Saya salah melakukan transfer pembayaran ke kartu kredit saya. Seharusnya saya membayar ke kartu visa tetapi saya malah membayar ke kartu master. Saya sudah melapor ke bank untuk dipindahkan prosesnya ke kartu yang seharusnya (visa), akan tetapi, ternyata oleh bank tidak diproses karena sistem mereka sedang down sehingga tidak bisa terproses. Karena saya tidak sadar belum bisa terproses, pembayaran saya ke kartu master saya pakai hingga limit tersisa 30 ribu. Apakah saya bisa menuntut bank dalam hal ini tidak melakukan proses yang saya ajukan? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Â
Â
Teliti semua isi dokumen yang akan Anda tanda tangani karena itu adalah perjanjian yang mengikat diri Anda.
Â
Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:Â
Â
Sahabat Hukumonline, terima kasih atas pertanyaannya.Â
Â
Dalam praktik, sebenarnya tidak ada perjanjian antara nasabah dengan Visa atau Master. Yang ada adalah perjanjian antara nasabah dengan bank atau dengan perusahaan penjual jasa kartu kredit.
Â
Perjanjian biasanya dibuat dalam bentuk standar, yaitu nasabah mengajukan permohonan dengan cara mengisi formulir yang sudah tersedia. Kemudian, nasabah juga mengisi suatu perjanjian yang berbentuk standar berisi hak, kewajiban dan saksi antara nasabah dengan bank. Format permohonan dan perjanjian biasanya dicetak dalam bentuk huruf yang kecil-kecil dan umumnya calon nasabah jarang membacanya. Yang ada di benaknya, jika permohonan dibuat dan daftar isian diisi, dia akan mendapat kartu kredit untuk digunakan.
Â
Setelah persetujuan perjanjian kartu kredit disetujui, yaitu kartu sudah diterbitkan atas nama nasabah, kartu telah diserahkan kepada nasabah dan telah dipakai berkali-kali, jarang nasabah membaca ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut. Padahal, jika mengacu kepada sistem hukum Indonesia, khususnya Pasal 1338 Burgerlijk Wetboek/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian menjadi undang-undang bagi yang para pihak yang membuatnya.
Â
Kembali kepada permasalahan yang disampaikan, dalam perjanjian sebenarnya sudah dijelaskan bagaimana prosedurnya jika terjadi kesalahan transfer.
Â
Atas kesalahan pembayaran/transfer, klaim disampaikan secara tertulis kepada bank penerbit kartu kredit. Biasanya tergantung banknya. Ada yang waktu untuk memproses klaim tersebut 20 hari dan ada yang 30 hari. Kemungkinan sistem sedang down itu biasa. Tetapi tidak sampai puluhan hari. Informasi dan dokumen yang harus dilampirkan adalah:
1.   Nama dan nomor kartu kredit anda.
2.   Rincian transaksi dan jumlah yang disanggah.
3.   Tanggal transaksi/pembayaran.
4.   Alasan sanggahan transaksi.
5.   Tanda tangan sesuai di kartu.
Â
Atas sanggahan yang Anda ajukan, pihak bank biasanya melakukan pemeriksaan atas transaksi yang Anda lakukan dan memberitahukan hasilnya secara tertulis.
Â
Jika dalam tempo tersebut pihak bank belum mengembalikan pembayaran Anda sesuai dengan perjanjian, Anda dapat menuntut pihak bank dalam bentuk: mengembalikan pembayaran yang benar ke kartu visa, menuntut ganti rugi atau menuntut penghapusan denda jika Anda sampai dihukum membayar denda.