KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewenangan DKPP Untuk Memecat Ketua KPU

Share
Kenegaraan

Kewenangan DKPP Untuk Memecat Ketua KPU

Kewenangan DKPP Untuk Memecat Ketua KPU
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Kewenangan DKPP Untuk Memecat Ketua KPU

PERTANYAAN

Akhir-akhir ini ramai soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Memangnya apa saja tugas dan wewenang dari DKPP? Dan apakah berwenang untuk memecat ketua KPU?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (“DKPP”) adalah lembaga yang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan merupakan lembaga yang kedudukannya sejajar dengan KPU dan Bawaslu. Salah satu wewenang dari DKPP adalah memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

    Lantas, apakah DKPP memiliki kewenangan untuk memecat ketua KPU?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Keputusan KPU Digugat ke PTUN?

    Bisakah Keputusan KPU Digugat ke PTUN?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum lebih jauh membahas mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (“DKPP”), penting untuk kita ketahui terlebih dahulu mengenai, apa itu DKPP? Lutfi Chakim mendefinisikan DKPP sebagai suatu lembaga yang dibentuk dengan tujuan untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) dan Badan Pengawas Pemilu (“Bawaslu”) agar Pemilu tentu berjalan dengan baik dan benar.[1]

    Selain itu juga, Pasal 1 angka 24 UU Pemilu menjelaskan bahwa DKPP adalah lembaga yang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

    Penting untuk diketahui juga, bahwa pada dasarnya kedudukan DKPP adalah sejajar dengan KPU dan Bawaslu.[2]

    Selanjutnya, DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu provinsi, dan anggota Bawaslu kabupaten/kota.[3] Mengenai pembentukannya, DKPP dibentuk paling lama 2 bulan sejak anggota KPU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji.[4]

    Kode etik penyelenggara pemilu sendiri adalah suatu kesatuan kesatuan asas moral, etika, dan filosofis yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.[5] Yang dimaksud penyelenggara pemilu sendiri ialah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah secara langsung oleh rakyat.[6]

    Di samping itu, dalam menyusun dan menetapkan kode etik, DKPP bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS.[7] Sifat dari kode etik ini adalah mengikat dan wajib dipenuhi.[8]

    Dalam menangani pelanggaran kode etik, DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota, anggota Bawaslu provinsi dan anggota bawaslu kabupaten/kota.[9] Penegakkan kode etik yang dilakukan DKPP ini, menerapkan model persidangan bersifat terbuka dan didesain sebagai badan peradilan etika (courts of ethics) yang menerapkan semua prinsip layaknya dalam sebuah peradilan.[10]

    Lantas, apa saja tugas dan wewenang dari DKPP?

     

    Tugas dan Wewenang DKPP

    Menjawab pertanyaan Anda, mengenai tugas dan wewenang dari DKPP, dapat dilihat pada pengaturan Pasal 159 UU Pemilu. Yang mana DKPP bertugas untuk:

    1. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu; dan
    2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

    DKKP juga memiliki wewenang sebagai berikut:[11]

    1. Memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
    2. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk diminta keterangan, termasuk untuk diminta dokumen atau bukti lain;
    3. Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
    4. Memutus pelanggaran kode etik.

    Selain itu, terdapat juga kewajiban yang dimiliki oleh DKPP, yaitu:[12]

    1. Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;
    2. Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku penyelenggara pemilu;
    3. Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan
    4. Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

    Mengenai kewenangan DKPP dalam memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, sanksi tersebut dapat berupa:[13]

    1. Teguran tertulis;
    2. Pemberhentian sementara; atau
    3. Pemberhentian tetap.

    Sanksi pemberhentian tetap ini dapat terdiri dari:[14]

    1. Pemberhentian dari koordinator divisi;
    2. Pemberhentian dari jabatan ketua; dan
    3. Pemberhentian tetap sebagai anggota.

    Kemudian, patut Anda ketahui pula, demi menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP membentuk peraturan DKPP dan menetapkan Keputusan DKPP.[15] Sekretariat DKPP juga dibentuk, untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP.[16]

    Dari penjelasan di atas, DKPP memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Oleh karena itu, DKPP memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap atau memecat ketua KPU jika memang terbukti melanggar kode etik.

     

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Etik Beracara Penyelenggara Pemilihan Umum
    Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum  Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
    Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum  Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
    Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum  Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum

     

    Referensi

    1. M. Lutfi Chakim, Desain Institusional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sebagai Peradilan Etik, Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 2, 2014;
    2. Saleh et al., Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggara Pemilu, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

    [1] M. Lutfi Chakim, Desain Institusional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sebagai Peradilan Etik, Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 2, 2014, hal. 407

    [2] Saleh et al., Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggara Pemilu, Jakarta: Sinar Grafika, 2017, hal. 8

    [3] Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”)

    [4] Pasal 155 ayat (3) UU Pemilu

    [5] Pasal 1 angka 4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum

    [6] Pasal 1 angka 7 UU Pemilu

    [7] Pasal 157 UU Pemilu

    [8] Pasal 157 ayat (3) UU Pemilu

    [9] Pasal 158 ayat (1) UU pemilu

    [10] M. Lutfi Chakim, Desain Institusional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sebagai Peradilan Etik, Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 2, 2014, hal. 407

    [11] Pasal 159 ayat (2) UU Pemilu

    [12] Pasal 159 ayat (3) UU Pemilu

    [13] Pasal 37 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (“PDKPP 1/2021”)

    [14] Pasal 37 ayat (4b) PDKPP 1/2021

    [15] Pasal 160 UU Pemilu

    [16] Pasal 162 UU Pemilu

    Tags

    kpu
    pemilu

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!