Bila karyawan mengundurkan diri dan akan pindah ke kerja ke kompetitor dengan gaji yang jauh lebih baik. Pertanyaannya adalah (1) apakah perusahaan dapat menahan karyawan tersebut untuk tidak berhenti karena masih dibutuhkan, apalagi bila diketahui akan hengkang ke kompetitor; (2) bila karyawan tetap mengundurkan diri, apakah perusahaan harus juga memberlakukan Pasal 26 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No .Kep-150/Men/2000 pada karyawan tersebut?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan tempat ia bekerja atas kemauannya sendiri dan memenuhi syarat tertentu merupakan salah satu alasan dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”).
Atas permohonan pengunduran diri tersebut, pengusaha harus memberikan jawaban paling lambat 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Jika pengusaha tidak memberikan jawaban dalam batas waktu tersebut, maka pengusaha dianggap telah menyetujui permohonan diri.
Tapi, bagaimana hukumnya jika si karyawan pindah kerja ke kompetitor? Bolehkah pengusaha/perusahaan melarangnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul pengunduran diri dan pindah ke perusahaan saingan yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Oktober 2001, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Selasa, 6 Juli 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pekerja Mengundurkan Diri Sebagai Alasan PHK
Sebelum membahas kasus karyawan pindah kerja ke kompetitor, mari kenali dulu resign sebagai salah satu alasan PHK. Pada dasarnya, pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan tempat ia bekerja atas kemauannya sendiri dan memenuhi syarat tertentu merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya pemutusan hubungan kerja atau PHK.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun syarat-syarat tertentu yang dimaksud, antara lain:[2]
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Atas permohonan pengunduran diri tersebut, pengusaha wajib memberikan jawaban maksimal 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.[3] Jika pengusaha tidak memberikan jawaban dalam batas waktu tersebut, pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri.[4]
Menjawab pertanyaan Anda, jika karyawan telah memenuhi seluruh persyaratan mengundurkan diri sebagaimana diterangkan di atas, maka menurut hemat kami, permohonan tersebut sah secara hukum. Atas permohonan tersebut, pengusaha tunduk pada ketentuan Kepmenakertrans 78/2001.
Jika perusahaan menolak, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perselisihan PHK. Adapun yang dimaksud dengan perselisihan PHK adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak,[5] yang merupakan salah satu jenis perselisihan hubungan industrial menurut Pasal 2 UU PPHI.
Bila pengusaha tidak terima, maka yang bersangkutan dapat menempuh langkah-langkah, yang secara garis besar diawali dengan perundingan bipartit.[6] Jika tidak berhasil juga, perselisihan kemudian dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat,[7] untuk dilakukan konsiliasi.[8] Jika upaya tersebut masih gagal/tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[9]
Pada dasarnya, setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.[10] Selain itu, dalam UU HAM ditegaskan bahwa setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya.[11] Sehingga, pindah dan memilih pekerjaan, termasuk pindah kerja di kompetitor, merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang.
Akan tetapi, menurut hemat kami, jika pekerja memang bermaksud pindah kerja ke kompetitor, upaya yang dapat dilakukan perusahaan untuk melindungi perusahaannya adalah dengan membuat perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement) yang melarang pekerja tersebut untuk membocorkan rahasia perusahaan.
Dengan perjanjian ini, jika nantinya mantan karyawan pindah kerja ke kompetitor dan membocorkan rahasia perusahaan, perusahaan berhak mengajukan gugatan terhadap pekerja tersebut.
Selain itu, khusus mengenai rahasia dagang, jika si pekerja terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang perusahaan, maka pekerja yang bersangkutan dapat digugat secara perdata serta diadukan atas tindak pidana pelanggaran rahasia dagang dengan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.[12]