Saya dan teman saya nongkrong di salah satu café & resto, tiba-tiba kursi yang saya duduki patah sehingga saya jatuh ke belakang dan menjadi bahan tertawaan tamu yang lain, kemudian salah satu pelayan mengganti kursi yang rusak. Pada saat mau pulang saya kaget karena tertera di bon/nota biaya perbaikan kursi Rp. 250 ribu, kemudian saya tanya ke manajer café dan dia menjawab bahwa sudah menjadi aturan di sana apabila ada kursi yang dirusak pelanggan maka pelanggan harus mengganti rugi sebesar Rp. 250 ribu. Karena tidak ingin bertengkar akhirnya saya membayar biaya ganti rugi kursi yang rusak tersebut. Pertanyaan saya: apakah saya dikategorikan merusak kursi padahal kursi yang disediakan pengelola memang untuk diduduki oleh pelanggan? Kemudian apakah aturan yang diterapkan oleh pengelola café sudah sesuai dengan aturan perlindungan konsumen? Dan jika saya keberatan, saya harus mengadu ke mana? Sekian dan terima kasih.
Dalam segi pidana misalnya, tindakan merusakan barang dapat dikategorikan dengan sebagai sebuah tindakan yang melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidanayang berbunyi:
Ā
āBarang siapa dengan sengajadan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.ā
Kemudian jika ditanya tentang ganti kerugian yang dibebankan kepadaAnda, berdasarkan hukum harus diajukan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdatayang menyatakan:
Ā
āTiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebutā.
Ā
Jika kerugian yang dialami diperkirakan tidak melebihi nominal Rp. 200jutamaka gugatan bisa diajukan melalui tata cara gugatan sederhana sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Dilihat dari sudut pandang Anda sebagai konsumen, maka peraturan hukum yang berlaku adalah berkenaan dengan perlindungan konsumen. Anda sebagai konsumen memiliki hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (āUU Perlindungan Konsumenā) yang menyatakan:
Ā
āHak konsumen adalah:
a.Ā Ā Ā Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.Ā Ā Ā Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.Ā Ā Ā Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.Ā Ā Ā Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.Ā Ā Ā Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.Ā Ā Ā Ā Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.Ā Ā Ā Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.Ā Ā Ā Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuaiĀ perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.Ā Ā Ā Ā HakĀhak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangĀundangan lainnya.ā
Tugas dan wewenang BPSK sebagaimana disebutkan Pasal 52 UU Perlindungan Konsumen adalahsebagai berikut:
Ā
āTugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
a.Ā Ā Ā melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbittrase atau konsiliasi;
b.Ā Ā Ā memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c.Ā Ā Ā melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
d.Ā Ā Ā melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini;
e.Ā Ā Ā menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap pelindungan konsumen;
f.Ā Ā Ā Ā melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa konsumen;
g.Ā Ā Ā memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
h.Ā Ā Ā memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;
i.Ā Ā Ā Ā meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
j.Ā Ā Ā Ā mendapatkan, meneiliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
k.Ā Ā Ā memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen;
l.Ā Ā Ā Ā memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
m.Ā menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.ā