Halo, saya ada pertanyaan mengenai perjanjian leasing kendaraan bermotor. Saat ini yang saya rasakan dari awal ada yang ditutup-tutupi dari perusahaan leasing, yang ditampilkan hanya skema nilai cicilan DP dan sebagainya, namun detail perjanjian hanya bisa dilihat pada saat perjanjian dicetak dan dikirimkan ke customer (pada saat ini mobil sudah diterima dan konsumen mau tidak mau terima apa adanya). Pertanyaan saya:
Apakah memungkinkan untuk melihat detail perjanjian di awal sebelum memutuskan?
Apakah secara hukum pihak leasing berhak memilih asuransi kendaraan secara acak tanpa menanyakan persetujuan customer? Saat saya hubungi, dari pihak leasing menyatakan bahwa asuransi akan dipilihkan secara random dan customer tidak bisa memilih. Ini sangat merugikan karena tidak diketahui apakah asuransi mempunyai track record yang baik atau tidak. Bukankah kita berhak memilih karena kita membayar sama untuk semua pilihan asuransi itu? Saat saya tanyakan ke pihak leasing, mereka hanya saling melempar tanggung jawab dan sulit dihubungi. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Leasing atau finance lease atau sewa pembiayaan menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan OJK 35/POJK.05/2018 merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh perusahaan pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.
Dalam perjanjian leasing mobil, perusahaan pembiayaan wajib memberikan informasi yang jelas dan benar serta tidak memberlakukan klausula baku dalam perjanjian leasing mobil yang memuat klausula eksonerasi/eksemsi.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Konsumen dalam Perjanjian Leasing
Sebelumnya, kami asumsikan bahwa istilah leasing yang Anda maksud di dalam pertanyaan adalah finance lease atau sewa pembiayaan. Hal ini didefinisikan dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan OJK 35/POJK.05/2018, finance lease atau sewa pembiayaan merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh perusahaan pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.
Perlu Anda ketahui, bahwa hubungan hukum antara konsumen dan perusahaan pembiayaan (leasing) seharusnya didasari pada informasi yang jelas atas jasa yang ditawarkan perusahaan pembiayaan. Hal ini diatur di dalam Pasal 4 huruf c UU 8/1999, bahwa hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Di lain sisi, perusahaan pembiayaan selaku pelaku usaha wajib untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur terkait dengan jasa yang ditawarkan.[1]
Selain itu, secara lebih spesifik, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) memberikan panduan terkait hak-hak konsumen pada sektor jasa keuangan. Di dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan OJK 6/POJK.07/2022 disebutkan bahwa pihak pelaku usaha jasa keuangan wajib menyediakan informasi mengenai produk atau layanan secara jelas, akurat, benar, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan konsumen.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lebih lanjut, Pasal 18 Peraturan OJK 6/POJK.07/2022 ditegaskan kembali bahwa informasi mengenai produk atau layanan wajib disampaikan ketika melakukan kegiatan pemasaran dan sebelum penandatanganan perjanjian dengan calon konsumen.
Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan Anda, apakah memungkinkan untuk melihat detail perjanjian di awal dengan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan, maka jawabannya Anda dapat mengakses perjanjian tersebut. Sebab, konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, mudah diakses dan informasi tentang isi perjanjian tersebut harus sudah sampai ke konsumen sebelum perjanjian ditandatangani.
Klausula Baku Perjanjian Leasing Mobil
Sebagaimana informasi yang Anda sampaikan, bahwa pihak leasing atau perusahaan pembiayaan memilih asuransi kendaraan secara acak dan konsumen tidak bisa memilih, sehingga berpotensi merugikan Anda selaku konsumen karena tidak mengetahui rekam jejak asurasi tersebut. Hal ini mengindikasikan perjanjian pembiayaan tersebut menunjukkan penerapan klasula baku.
Dalam UN Guidelines for Consumer Protection menegaskan pentingnya perlindungan konsumen dari praktik klausula baku perjanjian, sebagai berikut (hal. 13):
Consumers should be protected from such contractual abuses as one-sided standard contracts, exclusion of essential rights in contracts, and unconscionable conditions of credit by sellers.
Senada dengan bunyi ketentuan tersebut, di Indonesia juga mengatur kaidah hukum larangan klasula baku di dalam perjanjian. Hal ini diatur di dalam Pasal 18 UU 8/1999:
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen;
menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Larangan klausula baku ini menurut Penjelasan Pasal 18 UU 8/1999 dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
Demikian juga di dalam Peraturan OJK 6/POJK.07/2022 yang menerapkan syarat penggunaan klausula baku atau perjanjian baku. Perjanjian baku yang dimaksud di sini merupakan kontrak antara perusahaan pelaku usaha jasa keuangan, dalam hal ini adalah perusahaan pembiayaan dan konsumen yang isinya dirancang, dirumuskan, ditetapkan, digandakan dan ditawarkan secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan untuk disepakati konsumen.[2]
Namun dalam perjanjian baku tersebut, dilarang untuk mencantumkan klausula eksonerasi/eksemsi yang menurut Pasal 30 ayat (5) Peraturan OJK 6/POJK.07/2022 berupa:
pengalihan tanggung jawab atau kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”) kepada konsumen;
pemberian kuasa dari konsumen ke PUJK untuk melakukan tindakan sepihak atas barang yang diagunkan oleh konsumen, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan;
mengatur kewajiban pembuktian oleh konsumen jika terdapat klausul hilangnya kegunaan produk dan/atau layanan yang dibeli konsumen bukan tanggung jawab PUJK;
memberi hak PUJK untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi perjanjian produk dan/atau layanan;
konsumen memberi kuasa PUJK untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai atau hak jaminan atas produk atau layanan yang dibeli secara angsuran;
PUJK dapat menambah, mengubah, dan/atau memberikan aturan lanjutan secara sepihak setelah perjanjian disetujui/disepakati;
konsumen tunduk pada perubahan sepihak oleh PUJK setelah perjanjian ditandatangani;
memberi kewenangan PUJK untuk menghindari atau membatasi keberlakuan suatu klausula;
PUJK punya wewenang menafsirkan sepihak arti perjanjian;
PUJK membatasi tanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaian pegawai atau pihak yang bekerja atas nama PUJK;
membatasi hak konsumen untuk menggugat jika terjadi sengketa terkait perjanjian; dan/atau
membatasi barang bukti yang dapat diberikan konsumen jika terjadi sengketa terkait perjanjian.
Sebab Anda tidak memberikan kronologi secara lengkap, maka kami asumsikan bahwa aturan pemilihan asuransi mobil secara acak diatur setelah perjanjian ditandatangani. Dengan demikian, menjawab pertanyaan kedua Anda, apakah pihak leasing dapat membuat klausula baku terkait dengan asuransi mobil, maka jawabannya adalah dilarang, karena perjanjian baku tersebut memuat klausula eksonerasi/eksemsi. Oleh karenanya, perjanjian dinyatakan batal demi hukum.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.