebagai berikut:[3]
a.langsung kepada petugas penerima pengaduan; dan/atau
b.melalui telepon.
Pengaduan secara langsung dilakukan dengan cara pengadu mengisi buku catatan pengaduan. Pengaduan melalui telepon dilakukan dengan cara petugas penerima pengaduan mencatat pengaduan dalam formulir isian pengaduan.[4]
Berpijak pada ketentuan Pergub tersebut, maka Andasebagai masyarakat berhak secara lisan atau tertulis mengadukan perbuatan buruh tersebut, misalnya apabila di tempat kerja, pengaduan tersebut disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (“SKPD/UKPD”) yang berwenang.[5]
Apabila buruh tersebut merokok pada kawasan dilarang merokok, maka sesuai denganburuh sablon tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50 juta.[6]