KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konflik Israel-Hamas, Termasuk IAC atau NIAC?

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Konflik Israel-Hamas, Termasuk IAC atau NIAC?

Konflik Israel-Hamas, Termasuk IAC atau NIAC?
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Konflik Israel-Hamas, Termasuk IAC atau NIAC?

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan konflik bersenjata internasional/IAC dan non-internasional/NIAC? Bagaimana ruang lingkup berlakunya hukum kejahatan perang? Lalu, konflik Israel-Palestina termasuk dalam IAC atau NIAC?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, konflik bersenjata terdiri dari dua jenis, yaitu konflik bersenjata internasional (International Armed Conflict/ “IAC”) dan konflik bersenjata non internasional (Non-International Armed Conflict/ “NIAC”).

    Lalu, apakah konflik Israel-Palestina termasuk IAC atau NIAC? Bagaimana klasifikasi konflik antara Israel-Hamas? Apakah konflik Israel-Hamas termasuk konflik bersenjata internasional?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Perlindungan Hors de Combat dalam Hukum Perang

    Mengenal Perlindungan <i>Hors de Combat</i> dalam Hukum Perang

     

    Pengertian IAC dan NIAC

    Hukum humaniter internasional yang berlaku pada konflik bersenjata (international humanitarian law applicable in armed conflict) berasal dari istilah “hukum perang” (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi “hukum sengketa bersenjata” (laws of armed conflict), yang akhirnya pada saat ini dikenal dengan Hukum Humaniter Internasional (“HHI”) atau International Humanitarian Law (“IHL”).[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan istilah HHI, hukum humaniter hanya berlaku pada saat terjadinya perang/konflik bersenjata. Konflik bersenjata sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu konflik bersenjata internasional (International Armed Conflict/ “IAC”) dan konflik bersenjata non internasional (Non-International Armed Conflict/ “NIAC”).[2]

    IAC adalah konflik yang terjadi antar negara, misalnya dua negara atau lebih saling bertikai satu sama lain. Sebagai contoh, perang antara Amerika Serikat dengan Irak, Argentina dengan Inggris, Perang Dunia I dan II. Sementara NIAC adalah konflik yang terjadi di dalam wilayah negara (internal conflict), misalnya terjadi antara negara dengan pemberontak atau antar pemberontak itu sendiri. Sebagai contoh, konflik bersenjata di Filipina antara pihak pemerintah dengan pihak Front Pembebasan Islam Moro, di Indonesia antara pihak pemerintah dengan pihak pemberontak Gerakan Aceh Merdeka.[3]

    Kemudian, pemberlakuan instrumen HHI sangat tergantung dari klasifikasi konflik bersenjatanya. Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949, dan Protokol Tambahan I 1977 adalah dasar HHI bagi IAC. Sementara itu, Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 adalah dasar HHI bagi NIAC.[4]

    Lalu, penting untuk diketahui bahwa HHI akan tetap berlaku sampai kesepakatan perdamaian tercapai, atau dalam konflik internal, seluruh wilayah berada pada kendali negara tersebut.[5]

    Baca juga: Pengertian, Asas, dan Prinsip Hukum Humaniter Internasional

     

    Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Kejahatan Perang

    Selanjutnya, disarikan dari Kejahatan Perang: Pengertian, Jenis, dan Peradilannya, pelanggaran berat HHI adalah sebuah pelanggaran yang bersifat serius yang dikategorikan sebagai kejahatan perang. Dalam Konvensi Jenewa 1949, penggunaan terminologi pelanggaran berat dikenal dengan grave breaches. Pada intinya, kejahatan perang adalah pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949.

    Ruang lingkup berlakunya hukum kejahatan perang merujuk pada Pasal 2 Konvensi Jenewa 1949 mengenai ketentuan yang bersamaan (ketentuan yang diatur dalam konvensi ke I, II, III, dan IV atau disebut dengan common articles). Common articles tersebut mencakup tiga hal:

    1. Hukum kejahatan perang akan berlaku untuk semua peristiwa perang yang diumumkan atau setiap pertikaian bersenjata lainnya yang mungkin timbul antara dua atau lebih pihak-pihak peserta konvensi, sekalipun keadaan perang tidak diakui oleh salah satu di antara mereka.[6]
    2. Hukum kejahatan perang akan berlaku untuk semua peristiwa pendudukan sebagian atau seluruhnya dari wilayah pihak peserta konvensi, sekalipun pendudukan itu tidak menemui perlawanan bersenjata.[7]
    3. Hukum kejahatan perang akan berlaku meskipun salah satu dari negara-negara dalam sengketa mungkin bukan peserta konvensi, negara-negara yang jadi peserta konvensi akan tetap sama terikat olehnya di dalam hubungan antar mereka. Mereka selanjutnya terikat oleh konvensi dalam hubungan dengan negara bukan peserta apabila negara yang tersebut kemudian menerima dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam konvensi ini.[8]

    Sedangkan menurut Protokol Tambahan I 1977, ruang lingkup berlakunya hukum kejahatan perang adalah semua yang disebut pada Pasal 2 Konvensi Jenewa 1949 ditambah jika memenuhi Pasal 1 ayat (4) Protokol Tambahan I 1977. Pasal tersebut mengimplikasikan bahwa hukum kejahatan perang dapat berlaku pada situasi sengketa bersenjata yang di dalamnya rakyat berperang melawan dominasi kolonial, pendudukan asing, dan pemerintahan rasialis untuk melaksanakan hak menentukan nasib sendiri sebagaimana yang dijunjung tinggi dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) dan deklarasi tentang asas-asas hukum internasional mengenai hubungan-hubungan persahabatan dan kerja sama di antara negara-negara sesuai dengan Piagam PBB.[9]

    Lalu, dalam Protokol Tambahan II 1977, ruang lingkup berlakunya hukum kejahatan perang dimuat dalam Pasal 1 ayat (1). Pasal tersebut mengimplikasikan bahwa hukum kejahatan perang akan berlaku pada situasi sengketa bersenjata yang berlangsung di wilayah negara peserta antara angkatan perang negara peserta dan angkatan perang pemberontak, atau kelompok bersenjata lainnya yang terorganisir di bawah komando yang bertanggung jawab melaksanakan kekuasaan atas suatu bagian dari wilayah negara peserta, sehingga memungkinkan mereka melaksanakan operasi militer secara berkelanjutan dan teratur serta memungkinkan mereka menghormati hukum humaniter.[10]

    Sedangkan Pasal 1 ayat (2) Protokol Tambahan II 1977 memberikan pembatasan bagi berlakunya hukum kejahatan perang yaitu hukum kejahatan perang tidak akan berlaku pada situasi kekacauan dan ketegangan dalam negeri, seperti kerusuhan, tindakan kekerasan yang terisolasi dan sporadis dan tindakan serupa lainnya yang tidak merupakan sengketa bersenjata.[11]

     

    Klasifikasi Konflik Israel-Palestina

    Lantas, apakah konflik Israel v. Palestina termasuk IAC atau NIAC? Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, berdirinya negara Palestina sebenarnya telah mendapat pengakuan secara Internasional dari PBB, melalui Resolusi Majelis Umum PBB 3236 sebagai berikut:

    Recognizing that the Palestinian people is entitled to self-determination in accordance with the Charter of the United Nations, …

    1. Reaffirms the inalienable rights of the Palestinian people in Palestine, including:
    1. The right to self-determination without external interference;
    2. The right to national independence and sovereignty.

    Jika diterjemahkan secara bebas, Resolusi Majelis Umum PBB 3236 tersebut berarti:

    Mengakui bahwa rakyat Palestina berhak menentukan nasibnya sendiri sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, ...

    1. Menegaskan kembali hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina di Palestina, termasuk:
    1. Hak untuk menentukan nasib sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar;
    2. Hak atas kemerdekaan dan kedaulatan nasional.

    Sehingga, meskipun Palestina merupakan pendudukan Israel, tetapi Palestina telah resmi menjadi sebuah negara yang diakui. Dengan demikian konflik ini merupakan konflik antar negara. Selain itu, mengingat banyaknya indikasi seputar peran negara asing dalam konflik bersenjata ini, maka konflik Israel-Palestina dapat dikategorikan sebagai konflik bersenjata internasional atau IAC.[12]

    Sebagai informasi, berdasarkan IHL Database, Israel telah meratifikasi Konvensi Jenewa ke- I, II, III, dan IV 1949, serta meratifikasi Protokol Tambahan III 2005. Sedangkan Palestina telah meratifikasi Konvensi Jenewa ke- I, II, III, dan IV 1949, Protokol Tambahan I dan II 1977, dan juga meratifikasi Protokol Tambahan III 2005. Sehingga, kedua negara tersebut diwajibkan untuk menghormati dan menjunjung hukum humaniter internasional.[13]

     

    Klasifikasi Konflik Israel-Hamas

    Lalu, bagaimana dengan klasifikasi konflik bersenjata Israel v. Hamas? Apakah konflik antara Israel-Hamas termasuk IAC atau NIAC?

    Sebelumnya, mari kita ketahui apa itu Hamas dan apa status Hamas dalam hukum internasional. Disarikan dari Yurisdiksi Negara terhadap Kasus Hamas v. Israel, Hamas adalah sebuah kelompok Islamis berpusat di Jalur Gaza.[14] Terbentuknya Hamas dilatarbelakangi dengan ketidakpuasan sebagian masyarakat Palestina terhadap perjuangan diplomasi organisasi-organisasi perlawanan Palestina yang telah ada, seperti Palestine Liberation Organization (“PLO”). Sehingga, Hamas adalah sekelompok freedom fighter yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya.

    Sebagaimana kami jelaskan, konflik bersenjata internasional adalah konflik yang melibatkan dua negara atau lebih. Dengan demikian, menurut hemat kami konflik bersenjata yang terjadi antara Israel dan Hamas merupakan konflik bersenjata non-internasional atau NIAC. Konflik tersebut bersifat non-internasional karena yang menjadi pihak dalam berlangsungnya konflik antara Israel dan Hamas adalah tentara nasional Israel dengan pasukan Hamas yang bukan merupakan angkatan bersenjata resmi dari Palestina.[15]

    Penting untuk diketahui, agar suatu kelompok bersenjata non-negara dianggap sebagai pihak yang terlibat dalam konflik, Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 tidak mewajibkan pengakuan sebagai lawan perang dari negara lawan, atau tidak juga membutuhkan dukungan rakyat, kendali teritorial atau motivasi politik. Namun, konsep “pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata” mengandaikan pengorganisasian minimum yang tanpa hal ini, operasi militer terkoordinir dan kepatuhan kolektif kepada HHI tidak akan mungkin terjadi. Lalu, agar memenuhi syarat sebagai konflik bersenjata, konfrontasi non-internasional harus selalu melibatkan kekerasan yang mencapai ambang batas intensitas tertentu.[16]

    Namun, Human Security Centre dalam Classifying the Israeli-Palestinian Conflict memiliki pandangan yang lain terhadap klasifikasi konflik Israel-Hamas. Ketika tindakan Hamas dapat dikaitkan dengan Palestina, konflik tersebut dapat dikategorikan sebagai IAC. Namun, ketika tindakan Hamas tidak dapat dikaitkan dengan Palestina, konflik tersebut akan dikategorikan sebagai NIAC.

    Kemudian, Dapo Akande dalam Legal Issues Raised by Israel’s Blockade of Gaza (UPDATED) menuliskan bahwa hukum internasional mengatur negara dapat menciptakan dan menegakkan blokade selama konflik bersenjata, selama blokade tersebut memenuhi standar kemanusiaan dan sesuai dengan hukum internasional. Namun, pembelaan Israel atas blokade menimbulkan dilema yang serius. Sejauh Israel bersikeras bahwa Israel tidak sedang menduduki Gaza, Israel tidak dapat mengklaim bahwa mereka terlibat dalam IAC dengan Hamas. Lalu, jika saat ini Israel tidak terlibat dalam IAC dengan Hamas, sulit untuk melihat bagaimana Israel dapat membenarkan blokade Gaza secara hukum. Oleh karena itu, blokade atas Gaza bergantung pada kesediaan Israel untuk mengakui bahwa Israel menduduki Gaza, dan dengan demikian terlibat dalam IAC dengan Hamas (seems to depend on its willingness to concede that Israel is occupying Gaza and is thus in an IAC with Hamas).

    Lalu pada dasarnya, konflik bersenjata yang melibatkan intervensi asing (termasuk multinasional) dapat dianggap bersifat internasional atau non-internasional. Hal ini tergantung pada apakah melibatkan konfrontasi bersenjata antar negara, atau antara negara dengan kelompok bersenjata terorganisir.[17]

    Berdasarkan pertimbangan di atas, kita perlu berhati-hati dalam mengklasifikasikan suatu konflik apakah termasuk IAC atau NIAC. Meskipun Hamas bukan merupakan negara, namun kita memerlukan kajian yang lebih dalam menentukan konflik yang terjadi antara Israel dan Hamas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Konvensi Den Haag Tahun 1907;
    2. Konvensi Jenewa Tahun 1949;
    3. Protokol Tambahan I dan II Tahun 1977;
    4. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 3236.

     

    Referensi:

    1. Andrey Sujatmoko. Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015;
    2. Arlina Permanasari (et.al). Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta: International Committee of the Red Cross, 1999;
    3. Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2021;
    4. Hengky Ho, Penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata antara Palestina dan Israel. Jurnal Lex Et Societatis, Vol. VII, No. 2, 2019;
    5. Mulawarman Hannase. Respon Muslim Indonesia terhadap Gerakan Islamisme di Timur Tengah: Kasus Hamas dan Konflik Palestina. Jurnal Rausyan Fikr, Vol. 12, No. 2, 2016;
    6. Nils Melzer. Hukum Humaniter Internasional: Sebuah Pengantar Komprehensif. Jakarta: International Committee of the Red Cross , 2019;
    7. Ranna Dwi Prastika. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Medis di Wilayah Perang Menurut Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Lex Et Societatis, Vol. VIII, No. 2, 2020;
    8. Yustina Trihoni Nalesti Dewi. Kejahatan Perang dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013;
    9. Dapo Akande, Legal Issues Raised by Israel’s Blockade of Gaza (UPDATED), Blog of the European Journal of International Law, yang diakses pada Selasa, 7 November 2023, pukul 21.24 WIB;
    10. Human Security Centre, Classifying the Israeli-Palestinian Conflict, yang diakses pada Rabu, 8 November 2023, pukul 03.03 WIB;
    11. International Committee of the Red Cross, IHL Database, yang diakses pada Selasa, 7 November 2023, pukul 02.12 WIB.

    [1] Arlina Permanasari (et.al). Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta: International Committee of the Red Cross, 1999, hal. 5

    [2] Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2021, hal. 7

    [3] Andrey Sujatmoko. Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015, hal. 173

    [4] Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2021, hal. 7

    [5] Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2021, hal. 7

    [6] Pasal 2 paragraf 1 Konvensi Jenewa I, II, III, dan IV Tahun 1949

    [7] Pasal 2 paragraf 2 Konvensi Jenewa I, II, III, dan IV Tahun 1949

    [8] Pasal 2 paragraf 3 Konvensi Jenewa I, II, III, dan IV Tahun 1949

    [9] Yustina Trihoni Nalesti Dewi. Kejahatan Perang dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013, hal. 123

    [10] Yustina Trihoni Nalesti Dewi. Kejahatan Perang dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013, hal. 123

    [11] Yustina Trihoni Nalesti Dewi. Kejahatan Perang dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013, hal. 123-124

    [12] Hengky Ho, Penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata antara Palestina dan Israel. Jurnal Lex Et Societatis, Vol. VII, No. 2, 2019, hal. 174

    [13] Ranna Dwi Prastika. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Medis di Wilayah Perang Menurut Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Lex Et Societatis, Vol. VIII, No. 2, 2020, hal. 37

    [14] Mulawarman Hannase. Respon Muslim Indonesia terhadap Gerakan Islamisme di Timur Tengah: Kasus Hamas dan Konflik Palestina. Jurnal Rausyan Fikr, Vol. 12, No. 2, 2016, hal. 162

    [15] Hengky Ho, Penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata antara Palestina dan Israel. Jurnal Lex Et Societatis, Vol. VII, No. 2, 2019, hal. 173-174

    [16] Nils Melzer. Hukum Humaniter Internasional: Sebuah Pengantar Komprehensif. Jakarta: International Committee of the Red Cross , 2019, hal. 74

    [17] Nils Melzer. Hukum Humaniter Internasional: Sebuah Pengantar Komprehensif. Jakarta: International Committee of the Red Cross , 2019, hal. 54

    Tags

    israel
    palestina

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!