Apa benar kalau mangkir itu bisa dianggap mengundurkan diri? Ada kasus di kantor tempat saya bekerja dimana karena keadaan tertentu, kami karyawan melakukan aksi mogok kerja tapi seminggu kemudian kami dianggap mengundurkan diri. Lalu tahu-tahu, perusahaan telah merekrut orang baru untuk menggantikan posisi kami. Apakah itu dibenarkan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sebenarnya, mangkir itu akibat mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah. Jika mogok kerja dilakukan secara tidak sah, maka pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja tersebut dikualifikasikan sebagai mangkir oleh perusahaan.
Lalu dapatkah posisi karyawan yang mogok kerja diisi dengan karyawan baru? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Sebenarnya, mangkir itu akibat mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah. Jika mogok kerja dilakukan secara tidak sah, maka pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja tersebut dikualifikasikan sebagai mangkir oleh perusahaan.
Jika mogok kerja dilakukan secara tidak sah, maka pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja tersebut dikualifikasikan sebagai mangkir oleh perusahaan.[2] Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok yang dikualifikasikan mangkir ini dilakukan oleh perusahaan 2 (dua) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan ini dianggap mengundurkan diri secara sukarela.[3] Dan atas pengunduran diri tersebut,perusahaan tidak perlu melalui proses Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”).[4]
Sayangnya, Anda tidak menjelaskan sebelumnya apakah Anda dan karyawan lainnya telah melakukan mogok kerja yang sah atau tidak. Namun melihat dari keterangan yang Anda sampaikan perihal urutan dari mangkir kemudian dianggap mengundurkan diri, maka kami menjawab dan meyakini bahwa perusahaan tempat Anda bekerja telah melakukan hal yang benar dengan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah (“Kepmenakertrans 232/2003”) dan penyebabnya adalah mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah.
Dapatkah Posisi Karyawan yang Mogok Kerja Digantikan dengan Karyawan Baru?
Soal hal ini, sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh Umar Kasim dalam artikel Bolehkah Mogok Kerja Meminta Penambahan Karyawan?. Kebutuhan tenaga kerja untuk suatu perusahaan, untuk suatu pekerjaan, untuk suatu kegiatan, atau pada suatu job tertentu sangat ditentukan oleh berat-ringannya beban kerja. Ukuran beban kerja diukur sesuai jenis dan sifat pekerjaan/kegiatan atau jabatan itu, atas dasar analisis jabatan (job-analysis). Bagaimana menilai beban kerja di suatu perusahaan dan bagaimana menentukan kompetensi tenaga kerjanya, Direksi-lah yang berwenang memutuskan segalanya. Artinya, berapa orang tenaga kerja yang dibutuhkan, kualifikasi pendidikan, kompetensi kerja bagaimana, pada grade berapa, dan berapa bayaran upahnya, serta apa saja tunjangan dan fasilitasnya, dan banyak lagi hal penilaian lainnya, semua itu adalah urusan Direksi atau pimpinan perusahaan (board of management).
Jadi menurut hemat kami, apabila direksi atau pimpinan perusahaan menilai bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan oleh Anda dan karyawan lainnya (apalagi dilakukan tidak sah) dianggap menghambat proses produksi perusahaan dan atas dasar kebutuhan tenaga kerja demi menunjang produktivitas perusahaan; maka sah saja apabila posisi Anda dan karyawan diisi oleh karyawan baru yang direkrut oleh perusahaan sebagaimana ketentuan Pasal 144 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah