Mohon izin menanyakan terkait license yang dimiliki oleh adobe:
Adakah aturan terkait pengaturan penggunaan license individu dan license bisnis?
Apakah license individu dapat digunakan oleh company?
Berikut termKetentuan Penggunaan Umum Adobeyang kami dapat, apakah selain terms tersebut ada aturan lain yang mengacu pada UU HAKI atas penggunaan license individu?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada intinya, lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.
Berkaitan dengan kasus yang Anda tanyakan, adobe illustrator adalah perangkat lunak dalam komputer dan merupakan sebuah program komputer. Berdasarkan UU Hak Cipta, Program komputer sendiri merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi oleh negara. Lantas, bagaimana pengaturan lisensi program komputer?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan lisensi. Lisensi sendiri didefinisikan berbeda-beda di setiap peraturan yang mengatur mengenai kekayaan intelektual. Misalnya, menurut Pasal 1 angka 11 UU Desain Industri, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak desain industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu desain industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Lalu, menurut Pasal 1 angka 18 UU MIG, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta, lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.
Adapun yang dimaksud dengan hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan,[1] dalam arti lain hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan dan produk.[2] Lalu, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta,pemegang hak cipta juga memiliki hak ekonomi untuk melakukan penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, komunikasi ciptaan dan penyewaan ciptaan.
Maka, dapat disimpulkan bahwa lisensi adalah izin yang diberikan pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain untuk menggunakan/menikmati manfaat ekonomi atas penggunaan kekayaan intelektual tersebut dalamjangka waktu dan syarat tertentu berdasarkan perjanjian tertulis.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, adobe yang Anda maksud kami asumsikan sebagai adobe illustrator, yaitu aplikasi perangkat lunak (software) yang digunakan kalangan profesional untuk desain bisnis, dan dalam dunia seni digunakan oleh desainer grafis untuk membuat grafik vektor.[3]
Sebagai informasi, lisensi dalam hak kekayaan intelektual dikelompokkan dalam tiga bagian yaitu:[4]
Lisensi teknologi, dapat mencakup lisensi paten, penemuan yang dapat dimintakan paten, rahasia dagang, know how, informasi rahasia, hak cipta dalam bentuk teknik(software, database).
Lisensi penerbitan dan pertunjukkan, meliputi hak cipta buku, sandiwara, film, video tape, produksi untuk televisi, musik dan multimedia.
Lisensi merek dagang dan penjualan, contohnya merek dagang, merek nama, merek baju, merek produk, dan hak publisitas.
Karena adobe illustrator merupakan perangkat lunak dalam komputer, maka kami akan mengacu pada definisi program komputer menurut Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta, sebagai berikut:
Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.
Dengan demikian, menurut hemat kami adobe illustrator merupakan program komputer. Program komputer sendiri merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi oleh negara.[5] Lantas, bagaimana pengaturan lisensi program komputer? Berikut ulasannya.
Pengaturan Lisensi Program Komputer
Pada dasarnya, kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan, salah satunya perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta.[6]
Patut diketahui bahwa hak ekonomi untuk perbuatan penyewaan ciptaan atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta, tidak berlaku terhadap program komputer dalam hal program komputer tersebut bukan merupakan objek esensial dari penyewaan atau dengan kata lain perangkat lunak komputer tidak menjadi objek utama perjanjian penyewaan.[7]
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU Hak Cipta,perbuatan penggandaan sebanyak 1 salinan atau adaptasi program komputer yang dilakukan oleh pengguna yang sah dapat dilakukan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta jika salinan tersebut digunakan untuk:
penelitian dan pengembangan program komputer tersebut;
arsip atau cadangan atas program komputer yang diperoleh secara sah untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan.
Lalu, apabila penggunaan program komputer telah berakhir, salinan atau adaptasi program komputer tersebut harus dimusnahkan.[8]
Selain itu, terdapat beberapa larangan yang perlu diperhatikan dalam membuat perjanjian lisensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU Hak Cipta sebagai berikut:
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang mengakibatkan kerugian perekonomian indonesia.
Isi perjanjian lisensi dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak pencipta atas ciptaannya.
Sejalan dengan UU Hak Cipta, menurut Pasal 6 PP 36/2018, perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:
merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Lalu berkaitan dengan jangka waktu, perjanjian lisensi berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku hak cipta dan hak terkait.[9] Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan disertai dengan kewajiban penerima lisensi untuk memberikan royalti kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait selama jangka waktu lisensi.[10]
Penentuan besaran royalti tersebut dan tata cara pemberian royalti dilakukan berdasarkan perjanjian lisensi antara pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dan penerima lisensi.[11] Lalu, besaran royalti dalam perjanjian lisensi harus ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan.[12] Kemudian, untuk mengetahui syarat dan tata cara permohonan pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual, Anda dapat mempelajari Permenkumham 8/2016.
Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak terdapat pasal yang mengatur perbedaan penggunaan lisensi individu dan lisensi bisnis yang berkaitan dengan lisensi software. Sehingga, Anda perlu kembali menilik bunyi perjanjian lisensi dengan adobe illustrator.
Perihal apakah lisensi yang diberikan individu dapat dimanfaatkan oleh perusahaan atau tidak, sebagaimana dikutip dari Ketentuan Penggunaan Umum Adobe:
3.1. Lisensi. Berdasarkan kepatuhan Anda terhadap Ketentuan dan hukum yang berlaku, dengan ini kami memberikan hak noneksklusif, terbatas, dan dapat dibatalkan kepada Anda untuk menginstal, mengakses, serta menggunakan Layanan dan Perangkat Lunak yang kami sediakan untuk Anda, dan yang Anda lisensikan kepada kami. Setiap lisensi hanya dapat digunakan oleh satu (1) orang dan tidak dapat dibagikan ...
Lebih lanjut, diatur pula perihal penggunaan lisensi apabila merupakan suatu bisnis atau perusahaan sebagai berikut:
3.6 File Konten. “File Konten” berarti aset Adobe yang disediakan sebagai bagian dari Layanan dan Perangkat Lunak. Kecuali jika dokumentasi atau lisensi khusus (termasuk namun tidak terbatas pada Syarat Tambahan) menyatakan sebaliknya, kami memberi Anda lisensi pribadi, noneksklusif, tidak dapat disublisensikan (kecuali jika Anda adalah sebuah Bisnis, maka lisensi yang dapat disublisensikan hanya untuk Pengguna Bisnis Anda), …
Dengan demikian, kami berpendapat lisensi yang diperjanjikan oleh adobe illustrator adalah berupa lisensi pribadi yang hanya dapat digunakan oleh satu orang. Namun apabila penggunanya adalah sebuah bisnis atau perusahaan, lisensi baru dapat disublisensikan untuk para pengguna bisnis perusahaan saja.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Dwi Suryahartati. Telaah Normatif Terhadap Lisensi Program Komputer Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 2011;
Harry Randy Lalamentik. Kajian Hukum Tentang Hak Terkait (Neighboring Right) Sebagai Hak Ekonomi Pencipta Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Jurnal Lex Privatum, Vol. VI, No. 6, 2018;
[2] Harry Randy Lalamentik. Kajian Hukum Tentang Hak Terkait (Neighboring Right) Sebagai Hak Ekonomi Pencipta Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Jurnal Lex Privatum, Vol. VI, No. 6, 2018, hal. 15
[4] Dwi Suryahartati. Telaah Normatif Terhadap Lisensi Program Komputer Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 2011, hal. 20