Mohon petunjuk mengenai kewajiban pengusaha atau perusahaan untuk menyusun dan menyampaikan LKPM. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanam modal (“LKPM”) berlaku untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi. LKPM memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal. Bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM, akan diberikan sanksi administratif.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dipublikasikan pertama kali pada 2 Desember 2019.
menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan kegiatan penanam modal (“LKPM”) yang memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.[1]
Kewajiban penyampaian LKPM ini berlaku untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi[3] dan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (“OSS”)[4] dengan mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.[5]
Sistem OSS sendiri merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.[6]
Perlu digarisbawahi, terdapat sejumlah pelaku usaha yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan LKPM ini. Selengkapnya dapat Anda simak dalam Ini Pihak yang Tak Wajib Menyampaikan LKPM.
Periode Penyampaian
Penyampaian LKPM disampaikan oleh pelaku usaha untuk setiap tingkat risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:[7]
bagi pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan; dan
bagi pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).
Adapun ketentuan penyampaian LKPM untuk pelaku usaha kecil dilakukan dengan ketentuan:[8]
Periode pelaporan sebagai berikut:
laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Format LKPM sebagaimana dimaksud dalam huruf a tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan BKPM 5/2021;
Untuk kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali berlaku ketentuan:[9]
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada rentang waktu 6 sbulan pertama periode semester memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; atau
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan ketujuh periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha, memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode semester berikutnya.
Sedangkan penyampaian LKPM untuk usaha menengah dan besar dilakukan dengan ketentuan:[10]
LKPM terdiri atas:
LKPM tahap konstruksi/persiapan bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi dan/atau beroperasi komersial; dan
LKPM tahap operasional dan/atau komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi dan/atau beroperasi komersial.
Periode pelaporan sebagai berikut:
laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Format LKPM tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan BKPM 5/2021;
Untuk kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali berlaku ketentuan;[11]
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada rentang waktu 3 (tiga) bulan pertama periode triwulan memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; atau
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan keempat periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode triwulan berikutnya.
Verifikasi dan Evaluasi
Kegiatan pemantauan atas laporan pelaku usaha dilaksanakan oleh BKPM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”) provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”), dan badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“KPBPB”), sesuai kewenangannya sejak pelaku usaha mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.[12]
Pemantauan tersebut dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi terhadap laporan berkala.[13] Dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Kepala BKPM dapat memberikan mandat kepada gubernur, yang diberikan melalui dekonsentrasi yang diatur dalam Peraturan BKPM mengenai pelimpahan dan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.[14]
Dalam melakukan verifikasi dan evaluasi data, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB dapat meminta penjelasan dari Pelaku Usaha atau meminta perbaikan LKPM.[15] Jika pelaku usaha tidak melakukan perbaikan atas LKPM, Pelaku Usaha dianggap tidak menyampaikan LKPM.[16]
Hasil verifikasi dan evaluasi data realisasi penanaman modal yang dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui, disimpan secara daring dalam subsistem pengawasan pada Sistem OSS.[17] BKPM melakukan kompilasi data realisasi penanaman modal secara nasional berdasarkan data hasil pencatatan LKPM secara daring tersebut.[18]
Hasil kompilasi disampaikan ke publik paling lambat:[19]
tanggal 30 bulan April tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan I;
tanggal 31 bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan II;
tanggal 31 bulan Oktober tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan III; dan
tanggal 31 bulan Januari tahun berikutnya untuk laporan triwulan IV.
Sanksi Administratif
BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM.[20]
Sanksi administratif yang diberikan dapat berupa:[21]
peringatan tertulis;
Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;
Pencabutan Perizinan Berusaha; atau
Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.