Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tahapan Pemilihan Kepala Desa
Pasal 41 ayat (1) PP 47/2015 mengatur bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Tahapan persiapan terdiri atas kegiatan:
[2] pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan enam bulan sebelum berakhir masa jabatan;
pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 hari sejak diajukan oleh panitia.
Tahapan pencalonan terdiri atas kegiatan:
[3]pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu sembilan hari;
penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 hari;
penetapan calon kepala desa paliing sedikit dua orang dan paling banyak lima orang calon;
penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa;
pelaksanaan kampanye calon kepala desa paling lama tiga hari; dan
masa tenang paling lama tiga hari.
Tahapan pemungutan suara sendiri terdiri atas kegiatan:
[4]pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak; dan/atau
dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
Terakhir, tahapan penetapan terdiri atas kegiatan:
[5]laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat tujuh hari setelah pemungutan suara;
laporan Badan Permusyawaratan Desa mengenai calon terpilih kepada bupati/walikota paling lambat tujuh hari setelah menerima laporan panitia;
bupati/walikota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala desa paling lambat 30 hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon kepala desa terpilih paling lambat 30 hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penundaan Pemilihan Kepala Desa dan PNS yang Menjadi Kepala Desa
Pasal 57 ayat (1) PP 43/2014 menerangkan bahwa
jika terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya
tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa.
Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
[6] Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa dari
pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
[7]
Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari.
Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran, bupati/walikota menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
Apabila dalam tenggang waktu masa jabatan kepala desa berakhir, bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa dari PNS di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat kepala desa paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.
[8] Penjabat kepala desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa.
[9]
Selain itu, PNS juga dapat diangkat sebagai kepala desa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 40 PP 43/2014 yang menerangkan:
Pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.
Pemilihan kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala Desa.
Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, penundaan pemilihan kepala desa dan pengangkatan PNS sebagai kepala desa diperbolehkan. Meskipun demikian, patut diperhatikan bahwa alasan penundaan bukanlah atas dasar menjaga stabilitas masyarakat, melainkan berdasarkan ketiadaan bakal calon yang memadai. Maka dari itu, penundaan yang Anda maksud merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Desa
[2] Pasal 41 ayat (2) PP 47/2017
[3] Pasal 41 ayat (3) PP 47/2015
[4] Pasal 41 ayat (4) PP 47/2015
[5] Pasal 41 ayat (5) PP 47/2015
[6] Pasal 57 ayat (2) PP 43/2014
[7] Pasal 57 ayat (3) PP 43/2014
[8] Pasal 58 ayat (1) PP 43/2014
[9] Pasal 58 ayat (2) PP 43/2014