Saya membaca bahwa sumbangan dan harta hibahan itu bukanlah objek pajak penghasilan. Namun, saya masih kurang paham maksudnya. Apakah ada kriteria atau penjelasan khusus mengenai hal ini?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Terdapat kriteria tertentu bagi hibah, bantuan, atau sumbangan untuk tidak menjadi objek PPh.
Sebenarnya, menurut Permenkeu 90/2020, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi.[1]
Keuntungan tersebut merupakan selisih antara harga pasar dengan:[2]
nilai sisa buku fiskal apabila pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau
nilai perolehan apabila pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.
Kriteria Pengecualian
Namun, hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang:[3]
diberikan kepada:
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua kandung dan anak kandung.
badan pendidikan, yaitu badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan.
badan sosialtermasuk yayasan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
pemeliharaan kesehatan;
pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
pemberian beasiswa; dan/atau
pelestarian lingkungan hidup.
koperasi; atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria:
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar; dan
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Adanya Hubungan Usaha, Pekerjaan, Kepemilikan, atau Penguasaan
Telah diterangkan di atas, apabila hibah, bantuan, atau sumbangan itu tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan, maka tidak menjadi objek PPh.
Hubungan di antara pihak-pihak yang berkenaan dengan usaha merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara pihak pemberi dan pihak penerima.[4]
Sementara, untuk hubungan yang berkenaan dengan pekerjaan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.[5]
Hubungan yang berkenaan dengan kepemilikan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung (minimal 25%) antara pihak pemberi dan pihak penerima.[6]
Hubungan yang berkenaan dengan penguasaan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penguasaan (menguasai atau berada di bawah penguasaan) secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.[7]
Namun, patut dipahami bahwa dalam hubungan kepemilikan atau penguasaan, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dapat dikecualikan sebagai objek PPh, sepanjang pihak pemberi dan pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan.[8]
Contoh
Untuk mempermudah pemahaman, kami akan menjelaskan contoh singkat berdasarkan Lampiran Permenkeu 90/2020.
Contoh pertama, suatu Lembaga Amil Zakat (“LAZ”) yang merupakan badan keagamaan memberikan bantuan sebuah mobil dengan harga pasar sebesar Rp150 juta dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp100 juta kepada sebuah panti asuhan yang merupakan badan sosial (hal. 3).
Bantuan LAZ tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i – m UU 36/2008 sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto wajib pajak.
Oleh karena itu, bantuan yang diberikan LAZ dapat disimpulkan (hal. 3):
Bantuan berupa mobil tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LAZ; dan
Meskipun terdapat hubungan penguasaan antara LAZ dan panti asuhan, keuntungan karena pengalihan harta berdasarkan selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp50 juta (Rp150 juta – Rp100 juta) tetap dikecualikan sebagai objek PPh, karena LAZ dan panti asuhan, merupakan badan keagamaan dan badan sosial termasuk yayasan.
Contoh kedua, Tuan A yang merupakan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil menerima hibah sejumlah uang dari CV B sebesar Rp7 juta. Tuan A adalah salah satu pemilik dari CV B yang memenuhi ketentuan hubungan kepemilikan berupa penyertaan modal secara langsung (hal. 6).
Walaupun Tuan A itu orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, hibah tersebut tetap merupakan objek PPh karena terdapat hubungan kepemilikan dengan CV B, sehingga tidak masuk dalam ketentuan pengecualian.
Dari uraian di atas, untuk menjawab pertanyaan Anda, tidak semua hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan menjadi objek PPh. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak pemberi dan penerima hibah, bantuan, atau sumbangan tersebut agar dapat dikecualikan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan