Baru-baru ini kami PUK SPSI melakukan perundingan dengan Manajemen terkait struktur dan skala upah, namun gagal menghasilkan kata sepakat khusus untuk golongan jabatan staff di mana kenaikan/penyesuaian upah tahunan. Manajemen ngotot sepenuhnya menjadi diskresi Perusahaan/Manajemen yang mana tidak ada struktur atau skala yang jelas. Kami PUK memiliki opini bahwa walaupun golongan jabatan staff namun struktur upah harus jelas dan dicantumkan dalam PKB, tapi Manajemen bersikeras bahwa itu tidak perlu dan menjadi rahasia Perusahaan. Mohon petunjuk, terima kasih sebelumnya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Struktur dan skala upah wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Struktur dan skala upah disusun untuk setiap golongan jabatan, termasuk pula golongan jabatan staf.
Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan dalam bentuk surat keputusan. Struktur dan Skala Upah ini wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh oleh Pengusaha.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]
Struktur dan Skala Upah
Struktur Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah.[2] Skala Upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.[3]
Sedangkan Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.[4]
Yang dimaksud dengan Golongan Jabatan adalah pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot jabatan.[5]
Menyorot pertanyaan Anda, dari sini kita bisa ketahui bahwa struktur dan skala upah disusun untuk setiap golongan jabatan, termasuk pula golongan jabatan staf.
Struktur dan skala upah wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.[6] Berikut uraiannya:[7]
1.Golongan merupakan banyaknya Golongan Jabatan.
2.Jabatan merupakan sekelompok tugas dan pekerjaan dalam organisasi Perusahaan.
3.Masa Kerja merupakan lamanya pengalaman melaksanakan pekerjaan tertentu yang dinyatakan dalam satuan tahun yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
4.Pendidikan merupakan tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
5.Kompetensi merupakan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
Struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan dalam bentuk surat keputusan[8] dengan memperhatikan unsur-unsur di atas. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, tidak benar bahwa penyusunan struktur dan skala upah merupakan diskresi perusahaan/manajemen yang mana tidak ada struktur atau skala yang jelas.
Penjelasan selengkapnya bagaimana metode untuk menyusun struktur dan skala upah dapat Anda pelajari dalam Lampiran Permenaker 1/2017.
Pemberitahuan dan Pengesahan Struktur dan Skala Upah
Selain ditetapkan dalam bentuk surat keputusan oleh pimpinan perusahaan, Struktur dan Skala Upah ini wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh oleh Pengusaha. Pemberitahuan ini dilakukan secara perorangan. Struktur dan Skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya berupa Struktur dan Skala Upah pada Golongan Jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.[9]
Struktur dan Skala Upah yang ditetapkan harus dilampirkan oleh Perusahaan pada saat mengajukan permohonan:[10]
a.pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan; atau
b.pendaftaran, perpanjangan dan pembaruan perjanjian kerja bersama.
Pengusaha yang tidak menyusun Struktur dan Skala Upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]