Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Pahami Hukum Keprotokolannya

Share
Kenegaraan

Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Pahami Hukum Keprotokolannya

Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Pahami Hukum Keprotokolannya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol

Bacaan 6 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pekan ini disambut antusias oleh umat Katolik dan umat beragama lain. Atas momen tersebut, saya memiliki pertanyaan:

  1. Apakah kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia termasuk kunjungan kenegaraan? Jika ya, apa itu kunjungan kenegaraan?
  2. Apakah paus termasuk kepala negara?
  3. Adakah dasar hukum yang mengatur tentang keprotokolan atau acara kenegaraan/acara resmi? Jika ada, apa tujuan pengaturan keprotokolan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, kunjungan kenegaraan adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala negara (salah satunya paus) dalam suatu periode masa jabatan dan baru pertama kali diadakan dengan tujuan memperkenalkan diri atau mengawali suatu perjanjian kerja sama kedua negara dalam bidang tertentu.

    Lantas, apa dasar hukum yang mengatur tentang kunjungan kenegaraan di Indonesia?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dasar Hukum Keprotokolan di Indonesia

    KLINIK TERKAIT

    Apa itu Kekebalan Diplomatik dan Cara Mendapatkannya

    16 Okt, 2023

    Apa itu Kekebalan Diplomatik dan Cara Mendapatkannya

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai dasar hukum yang mengatur tentang keprotokolan atau acara kenegaraan yang resmi, kami akan mengacu pada UU Keprotokolan dan PP 39/2018 sebagaimana diubah dengan PP 56/2019, sebagai peraturan pelaksana UU Keprotokolan.

    Lantas, apa itu keprotokolan? Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebagai informasi, pengaturan keprotokolan bertujuan untuk:[2]

    1. memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu, dan/atau tamu negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat;
    2. memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan
    3. menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.

    Kemudian, keprotokolan sendiri diatur berdasarkan beberapa asas, yaitu:[3]

    1. Kebangsaan, yaitu keprotokolan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
    2. Ketertiban dan kepastian hukum, yaitu keprotokolan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui adanya kepastian hukum.
    3. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, yang artinya keprotokolan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
    4. Timbal balik, yaitu keprotokolan diberikan setimpal atau balas jasa terhadap keprotokolan dari negara lain.

    Kunjungan Paus sebagai Kunjungan Kenegaraan

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, perlu diperhatikan bahwa acara kenegaraan dan acara resmi adalah dua hal yang berbeda. Acara kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh presiden dan/atau wakil presiden, serta pejabat negara dan undangan lain.[4]

    Sementara itu, acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintahan serta undangan lain.[5]

    Selanjutnya, apakah paus termasuk kepala negara? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa tamu negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.[6]

    Adapun, tamu negara sendiri terdiri atas presiden, raja, kaisar, ratu, yang dipertuan agung, paus, gubernur jenderal, wakil presiden, perdana menteri, kanselir, dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.[7]

    Kemudian, kunjungan tamu negara dapat berupa:[8]

    1. kunjungan kenegaraan;
    2. kunjungan resmi;
    3. kunjungan kerja; atau
    4. kunjungan pribadi.

    Ketentuan di atas sekaligus menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia termasuk kunjungan kenegaraan? Pada dasarnya, kunjungan kenegaraan adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala negara (raja, presiden, sultan, ratu, paus, atau yang dipertuan agung) dalam suatu periode masa jabatan dan baru pertama kali diadakan dengan tujuan memperkenalkan diri atau mengawali suatu perjanjian kerja sama kedua negara dalam bidang tertentu.[9]

    Jadi, dapat kami simpulkan bahwa paus adalah kepala negara, dan kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia merupakan kunjungan tamu negara yang berupa kunjungan kenegaraan.

    Acara Pokok Kunjungan Kenegaraan

    Sebagai informasi tambahan untuk Anda, menurut Pasal 56 ayat (1) PP 56/2019, acara pokok kunjungan kenegaraan dapat meliputi:

    1. upacara penyambutan kenegaraan di Istana Kepresidenan;
    2. pengisian buku tamu;
    3. foto bersama;
    4. kunjungan kehormatan kepada presiden;
    5. pertemuan bilateral;
    6. penandatanganan perjanjian internasional antara kedua negara;
    7. pernyataan/konferensi pers bersama;
    8. jamuan kenegaraan/jamuan resmi;
    9. peletakan karangan bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata;
    10. kunjungan kehormatan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah; dan
    11. rangkaian kunjungan ke proyek pembangunan/obyek wisata/ceramah di universitas
      dan/atau kunjungan ke daerah.

    Adapun mengutip artikel Menag: Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia Simbol Persahabatan Lintas Agama, dari Kementerian Agama RI, Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia dianggap sebagai momentum penting untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Vatikan.

    Hubungan bilateral adalah keadaan yang menggambarkan hubungan timbal balik antara kedua belah pihak yang terlibat, dan aktor utama dalam pelaksanaan hubungan bilateral itu adalah negara. Proses hubungan bilateral ditentukan tiga motif, yaitu memelihara kepentingan nasional, memelihara perdamaian, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.[10] Selain itu, hubungan bilateral juga dapat diartikan sebagai hubungan antara dua negara yang mencakup aspek ekonomi, diplomasi, dan pertahanan.[11]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

    Referensi:

    1. Anak Agung Banyu Perwita dan Yanyan Mochamad Yani. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005;
    2. Khasan Ashari. Kamus Hubungan Internasional dan Diplomasi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2020;
    3. Menag: Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia Simbol Persahaban Lintas Agama, yang diakses pada 4 September 2024, pukul 02.12 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (“UU Keprotokolan”) dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan (“PP 39/2018”)

    [2] Pasal 3 UU Keprotokolan

    [3] Pasal 2 UU Keprotokolan dan penjelasannya

    [4] Pasal 1 angka 2 UU Keprotokolan dan Pasal 1 angka 3 PP 39/2018

    [5] Pasal 1 angka 3 UU Keprotokolan dan Pasal 1 angka 4 PP 39/2018

    [6] Pasal 1 angka 9 UU Keprotokolan dan Pasal 1 angka 12 PP 39/2018

    [7] Pasal 33 ayat (1) UU Keprotokolan

    [8] Pasal 33 ayat (3) UU Keprotokolan

    [9] Penjelasan Pasal 33 ayat (3) huruf a UU Keprotokolan

    [10] Anak Agung Banyu Perwita dan Yanyan Mochamad Yani. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005, hal. 28-29

    [11] Khasan Ashari. Kamus Hubungan Internasional dan Diplomasi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2020, hal. 72

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?