Dengan maraknya popularitas esports di Indonesia, penyelenggara event lokal maupun internasional saling berlomba dalam menyelenggarakan turnamen dan liga esports di Indonesia. Untuk itu, perlu diketahui apa saja ketentuan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara event untuk dapat menyelenggarakan turnamen maupun liga esports di Indonesia?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Penyelenggara event baik lokal maupun internasional yang ingin menyelenggarakan kejuaraan esports di Indonesia harus memperhatikan beberapa pertimbangan hukum, seperti:
mendapatkan izin dari Pengurus Besar Esports Indonesia (“PB ESI”) sebagai induk cabang olahraga esports di Indonesia untuk penyelenggaraan liga dan turnamen dengan prize pool sebesar Rp15 juta keatas;
mendapatkan rekomendasi dari PB ESI dalam hal kejuaraan olahraga tersebut mendatangkan massa penonton langsung;
mendapatkan izin keramaian dari pihak kepolisian; dan
mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perbedaan Turnamen dan Liga Esports
Maraknya popularitas esports di Indonesia tentu membuka peluang bagi penyelenggara event baik lokal maupun internasional untuk menyelenggarakan kejuaraan esports di Indonesia. Pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan atau turnamen olahraga sendiri merupakan tanggung jawab dari induk organisasi cabang olahraga.[1] Sehingga untuk cabang olahraga esports, pelaksanaan penyelenggaraannya berada di bawah pembinaan Pengurus Besar Esports Indonesia (“PB ESI”) selaku induk cabang olahraga esports di Indonesia. Dalam hal ini, PB ESI membagi kejuaraan esports menjadi turnamen dan liga dengan perbedaan sebagai berikut:
Aspek
Turnamen
Liga
Pengertian
Turnamen esports adalah suatu kompetisi yang diselenggarakan atas izin yang dikeluarkan oleh PB ESI.[2]
Liga esports adalah serangkaian pertandingan olahraga esports yang diselenggarakan di wilayah Indonesia dan diakui oleh PB ESI.[3]
Klasifikasi
Diklasifikasikan berdasarkan besaran hadiah skala besar, menengah, dan kecil.[4]
Diklasifikasikan berdasarkan tingkatannya, yakni:[5]
liga esports eksklusif
liga esports 1
liga esports 2
dan liga esports amatir.
Penyelenggara
Dapat diselenggarakan oleh vendor penyelenggara turnamen.[6]
Hanya dapat diselenggarakan oleh PB ESI[7] dan mitra resmi cabang olahraga terkait.
Perizinan
Induk cabang olahraga terkait akan mengeluarkan perizinan maupun rekomendasi dalam penyelenggaraannya.[8] Selain itu, turnamen esports skala besar dan skala menengah wajib mendapatkan izin dari PB ESI dan pengawasan dengan melibatkan anggota PB ESI dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Jika tanpa izin dan pengawasan PB ESI, maka turnamen bersifat ilegal dan dapat diberhentikan PB ESI.[9]
Induk cabang olahraga terkait akan mengeluarkan perizinan maupun rekomendasi dalam penyelenggaraannya.[10] Pertandingan esports yang berbentuk liga hanya dapat diselenggarakan dengan izin dari PB ESI. Lalu, liga yang diselenggarakan tanpa izin dari PB ESI bersifat ilegal dan dapat diberhentikan oleh PB ESI.[11]
Selanjutnya, untuk menyelenggarakan kejuaraan esports, penyelenggara event wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan dan rekomendasi dari PB ESI.[12] Dalam hal ini, ketentuan persyaratan teknis kecabangan yang dimaksud berupa kewajiban untuk mendapatkan izin PB ESI dalam menyelenggarakan turnamen dengan skala besar atau menengah, maupun liga.[13]
Sebagaimana telah kami sebutkan, hal tersebut merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi, karena jika tidak dipenuhi, turnamen atau liga tersebut akan dianggap ilegal dan dapat dihentikan oleh pihak berwenang.[14] Lebih lanjut, apabila persyaratan teknis kecabangan tersebut tidak dipenuhi, maka vendor penyelenggara event juga dapat dikenakan sanksi berupa hukuman pidanapenjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.[15]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sedangkan rekomendasi dari PB ESI diperlukan apabila turnamen atau liga esports tersebut mendatangkan langsung massa penonton.[16] Jika rekomendasi tersebut tidak dimiliki oleh vendor penyelenggara event, maka dapat dikenakan sanksi berupa hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[17] Selain itu, khusus untuk orang dan/atau badan hukum asing penyelenggaraan event kejuaraan atau turnamen esports harus dilaksanakan dalam bentuk kemitraan dengan PB ESI.[18]
Ketentuan Penyelenggaraan Kejuaraan berdasarkan Peraturan PB ESI
Selanjutnya, kami akan jelaskan lebih rinci mengenai ketentuan penyelenggaraan turnamen dan liga esports berdasarkan Peraturan PB ESI.
Turnamen
Dalam Peraturan PB ESI, skala turnamen dibagi berdasarkan besaran hadiah uang tunai atau prize pool yang diberikan dalam turnamen tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:[19]
Jenis Skala
Jumlah Prize Pool
Ketentuan Penyelenggaraan
Skala Besar
Prize pool lebih dari Rp100 juta.
Wajib mendapatkan izin dan pengawasan PB ESI dengan melibatkan anggota PB ESI dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
Wajib mendapatkan rekomendasi PB ESI apabila mendatangkan massa penonton langsung.
Skala Menengah
Prize pool antara Rp15 juta s.d. Rp100 juta.
Wajib mendapatkan izin dan pengawasan PB ESI dengan melibatkan anggota PB ESI dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
Wajib mendapatkan rekomendasi PB ESI apabila mendatangkan massa penonton langsung.
Skala Kecil
Prize pool kurang dari Rp15 juta.
Wajib mendapatkan rekomendasi PB ESI apabila mendatangkan massa penonton langsung.
Hal lain yang perlu diperhatikan oleh vendor penyelenggara event kejuaraan esports, dengan kategori hadiah skala besar dan menengah, hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara event yang terdaftar di PB ESI untuk mencegah menurunnya standar penyelenggaraan turnamen esports di Indonesia.[20]
Penyelenggara turnamen dengan skala besar dan menengah juga wajib melaporkan kepada PB ESI tentang struktur peserta, struktur penyelenggara, dan legalitas vendor atau mitra yang terlibat dalam penyelenggaraan turnamen esports.[21]
Dalam hal ini, terdapat klasifikasi penyelenggara event berdasarkan skala turnamen sebagai berikut:[22]
vendor penyelenggara turnamen kelas 1: berhak menyelenggarakan turnamen dalam skala besar, menengah, maupun kecil;
vendor penyelenggara turnamen kelas 2: berhak menyelenggarakan turnamen dalam skala menengah maupun kecil; dan
vendor penyelenggara turnamen kelas 3: berhak menyelenggarakan turnamen dalam skala kecil.
Kemudian, untuk menjadi vendor penyelenggara turnamen kelas 1 dan 2, penyelenggara event harus memenuhi syarat sebagai berikut:[23]
mengajukan permohonan pendaftaran ke PB ESI;
membayar biaya pendaftaran; dan
membayar iuran tahunan kepada PB ESI.
Liga
Dalam pelaksanaannya, liga terbagi atas tingkatan-tingkatan sebagai berikut:[24]
Liga esports eksklusif: liga waralaba yang diadakan oleh penerbit gim.[25]
Liga esports 1: pertandingan tingkat nasional yang diadakan secara berkala dan mempertandingkan tim atau atlet profesional Indonesia.[26]
Liga esports 2: liga yang diperuntukkan bagi tim atau atlet profesional Indonesia untuk bertanding dan memperebutkan posisi menuju liga 1.[27]
Liga esports amatir: liga yang diperuntukan bagi tim esports amatir agar berkesempatan untuk bertanding di liga esports 2.[28]
Seperti penyelenggaraan turnamen, penyelenggara liga juga harus merupakan vendor yang terdaftar di PB ESI dan penyelenggaraannya harus mendapatkan izin dari PB ESI.[29]
Izin Keramaian
Dalam menyelenggarakan kejuaraan esports secara offline yang mendatangkan massa, diperlukan juga izin keramaian oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 yang mengatur tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Adapun izin keramaian diberikan berdasarkan jumlah kehadiran secara fisik penonton suatu kejuaraan esports dengan ketentuan sebagai berikut:
Izin keramaian yang mendatangkan massa 300-500 orang, harus melengkapi berkas surat keterangan dari kelurahan setempat, dan fotokopi KTP penyelenggara event.
Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang, harus melengkapi berkas surat permohonan izin keramaian, proposal kegiatan, identitas penyelenggara event, dan izin tempat berlangsungnya kegiatan.
Ketentuan Pelindungan Data Pribadi
Selain memenuhi ketentuan penyelenggaraan kejuaraan esports berdasarkan Peraturan PB ESI dan mengurus izin keramaian berdasarkan Juklap Kapolri di atas, penyelenggara eventjuga perlu mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi. Berkaitan dengan hal ini, penyelenggara eventwajib menerapkan langkah keamanan yang memadai untuk melindungi data pribadi peserta seperti nama, alamat, nomor telepon, dan lain-lain.[30]
Menurut hemat kami, penyelenggara event tidak boleh menampilkan atau menyebarkan nama tersebut sebagai bagian dari turnamen tanpa persetujuan terlebih dahulu dari peserta. Penyelenggara event hanya boleh menampilkan nama panggilan atau nama samaran yang telah disetujui oleh peserta. Kesepakatan nama-nama yang ditampilkan tersebut dalam praktiknya tertuang dalam formulir pendaftaran kejuaraan esports yang berisi hal-hal yang perlu disetujui peserta guna mengikuti kejuaraan esports tersebut.
Dengan memahami dan mengikuti peraturan yang berlaku, penyelenggara event dapat memastikan bahwa turnamen maupun liga esports yang diselenggarakan dapat berjalan dengan lancar, dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.