Kuasa Umum atau Kuasa Khusus?
Bacaan 3 Menit
PERTANYAAN
Dengan hormat, terima kasih atas jawaban atas pertanyaan saya terdahulu. Perlu saya sampaikan bahwa yang ada dua akta notaris yaitu Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) dan Akta Surat Kuasa. Di dalam Akta Pengikatan Jual Beli tercantum: �Pihak Pertama memberi Kuasa kepada Pihak Kedua dan seterusnya, untuk mengurus pemindahan hak dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pemindahan hak.�
Sedangkan, Surat Kuasa berjudul Surat Kuasa saja yang di dalamnya tercantum: �Khusus untuk dan nama, karena itu mewakili pemberi kuasa di mana saja dan terhadap siapapun juga, dalam segala hal dan untuk segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan, pengawasan maupun pemilikan, satu dan lain Khusus guna menjual dan memindahkan serta menyerahkan hak-hak atas tanah kami, kepada siapa saja yang bersedia membeli dan menerima pemindahan serta penyerahannya, termasuk kepada penerima kuasa sendiri, satu dan lain untuk harga serta menurut syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian yang dianggap baik atau disetujui oleh penerima kuasa. Untuk keperluan tersebut menghadap di mana perlu, serta menghubungi instansi-instansi yang berkepentingan, memberikan keterangan-keterangan dan laporan, membuat atau suruh membuat akta dan lain-lain surat dan menandatangani Akte Jual beli di hadapan Pejabat yang berwenang, menentukan harga penjualan, menerima harga penjualan tersebut dan untuk itu memberikan kwitansinya, menyerahkan apa yang dijual/dipindahkan itu kepada pembelinya dan menerima tanda penerimaannya, memilih domicilie dan selanjutnya mengerjakan segala sesuatu yang diharuskan atau dianggap perlu dan berguna oleh penerima kuasa ini, satu dan lain dalam arti kata yang seluas-luasnya tanpa pengecualian berupa apapun juga, yang walaupun kata demi kata tidak tercantum dalam akta ini, dengan kesanggupan akan mengesahkan dan menyetujui segala tindakan dari penerima kuasa dengan ikatan menurut Undang-Undang. Kuasa ini diberikan tanpa hak untuk memindahkannya kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya.� Jadi tidak ada unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa.
Yang saya tanyakan: 1. Apakah Surat Kuasa tersebut di atas Kuasa Umum atau Kuasa Khusus? 2. Peraturan atau perundangan mana yang dimaksud Ibu Surat Kuasa Umum tidak boleh dipakai dalan Jual Beli Tanah? Atas perhatian/bantuannya saya ucapkan terima kasih.