KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kontrak kerja pegawai

Share
Ketenagakerjaan

Kontrak kerja pegawai

Kontrak kerja pegawai
Si PokrolSi Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Apabila perusahaan tidak dapat mengangkat pegawai kontrak setelah perpanjangan maks. 6 tahun atau 2 peride dikarenakan dari segi financial. Bagaimana kontraknya agar tidak menyalahi uu tentang kerja dengan batas waktu (UU nya nomor berapa)?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT), satu periode kontrak kerja adalah paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk paling lama dalam waktu sama. Seluruh periode kontrak kerja tidak boleh lebih dari 3 tahun. Dalam KKWT, tidak ada masa percobaan dan bila ada ketentuan seperti itu dianggap batal.

     

    Di samping itu, harus diperhatikan pula mengenai syarat-syarat untuk membuat KKWT, karena bila satu atau lebih syarat tersebut dilanggar, maka kontrak kerja berubah menjadi Kesepakatan Kerja Waktu Tidak Tertentu dan status karyawan berubah menjadi Karyawan Tetap dan bukan Karyawan Kontrak lagi.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Apabila seluruh periode kontrak kerja telah mencapai 3 tahun dan perusahaan tidak mau (karena alasan apapun) mengangkat Karyawan Kontrak tersebut menjadi Karyawan Tetap, maka perusahaan terpaksa tidak memperpanjang kontrak Karyawan Kontrak yang bersangkutan. Kecuali ada lowongan kerja yang baru baginya.

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda