KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Penyelenggaraan Turnamen dan Liga Esports di Indonesia

Share
Ilmu Hukum

Ketentuan Penyelenggaraan Turnamen dan Liga Esports di Indonesia

Ketentuan Penyelenggaraan Turnamen dan Liga <i>Esports</i> di Indonesia
Yudistira Adipratama, S.H., LL.M.K-CASE Lawyer

Bacaan 10 Menit

Ketentuan Penyelenggaraan Turnamen dan Liga <i>Esports</i> di Indonesia

PERTANYAAN

Dengan maraknya popularitas esports di Indonesia, penyelenggara event lokal maupun internasional saling berlomba dalam menyelenggarakan turnamen dan liga esports di Indonesia. Untuk itu, perlu diketahui apa saja ketentuan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara event untuk dapat menyelenggarakan turnamen maupun liga esports di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyelenggara event baik lokal maupun internasional yang ingin menyelenggarakan kejuaraan esports di Indonesia harus memperhatikan beberapa pertimbangan hukum, seperti:

    1. mendapatkan izin dari Pengurus Besar Esports Indonesia (“PB ESI”) sebagai induk cabang olahraga esports di Indonesia untuk penyelenggaraan liga dan turnamen dengan prize pool sebesar Rp15 juta keatas;
    2. mendapatkan rekomendasi dari PB ESI dalam hal kejuaraan olahraga tersebut mendatangkan massa penonton langsung;
    3. mendapatkan izin keramaian dari pihak kepolisian; dan
    4. mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perbedaan Turnamen dan Liga Esports

    Maraknya popularitas esports di Indonesia tentu membuka peluang bagi penyelenggara event baik lokal maupun internasional untuk menyelenggarakan kejuaraan esports di Indonesia. Pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan atau turnamen olahraga sendiri merupakan tanggung jawab dari induk organisasi cabang olahraga.[1] Sehingga untuk cabang olahraga esports, pelaksanaan penyelenggaraannya berada di bawah pembinaan Pengurus Besar Esports Indonesia (“PB ESI”) selaku induk cabang olahraga esports di Indonesia. Dalam hal ini, PB ESI membagi kejuaraan esports menjadi turnamen dan liga dengan perbedaan sebagai berikut:

    AspekTurnamenLiga
    PengertianTurnamen esports adalah suatu kompetisi yang diselenggarakan atas izin yang dikeluarkan oleh PB ESI.[2]Liga esports adalah serangkaian pertandingan olahraga esports yang diselenggarakan di wilayah Indonesia dan diakui oleh PB ESI.[3]
    KlasifikasiDiklasifikasikan berdasarkan besaran hadiah skala besar, menengah, dan kecil.[4]

    Diklasifikasikan berdasarkan tingkatannya, yakni:[5]

    1. liga esports eksklusif
    2. liga esports 1
    3. liga esports 2
    4. dan liga esports amatir.
    PenyelenggaraDapat diselenggarakan oleh vendor penyelenggara turnamen.[6]Hanya dapat diselenggarakan oleh PB ESI[7] dan mitra resmi cabang olahraga terkait.
    PerizinanInduk cabang olahraga terkait akan mengeluarkan perizinan maupun rekomendasi dalam penyelenggaraannya.[8] Selain itu, turnamen esports skala besar dan skala menengah wajib mendapatkan izin dari PB ESI dan pengawasan dengan melibatkan anggota PB ESI dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Jika tanpa izin dan pengawasan PB ESI, maka turnamen bersifat ilegal dan dapat diberhentikan PB ESI.[9]Induk cabang olahraga terkait akan mengeluarkan perizinan maupun rekomendasi dalam penyelenggaraannya.[10] Pertandingan esports yang berbentuk liga hanya dapat diselenggarakan dengan izin dari PB ESI. Lalu, liga yang diselenggarakan tanpa izin dari PB ESI bersifat ilegal dan dapat diberhentikan oleh PB ESI.[11]

    Selanjutnya, untuk menyelenggarakan kejuaraan esports, penyelenggara event wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan dan rekomendasi dari PB ESI.[12] Dalam hal ini, ketentuan persyaratan teknis kecabangan yang dimaksud berupa kewajiban untuk mendapatkan izin PB ESI dalam menyelenggarakan turnamen dengan skala besar atau menengah, maupun liga.[13]

    Sebagaimana telah kami sebutkan, hal tersebut merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi, karena jika tidak dipenuhi, turnamen atau liga tersebut akan dianggap ilegal dan dapat dihentikan oleh pihak berwenang.[14] Lebih lanjut, apabila persyaratan teknis kecabangan tersebut tidak dipenuhi, maka vendor penyelenggara event juga dapat dikenakan sanksi berupa hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.[15]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan rekomendasi dari PB ESI diperlukan apabila turnamen atau liga esports tersebut mendatangkan langsung massa penonton.[16] Jika rekomendasi tersebut tidak dimiliki oleh vendor penyelenggara event, maka dapat dikenakan sanksi berupa hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[17] Selain itu, khusus untuk orang dan/atau badan hukum asing penyelenggaraan event kejuaraan atau turnamen esports harus dilaksanakan dalam bentuk kemitraan dengan PB ESI.[18]

    Ketentuan Penyelenggaraan Kejuaraan berdasarkan Peraturan PB ESI

    Selanjutnya, kami akan jelaskan lebih rinci mengenai ketentuan penyelenggaraan turnamen dan liga esports berdasarkan Peraturan PB ESI.

    1. Turnamen

    Dalam Peraturan PB ESI, skala turnamen dibagi berdasarkan besaran hadiah uang tunai atau prize pool yang diberikan dalam turnamen tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:[19]

    Jenis SkalaJumlah Prize PoolKetentuan Penyelenggaraan
    Skala BesarPrize pool lebih dari Rp100 juta.
    • Wajib mendapatkan izin dan pengawasan PB ESI dengan melibatkan anggota PB ESI dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
    • Wajib mendapatkan rekomendasi PB ESI apabila mendatangkan massa penonton langsung.
    Skala MenengahPrize pool antara Rp15 juta s.d. Rp100 juta.
    • Wajib mendapatkan izin dan pengawasan PB ESI dengan melibatkan anggota PB ESI dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
    • Wajib mendapatkan rekomendasi PB ESI apabila mendatangkan massa penonton langsung.
    Skala KecilPrize pool kurang dari Rp15 juta.Wajib mendapatkan rekomendasi PB ESI apabila mendatangkan massa penonton langsung.

    Hal lain yang perlu diperhatikan oleh vendor penyelenggara event kejuaraan esports, dengan kategori hadiah skala besar dan menengah, hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara event yang terdaftar di PB ESI untuk mencegah menurunnya standar penyelenggaraan turnamen esports di Indonesia.[20]

    Penyelenggara turnamen dengan skala besar dan menengah juga wajib melaporkan kepada PB ESI tentang struktur peserta, struktur penyelenggara, dan legalitas vendor atau mitra yang terlibat dalam penyelenggaraan turnamen esports.[21]

    Dalam hal ini, terdapat klasifikasi penyelenggara event berdasarkan skala turnamen sebagai berikut:[22]

    1. vendor penyelenggara turnamen kelas 1: berhak menyelenggarakan turnamen dalam skala besar, menengah, maupun kecil;
    2. vendor penyelenggara turnamen kelas 2: berhak menyelenggarakan turnamen dalam skala menengah maupun kecil; dan
    3. vendor penyelenggara turnamen kelas 3: berhak menyelenggarakan turnamen dalam skala kecil.

    Kemudian, untuk menjadi vendor penyelenggara turnamen kelas 1 dan 2, penyelenggara event harus memenuhi syarat sebagai berikut:[23]

    1. mengajukan permohonan pendaftaran ke PB ESI;
    2. membayar biaya pendaftaran; dan
    3. membayar iuran tahunan kepada PB ESI.

     

    1. Liga

    Dalam pelaksanaannya, liga terbagi atas tingkatan-tingkatan sebagai berikut:[24]  

    1. Liga esports eksklusif: liga waralaba yang diadakan oleh penerbit gim.[25]
    2. Liga esports 1: pertandingan tingkat nasional yang diadakan secara berkala dan mempertandingkan tim atau atlet profesional Indonesia.[26]
    3. Liga esports 2: liga yang diperuntukkan bagi tim atau atlet profesional Indonesia untuk bertanding dan memperebutkan posisi menuju liga 1.[27]
    4. Liga esports amatir: liga yang diperuntukan bagi tim esports amatir agar berkesempatan untuk bertanding di liga esports 2.[28]

    Seperti penyelenggaraan turnamen, penyelenggara liga juga harus merupakan vendor yang terdaftar di PB ESI dan penyelenggaraannya harus mendapatkan izin dari PB ESI.[29]

    Izin Keramaian

    Dalam menyelenggarakan kejuaraan esports secara offline yang mendatangkan massa, diperlukan juga izin keramaian oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 yang mengatur tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Adapun izin keramaian diberikan berdasarkan jumlah kehadiran secara fisik penonton suatu kejuaraan esports dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300-500 orang, harus melengkapi berkas surat keterangan dari kelurahan setempat, dan fotokopi KTP penyelenggara event.
    2. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang, harus melengkapi berkas surat permohonan izin keramaian, proposal kegiatan, identitas penyelenggara event, dan izin tempat berlangsungnya kegiatan.

    Ketentuan Pelindungan Data Pribadi

    Selain memenuhi ketentuan penyelenggaraan kejuaraan esports berdasarkan Peraturan PB ESI dan mengurus izin keramaian berdasarkan Juklap Kapolri di atas, penyelenggara event juga perlu mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi. Berkaitan dengan hal ini, penyelenggara event wajib menerapkan langkah keamanan yang memadai untuk melindungi data pribadi peserta seperti nama, alamat, nomor telepon, dan lain-lain.[30]

    Menurut hemat kami, penyelenggara event tidak boleh menampilkan atau menyebarkan nama tersebut sebagai bagian dari turnamen tanpa persetujuan terlebih dahulu dari peserta. Penyelenggara event hanya boleh menampilkan nama panggilan atau nama samaran yang telah disetujui oleh peserta. Kesepakatan nama-nama yang ditampilkan tersebut dalam praktiknya tertuang dalam formulir pendaftaran kejuaraan esports yang berisi hal-hal yang perlu disetujui peserta guna mengikuti kejuaraan esports tersebut.  

    Dengan memahami dan mengikuti peraturan yang berlaku, penyelenggara event dapat memastikan bahwa turnamen maupun liga esports yang diselenggarakan dapat berjalan dengan lancar, dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan;
    2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    3. Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat;
    4. Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia.

    Referensi:

    Pengurus Besar Esports Indonesia, yang diakses pada hari Jumat, 21 Juni 2024, pukul 16.00 WIB.


    [1] Pasal Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan (“UU Keolahragaan”)

    [2] Pasal 1 angka 37 Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia (“Peraturan PB ESI”)

    [3] Pasal 1 angka 38 Peraturan PB ESI

    [4] Pasal 16 ayat (1) Peraturan PB ESI

    [5] Pasal 13 ayat (5) Peraturan PB ESI

    [6] Pasal 23 ayat (1) Peraturan PB ESI

    [7] Pasal 13 ayat (1) Peraturan PB ESI

    [8] Pasal 54 ayat (1) UU Keolahragaan

    [9] Pasal 16 ayat (2) dan (3) Peraturan PB ESI

    [10] Pasal 54 ayat (1) UU Keolahragaan

    [11] Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan PB ESI

    [12] Pasal 52 dan 54 ayat (1) UU Keolahragaan

    [13] Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan PB ESI

    [14] Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan PB ESI

    [15] Pasal 103 ayat (1) UU Keolahragaan

    [16] Pasal 54 ayat (1) UU Keolahragaan

    [17] Pasal 103 ayat (2) UU Keolahragaan

    [18] Pasal 54 ayat (3) UU Keolahragaan

    [19] Pasal 16 Peraturan PB ESI

    [20] Pasal 22 ayat (1) Peraturan PB ESI

    [21] Pasal 18 ayat (1) Peraturan PB ESI

    [22] Pasal 23 ayat (1) Peraturan PB ESI

    [23] Pasal 23 ayat (2) Peraturan PB ESI

    [24] Pasal 13 ayat (5) Peraturan PB ESI

    [25] Pasal 1 angka 41 Peraturan PB ESI

    [26] Pasal 1 angka 42 Peraturan PB ESI

    [27] Pasal 1 angka 43 Peraturan PB ESI

    [28] Pasal 13 ayat (10) Peraturan PB ESI

    [29] Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan PB ESI

    [30] Pasal 4 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

    Tags

    esports
    olahraga

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Kiat-kiat Membeli Tanah Girik yang Aman

    4 Jun 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!