KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewenangan Bea Cukai untuk Merazia Barang Impor Retail

Share
Kenegaraan

Kewenangan Bea Cukai untuk Merazia Barang Impor Retail

Kewenangan Bea Cukai untuk Merazia Barang Impor Retail
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Belakangan ini bea cukai melakukan razia terhadap barang impor yang dijual di pusat perbelanjaan ITC Jakarta. Lantas, bagaimana kewenangan secara hukum yang dimiliki bea cukai dalam melakukan razia terhadap barang impor penjualan retail?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya bea cukai memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan. Perlu diketahui bahwa terhadap barang impor akan dilakukan pemeriksaan pabean sebagaimana meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang yang akan dilakukan secara selektif. Apa dasar hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Kewenangan Bea Cukai

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perlu diketahui bahwa pada dasarnya bea cukai memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan. Adapun barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor yang masuk ke wilayah pabeanan dan terutang bea masuk.[1]

    Selanjutnya terhadap barang impor akan dilakukan pemeriksaan pabean sebagaimana meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang yang akan dilakukan secara selektif.[2] Berdasarkan regulasi yang seharusnya, apabila pihak pedagang tersebut ingin memiliki legalitas dalam penjualannya, maka mereka sebagai orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan baik registrasi importir maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.[3]

    Adapun terdapat prosedur pemeriksaan dan penindakan yang perlu diperhatikan terhadap barang impor sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan:

    1. Barang impor yang diangkut sarana pengangkut wajib dibongkar di kawasan pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean.[4]
    2. Pengangkut yang jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib membayar bea masuk atas barang impor yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp250 juta.[5]
    3. Pengangkut yang jumlah barang impor yang dibongkar lebih banyak dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp500 juta.[6]

     

    Barang Impor untuk Dipakai

    Perlu diketahui bahwa barang yang dijual orang pedagang retail termasuk dalam barang impor untuk dipakai. Adapun impor dipakai dapat dikategorikan menjadi 2 golongan yaitu:[7]

    1. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
    2. memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

    Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah melakukan:[8]

    1. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;
    2. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan;
    3. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

    Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.[9]  Adapun orang yang tidak melunasi bea masuk atas barang impor dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi.[10]

    Adapun dalam hal ini pedagang merupakan pihak penerima barang yang bertindak sebagai importir barang kiriman.[11] Orang yang bertindak atau yang diperlakukan sebagai importir barang kiriman bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor.[12] Pada dasarnya barang kiriman yang diimpor untuk dipakai harus memenuhi ketentuan dalam Permenkeu 96/2023 baik dalam melengkapi elemen data barang seperti jumlah satuan, total berat kotor, dan nilai pabean.[13]

    Oleh karena itu, terkait barang yang dijual retail oleh pedagang tidaklah dapat dilakukan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk hanya dapat diberikan berdasarkan kriteria:[14]

    1. impor barang melalui tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas;
    2. pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk; atau
    3. penyelesaian barang impor sementara dengan dihibahkan kepada pemerintah pusat.

    Adapun barang yang diimpor pada dasarnya hanya sebatas merupakan pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau barang hibah.[15]

    Dengan demikian, barang yang dijual retail oleh pedagang harus tetap membayar bea masuk. Terhadapnya, bea cukai dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan barang impor yang diangkut sarana pengangkut untuk wajib dibongkar di kawasan pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean, misalnya dalam hal ini pada suatu pusat perbelanjaan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

    [1] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU 17/2006”)

    [2] Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) UU 17/2006

    [3] Pasal 6A ayat (1) UU 17/2006 dan penjelasannya

    [4] Pasal 10A ayat (1) UU 17/2016

    [5] Pasal 10A ayat (3) UU 17/2016

    [6] Pasal 10A ayat (4) UU 17/2016

    [7] Pasal 10B ayat (1) UU 17/2006

    [8] Pasal 10B ayat (2) UU 17/2006

    [9] Pasal 10B ayat (3) UU 17/2006

    [10] Pasal 10B ayat (6) UU 17/2006

    [11] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (“Permenkeu 96/2023”)

    [12] Pasal 3 ayat (3) Permenkeu 96/2023

    [13] Pasal 20 ayat (1) Permenkeu 96/2023

    [14] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum (“Permenkeu 171/2019”)

    [15] Pasal 3 Permenkeu 171/2019

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda