KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Komisaris PT Lalai Jalankan Tugas, Ini Sanksinya

Share
Bisnis

Komisaris PT Lalai Jalankan Tugas, Ini Sanksinya

Komisaris PT Lalai Jalankan Tugas, Ini Sanksinya
Cadasyudha Adilaga D. SH.Jardin Legal

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Adakah sanksi yang bisa diberikan kepada komisaris PT yang lalaikan tugasnya? Apakah hak komisaris PT yang bersangkutan harus dijaga (dividen) sementara kewajiban sebagai fungsi komisaris tidak pernah ditunaikan? Bagaimana jika PT pailit karena kelalaian komisaris?

Pada kasus ini, komisaris tidak peduli lagi dengan bisnis yang dibangun, ia tidak pernah hadir saat rapat, tidak pernah balas WA/telepon, dan menjadi pesaing dengan mendirikan bisnis sejenis sendiri.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya apabila anggota dewan komisaris Perseroan Terbatas (“PT”) lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga menyebabkan PT mengalami kerugian, ia dapat diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tanpa pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge).

    Setelah pemecatan, anggota dewan komisaris kehilangan hak atas honorarium sejak tanggal efektif pemecatan, dan jika tidak lagi menjadi pemegang saham, mereka tidak berhak atas dividen. Namun, jika masih menjadi pemegang saham, mereka tetap memiliki hak atas dividen meskipun tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan komisaris. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah yang Dilakukan Jika Komisaris PT Lalaikan Tugasnya yang dibuat oleh Haris Satiadi, S.H. dari Haris Satiadi & Partners dan dipublikasikan pada 14 Desember 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Dewan Komisaris dan Tanggung Jawabnya

    Pada dasarnya, dalam membentuk usaha bersama, para pihak, salah satunya pihak dewan komisaris sebaiknya mengedepankan iktikad baik agar usaha ke depannya dapat berjalan dengan lancar. Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU PT, setiap anggota dewan komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

    Berkaitan dengan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi.[2]

    Lalu, setiap anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya tersebut.[3]

    Selain itu, atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota dewan komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan ke pengadilan negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (6) UU PT.

    Lebih lanjut, disampaikan oleh Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, apabila anggota dewan komisaris salah atau lalai menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, dan atas kesalahan atau kelalaian itu Perseroan Terbatas (”PT”) mengalami kerugian, maka setiap anggota dewan komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian dimaksud (hal. 460).

    Jika PT Pailit

    Sedangkan dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian anggota dewan komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh direksi dan kekayaan PT tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban PT akibat kepailitan tersebut, setiap anggota dewan komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.[4]

    Tanggung jawab tersebut juga berlaku bagi anggota dewan komisaris yang sudah tidak menjabat 5 tahun sebelum putusan pernyataan pailit ditetapkan.[5]

    Namun, anggota dewan komisaris tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian atau kepailitan dari PT sebagaimana dimaksud diatas apabila dapat membuktikan:[6]

    1. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya (apabila terjadi peristiwa kepailitan);
    2. telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
    3. tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh direksi yang mengakibatkan kerugian atau kepailitan; dan
    4. telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.

    Pemberhentian Dewan Komisaris

    Menyambung pertanyaan Anda, apa sanksi hukum jika komisaris melalaikan tugasnya?

    Pada dasarnya, anggota dewan komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).[7] Lalu, sanksi yang dapat diberikan kepada anggota dewan komisaris yaitu dengan pemberhentian anggota dewan komisaris yang dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian ini dilaksanakan setelah anggota dewan komisaris diberikan kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.[8] Namun, pembelaan diri ini tidak diperlukan jika anggota dewan komisaris yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.[9]

    Dalam hal kelalaian tersebut menimbulkan kerugian pada PT, menurut hemat kami, pemberhentian anggota dewan komisaris ini sebaiknya tidak diberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge). Tujuannya adalah agar anggota dewan komisaris yang diberhentikan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan atau kelalaiannya yang telah terjadi.

    Kemudian, setelah dilakukan pemberhentian komisaris, direksi lalu wajib memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar PT dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.[10]

    Hak Dividen bagi Anggota Dewan Komisaris

    Lebih lanjut, sehubungan dengan hak anggota dewan komisaris, setelah diberhentikan maka ia sudah tidak berhak atas honorarium anggota dewan komisaris. Sedangkan terkait dengan dividen, dividen merupakan salah satu hak dari pemegang saham[11] yang mana secara prinsip dividen hanya boleh dibagikan apabila PT mempunyai saldo laba yang positif , dengan ketentuan dan mekanisme teknis pembagian sebagaimana diatur dalam UU PT.[12]

    Adapun yang dimaksud dengan “saldo laba yang positif” berdasarkan Penjelasan Pasal 70 (2) UU PT adalah laba bersih perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian perseroan dari tahun buku sebelumnya.

    Oleh karena itu, dividen bukan menjadi hak dari anggota dewan komisaris. Kecuali anggota dewan komisaris tersebut juga merupakan pemegang saham dari PT tersebut, maka jika nantinya yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan komisaris, yang bersangkutan tetap berhak atas dividen sepanjang pihak tersebut masih menjadi pemegang saham dari PT.

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kami simpulkan bahwa apabila anggota dewan komisaris sebuah PT melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian perusahaan, UU PT memungkinkan pemecatan anggota dewan komisaris tersebut melalui RUPS tanpa pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge). Selanjutnya, pemegang saham yang mewakili 1/10 bagian dari total saham juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap anggota dewan komisaris yang bertanggung jawab atas kerugian perusahaan. Lebih lanjut, pasca pemecatan, anggota dewan komisaris kehilangan hak atas honorarium sejak tanggal efektif pemecatan, dan jika tidak lagi menjadi pemegang saham, mereka tidak berhak atas dividen. Namun, jika masih menjadi pemegang saham, mereka tetap memiliki hak atas dividen meskipun tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan komisaris.

    Baca juga: Prinsip Fiduciary Duty Direksi dan Dewan Komisaris

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

    REFERENSI

    1. Munir Fuady. Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2018;
    2. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

    [1] Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang  (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Pasal 108 ayat (1) UU PT

    [3] Pasal 114 ayat (3) UU PT

    [4] Pasal 115 ayat (1) UU PT

    [5] Pasal 115 ayat (2) UU PT

    [6] Pasal 115 ayat (3) UU PT

    [7] Pasal 111 ayat (1) UU PT

    [8] Pasal 105 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 119 UU PT

    [9] Pasal 105 ayat (4) UU PT

    [10] Pasal 111 ayat (7) UU PT

    [11] Lihat Pasal 52 ayat (1) huruf b UU PT

    [12] Munir Fuady. Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2018, hal. 252

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda