Saya ingin menanyakan mengenai perhitungan lembur sebagai berikut:
Apabila pekerja diminta untuk lembur pada hari Sabtu mulai pukul 08.00-13.00, apakah dalam pelaporan untuk pembayaran uang lembur dihitung 5 jam atau 4,5 jam?
Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tidak termasuk jam kerja berlaku juga pada pekerja yang diminta bekerja pada hari libur mingguan atau nasional?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi ketentuan waktu kerja wajib membayar upah lembur. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Sedangkan dalam pertanyaan Anda, pekerja diminta lembur mulai pukul 08.00-13.00 yakni selama 5 jam. Hal ini jelas melanggar ketentuan maksimal waktu kerja lembur sehari. Lantas, bagaimana hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, terdapat beberapa definisi yang penting untuk dipahami terlebih dahulu. Lembur dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pekerjaan dinas yang dikerjakan di luar jam (waktu) dinas. Kemudian, pengertian upah menurut Pasal 1 angka 30UU Ketenagakerjaanadalah:
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Sedangkan yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.[1]
Ketentuan Waktu Kerja
Berdasarkan Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerjayang mengubahPasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ketentuan waktu kerja adalah:
7 jam 1 sehari dan 40 jam seminggu, untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau
8 jam sehari dan 40 jam seminggu, untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Lebih lanjut, pelaksanaan jam kerja di perusahaan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2]
UU Ketenagakerjaan memang tidak menyebutkan secara spesifik, hari kerja dimulai pada hari apa. Namun demikian, karena Anda menyebutkan diminta lembur pada hari Sabtu, kami mengasumsikan hari kerja perusahaan Anda dimulai hari Senin hingga Jumat, dalam artian 5 hari kerja dalam seminggu.
Ketentuan Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur
Selanjutnya terkait ketentuan lembur, pengusaha yang memperkerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana disebut di atas harus memenuhi syarat:[3]
Ada persetujuan pekerja yang bersangkutan; dan
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja atau dengan kata lain lembur wajib membayar upah kerja lembur.[4]
Menyambung pertanyaan pertama, Anda menyebutkan pekerja lembur pada hari Sabtu mulai pukul 08.00-13.00, artinya waktu kerja lembur dilakukan selama 5 jam sehari. Hal ini jelas melanggar ketentuan maksimal waktu kerja lembur sehari yaitu 4 jam, atau dengan kata lain kelebihan 1 jam lembur.
Oleh karena itu, pengusaha telah melakukan tindak pidana pelanggaran ketentuan Pasal 78 ayat (1)UU Ketenagakerjaan yaitu melebihi ketentuan maksimal waktu kerja lembur sehari dan dapat dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.[5]
Meski demikian, ancaman sanksi pidana denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak upah lembur selama 4 jam dan/atau ganti kerugian kepada pekerja yang bersangkutan.[6]
Patut Anda catat, sesungguhnya mempekerjakan pekerja lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal ada kebutuhan mendesak yang harus segera diselesaikan dan tidak dapat dihindari, menyebabkan pekerja harus bekerja melebihi waktu kerja.[7]
Ketentuan Istirahat Kerja
Menjawab pertanyaan kedua, pengusaha pada dasarnya wajib memberikan waktu istirahat bagi pekerja meliputi:[8]
Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tidak termasuk jam kerja;
Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu;
Istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Adapun pada hari libur nasional atau libur resmi, pekerja tidak wajib bekerja. Namun, pengusaha tetap dapat mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.[9] Pengusaha yang mempekerjakan pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.[10]
Apa saja jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus? Anda dapat melihatnya dalam Kepmenakertrans KEP-233/MEN/2003.
Selanjutnya sebagaimana telah kami sebutkan, kami mengasumsikan perusahaan Anda menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu, sehingga ada istirahat mingguan 2 hari yaitu Sabtu dan Minggu.
Oleh karena itu, ketentuan Pasal 81 angka UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan jika dihubungkan dengan pekerja yang diminta bekerja pada hari istirahat mingguan (Sabtu dan Minggu) atau hari libur nasional menjadi tidak relevan karena maksimal waktu kerja lembur adalah 4 jam sehari. Sedangkan pasal tersebut mengatur istirahat antara jam kerja minimal setengah jam (30 menit) setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, yang mana setelah istirahat, waktu kerja akan dilanjutkan kembali. Padahal, waktu kerja lembur tak boleh melebihi 4 jam sehari.
Sehingga, kami berpendapat ketentuan pasal terkait istirahat antara jam kerja tersebut hanya berlaku pada waktu kerja atau jam kerja di hari kerja Senin hingga Jumat saja.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.