Saya merupakan korban kecelakaan kerja di salah satu perusahaan dan sudah divonis cacat oleh dokter. Perusahaan berjanji akan mengurus santunan kecacatan, namun janji itu belum dipenuhi hingga satu tahun. Saya berpikir kalau saya datang ke kantor BPJS, saya tidak mempunyai dokumen yang dibutuhkan sebab sejak saya dirawat hingga keluar, semua telah diurus oleh perusahaan. Saya ingin bertanya, langkah-langkah apa yang bisa saya lakukan?
Klaim tersebut melibatkan peran serta perusahaan atau pemberi kerja untuk melaporkan kejadian kecelakaan kerja yang Anda alami dalam rangka memeroleh santunan ataupun manfaat jaminan kecelakaan kerja dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi sejumlah tahapan dan persyaratan tertentu. Bagaimana ketentuan selengkapnya?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja(“JKK”) merupakan salah satu jenis program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”).[1]Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.[2] Yang dimaksud cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.[3]
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas manfaat JKK yang salah satunya berupa santunan uang yang di antaranya meliputi santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap.[4]Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.[5]Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja.[6] Selain itu, peserta juga mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis sebagai manfaat JKK, di antaranya meliputi perawatan tingkat pertama dan lanjutan, perawatan intensif, pengobatan, dan jasa dokter/medis.[7]
Menurut Pasal 22 ayat (1) Permenaker 26/2015, pemberi kerja wajib membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja. Setelah itu, pemberi kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang kepada BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelaporan kecelakaan kerja dengan melampirkan:[8]
kuitansi biaya pengangkutan dan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
bukti pembayaran upah selama pekerja tidak mampu bekerja atau santunan sementara tidak mampu bekerja.
Mengenai penetapan santunan tersebut jika terjadi perbedaan pendapat, maka penetapan dilakukan melalui penetapan pengawas ketenagakerjaan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap kecelakaan dan bila diperlukan dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Permenaker 26/2015.
Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja
Untuk pembahasan yang lebih ringkas, kami mengasumsikan bahwa Anda merupakan penerima upah dan peserta BPJS, sehingga tata cara pelaporan kecelakaan kerja yang menimpa peserta BPJS diatur dalam Pasal 7 Permenaker 26/2015, yaitu:
Pemberi kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja sebagai laporan tahap I;
Pemberi kerja wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II, berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:
keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) telah berakhir;
cacat total tetap;
cacat sebagian anatomis;
cacat sebagian fungsi; atau
meninggal dunia;
Laporan sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;
kuitansi biaya pengangkutan;
kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan; dan
dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan;
Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan dapat dimintakan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena di lokasi tempat terjadinya kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan;
Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Apabila persyaratan tidak lengkap, BPJS ketenagakerjaan memberitahukan kepada Pemberi Kerja paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak laporan tahap II diterima;
Mekanisme pelaporan dapat dilakukan baik secara manual dan/atau melalui media elektronik.
Merujuk pada ketentuan Pasal 45 ayat (1) PP 44/2015 menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan surat keterangan dokter menghitung besarnya manfaat JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tidak diterima salah satu pihak dan terjadi perbedaan pendapat antara pekerja, pemberi kerja selain penyelenggara negara dan/atau BPJS Ketenagakerjaan mengenai penetapan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, akibat kecelakaan kerja, persentase cacat dan besarnya manfaat JKK, maka penetapan manfaat JKK dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan setempat.[9]
Di sisi lain, selama peserta yang mengalami kecelakaan kerja masih belum mampu bekerja, pemberi kerja selain penyelenggara negara tetap membayar upah pekerja sampai ada surat keterangan dokter yang menyatakan pekerja telah sembuh, cacat, atau meninggal dunia.[10]Pasal 52 PP 44/2015 menyatakan bahwa:
Dalam hal peserta masih dalam masa pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja, maka pemberi kerja dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja; dan
Peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja harus tetap dipekerjakan kembali kecuali apabila peserta mengalami cacat total tetap berdasarkan surat keterangan dokter dan karena kecacatannya yang bersangkutan tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pekerjaan.
Penanganan Pelanggaran Pemenuhan Jaminan Kecelakaan Kerja
Jika Anda tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dan media elektronik (telepon, email, website, dan lain-lain).[11] Dalam hal ketidakpuasan tersebut ditujukkan kepada pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengadukan secara lisan atau tertulis kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat dan/atau kementerian ketenagakerjaan.[12]
Sanksi Pengusaha yang Tidak Mendaftarkan Pekerjanya dalam JKK
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) dan (2) PP 44/2015, jika pemberi kerja melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP 44/2015 yaitu belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis;
denda; dan/atau
tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Sanksi di atas juga berlaku jika pemberi kerja tidak melakukan pelaporan terhadap kecelakaan kerja yang dialami peserta.[13]
Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara, meliputi:[14]
perizinan terkait usaha;
izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
izin perusahaan penyedia jasa Pekerja/buruh; atau
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Jika di kemudian hari Anda mengalami kerugian akibat dari tindakan pemberi kerja, sehingga tidak mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja, maka Anda dapat mengajukan ganti kerugian atas dasar perbuatan wanprestasi jika kewajiban untuk pemenuhan jaminan kecelakaan kerja menjadi bagian dari perjanjian kerja Anda.
Dalam artikel Perbuatan Melanggar Hukum atau Wanprestasi?, dijelaskan bahwa apabila seseorang yang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian tersebut tidak melaksanakan atau tidak memenuhi prestasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka disebut orang tersebut melakukan wanprestasi. Anda berhak mengajukan ganti kerugian atas dasar ketentuan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan bahwa:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan
Jika kewajiban pemenuhan jaminan kecelakaan kerja tidak ada dalam perjanjian kerja Anda, Anda tetap berhak atas ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang dilakukan pemberi kerja. Hal ini dikarenakan perbuatan melawan hukum, menurut Munir Fuady dalam buku Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, meliputi (hal. 11):
Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku;
Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan; atau
Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memerhatikan kepentingan orang lain.
Kami sarankan kepada Anda untuk menanyakan terlebih dahulu pada perusahaan tempat Anda bekerja mengenai sejauh mana tindak lanjut pelaporan kecelakaan kerja yang Anda alami. Jika Anda masih belum mendapatkan jawaban kepastian, Anda dapat menanyakan atau mengadukan hal ini kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat dan/atau kementerian ketenagakerjaan sebelum memutuskan untuk menuntut ganti rugi pada pemberi kerja jika ternyata nanti hak Anda tidak dipenuhi dan mengalami kerugian atas hal tersebut.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.